ekologi ASEAN; Indonesia Ratifikasi soal ”Asap Lintas Batas”

- Editor

Rabu, 17 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna DPR, Selasa (16/9), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Indonesia menjadi peratifikasi terakhir pada Persetujuan ASEAN yang berlaku sejak 2003 itu.

Sidang paripurna dihadiri 327 anggota dan dipimpin Priyo Budi Santoso. Pada sidang yang juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mewakili Presiden itu, seluruh fraksi dan anggota menyetujui pengundangan AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution). Saat interupsi, Fraksi Partai Amanat Nasional menegaskan perlunya kerja sama serupa di ASEAN menyikapi pencurian ikan (illegal fishing).

”Melalui ratifikasi ini, Indonesia akan dipandang serius menyelesaikan masalah kebakaran dan asap,” kata Milton Pakpahan, Ketua Komisi VII DPR (membawahkan energi dan lingkungan hidup) di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembahasan RUU AATHP didasarkan seringnya kebakaran hutan dan lahan yang mengganggu kesehatan warga, mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan mengganggu transportasi di sekitar lokasi kebakaran. Asap juga mengganggu negara lain sehingga menimbulkan protes.

Sementara itu Balthasar Kambuaya mengatakan, ratifikasi AATHP banyak membawa manfaat bagi Indonesia. Sebagai anggota, Indonesia bisa berperan aktif pada pertemuan pembahasan asap lintas batas se-ASEAN.

”Saat belum meratifikasi, dalam setiap pertemuan kita hanya sebagai pengamat (observer), tidak punya suara,” kata Arief Yuwono, Deputi Menteri LH Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim.

Terkait siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 15 September 2014, yang menyebutkan bahwa asap kebakaran hutan dan lahan dari Riau dan Sumatera Selatan sampai di Singapura dan sebagian Malaysia, Kementerian Lingkungan Hidup membantah hal itu.

”Tidak ada protes atau surat protes yang dikirim kepada kami,” kata Balthasar. (ICH)

Sumber: Kompas, 17 September 2014

Informasi terkait

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Berita ini 20 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB

Artikel

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:30 WIB