Riset dan teknologi perusahaan farmasi dalam rangka menciptakan inovasi baru didorong mengacu dokumen paten. Tujuannya agar inovasi yang bermanfaat bagi publik itu tidak bermasalah dari sisi hak paten.
Melalui dokumen paten yang dijadikan referensi, pelaku usaha farmasi tak perlu meneliti dari awal. Sebaliknya, tanpa informasi awal, bisa jadi penelitian yang dikembangkan sudah ada yang melakukan dan mematenkan.
”Bisa bermasalah dan ditolak jika hendak dipatenkan lagi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Razilu dalam acara ”1st GP Farmasi Indonesia Sharing Session Forum”, di Jakarta, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku usaha, kata dia, juga perlu melihat masalah kesehatan di masyarakat sebagai peluang melahirkan teknologi baru, seperti obat atau antibodi, sebagai solusi. ”Masalah-masalah yang ada seharusnya bisa memberi ide penemuan atau inovasi yang bisa dirintis jadi solusi,” ujar Razilu.
Hal sama dikatakan Edy Putra Irawady, Deputi Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Berdasarkan data, ada sejumlah penyakit yang paling sering dikeluhkan, seperti gangguan pernapasan saluran atas, diare, penyakit kulit, dan darah rendah. Data itu seharusnya mendorong perusahaan farmasi berlomba-lomba menciptakan inovasi untuk masyarakat.
Harus paham
Ditegaskan Razilu, pelaku farmasi juga harus memahami prinsip-prinsip sistem hak intelektual dan syarat yang diperlukan. ”Kalau tidak paham, akan sulit merasakan manfaat perlindungan hak intelektual,” ujarnya.
Ia memberikan gambaran, hak paten akan diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan temuannya ke kantor hak paten (first to find). Artinya, jika ada yang menemukan inovasi baru, tetapi terlambat didaftarkan, yang bersangkutan tidak bisa mendapat hak paten atas temuannya tersebut.
Selain menjadikan dokumen paten sebagai referensi melakukan inovasi, hal penting lain yang juga menjadi pembahasan dalam diskusi itu adalah kendala berupa masih minimnya riset dan pengembangan teknologi yang melibatkan badan penelitian dan perguruan tinggi serta industri.
Ahmad M Ramli, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemkumham, mengatakan, pihaknya ingin mendorong adanya forum antara investor dan inventor untuk membahas inovasi di dunia farmasi. ”Perusahaan farmasi sebaiknya turut membiayai mahasiswa yang sedang disertasi, misalnya. Jika dari penelitian itu muncul inovasi baru, bisa langsung didaftarkan ke kantor paten untuk mencegah dicuri orang,” kata dia. (A01)
Sumber: Kompas, 19 April 2014