ekologi ASEAN; Indonesia Ratifikasi soal ”Asap Lintas Batas”

- Editor

Rabu, 17 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna DPR, Selasa (16/9), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Indonesia menjadi peratifikasi terakhir pada Persetujuan ASEAN yang berlaku sejak 2003 itu.

Sidang paripurna dihadiri 327 anggota dan dipimpin Priyo Budi Santoso. Pada sidang yang juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mewakili Presiden itu, seluruh fraksi dan anggota menyetujui pengundangan AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution). Saat interupsi, Fraksi Partai Amanat Nasional menegaskan perlunya kerja sama serupa di ASEAN menyikapi pencurian ikan (illegal fishing).

”Melalui ratifikasi ini, Indonesia akan dipandang serius menyelesaikan masalah kebakaran dan asap,” kata Milton Pakpahan, Ketua Komisi VII DPR (membawahkan energi dan lingkungan hidup) di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembahasan RUU AATHP didasarkan seringnya kebakaran hutan dan lahan yang mengganggu kesehatan warga, mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan mengganggu transportasi di sekitar lokasi kebakaran. Asap juga mengganggu negara lain sehingga menimbulkan protes.

Sementara itu Balthasar Kambuaya mengatakan, ratifikasi AATHP banyak membawa manfaat bagi Indonesia. Sebagai anggota, Indonesia bisa berperan aktif pada pertemuan pembahasan asap lintas batas se-ASEAN.

”Saat belum meratifikasi, dalam setiap pertemuan kita hanya sebagai pengamat (observer), tidak punya suara,” kata Arief Yuwono, Deputi Menteri LH Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim.

Terkait siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 15 September 2014, yang menyebutkan bahwa asap kebakaran hutan dan lahan dari Riau dan Sumatera Selatan sampai di Singapura dan sebagian Malaysia, Kementerian Lingkungan Hidup membantah hal itu.

”Tidak ada protes atau surat protes yang dikirim kepada kami,” kata Balthasar. (ICH)

Sumber: Kompas, 17 September 2014

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 19 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB