Dosen Bernomor Induk Khusus Bakal Dievaluasi

- Editor

Kamis, 14 Januari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terobosan untuk mengatasi kekurangan dosen dengan memperhitungkan dosen dengan nomor induk khusus sebagai penghitung rasio ideal dosen berbanding mahasiswa diapresiasi. Kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi itu mampu menyelamatkan banyak perguruan tinggi negeri dan swasta yang tadinya tidak dapat memenuhi syarat nisbah dosen berbanding mahasiswa.

Illah Sailah, Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III DKI Jakarta, mengingatkan agar sistem pendataan dosen dengan nomor induk dosen nasional (NIDN), nomor induk dosen khusus (NIDK), serta dosen tidak tetap yang diberi nomor urut pendidik (NUP) dibuat bagus sehingga tak bisa dicurangi. “Terobosan itu menyelamatkan banyak perguruan tinggi, terutama swasta. Namun, kebijakan tetap perlu dievaluasi untuk menjamin mutu dosen,” kata Illah, Rabu (13/1).

Achmad Soebagio T, Kepala Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan, mengatakan, kebijakan dosen memiliki NIDK memberikan peluang dokter di Rumah Sakit Pendidikan berkarya di perguruan tinggi dan dihargai sama seperti dosen. Para dokter itu berkarya penuh sebagai pengajar di RS Pendidikan, tetapi kariernya tertinggal dibandingkan dosen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjanjian
Dosen dengan NIDK harus memiliki perjanjian kerja dengan perguruan tinggi negeri atau swasta. Mereka tidak mendapat tunjangan profesi dosen/guru besar dari pemerintah.

Dosen ber-NIDK juga bisa diberikan bagi dosen asing. Syaratnya, selain harus memiliki izin kerja di Indonesia, juga harus memiliki jabatan akademik minimal associate professor dan memiliki minimal tiga publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi. Dosen yang memiliki NIDK itu harus memenuhi tri darma perguruan tinggi. Minimum dalam satu semester dalam satu tahun mengajar empat satuan kredit semester.

Menristek dan Dikti M Nasir mengatakan, jumlah dosen yang memiliki NIDK tetap harus di bawah jumlah dosen yang memiliki NIDN. Kebijakan itu tetap akan dievaluasi. (ELN)
———-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Januari 2016, di halaman 11 dengan judul “Dosen Bernomor Induk Khusus Bakal Dievaluasi”.

Informasi terkait

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon
Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam
Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026
Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026
Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026
Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya
Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Berita ini 21 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026

Berita Terbaru

Artikel

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:26 WIB