Dosen Bernomor Induk Khusus Bakal Dievaluasi

- Editor

Kamis, 14 Januari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terobosan untuk mengatasi kekurangan dosen dengan memperhitungkan dosen dengan nomor induk khusus sebagai penghitung rasio ideal dosen berbanding mahasiswa diapresiasi. Kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi itu mampu menyelamatkan banyak perguruan tinggi negeri dan swasta yang tadinya tidak dapat memenuhi syarat nisbah dosen berbanding mahasiswa.

Illah Sailah, Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III DKI Jakarta, mengingatkan agar sistem pendataan dosen dengan nomor induk dosen nasional (NIDN), nomor induk dosen khusus (NIDK), serta dosen tidak tetap yang diberi nomor urut pendidik (NUP) dibuat bagus sehingga tak bisa dicurangi. “Terobosan itu menyelamatkan banyak perguruan tinggi, terutama swasta. Namun, kebijakan tetap perlu dievaluasi untuk menjamin mutu dosen,” kata Illah, Rabu (13/1).

Achmad Soebagio T, Kepala Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan, mengatakan, kebijakan dosen memiliki NIDK memberikan peluang dokter di Rumah Sakit Pendidikan berkarya di perguruan tinggi dan dihargai sama seperti dosen. Para dokter itu berkarya penuh sebagai pengajar di RS Pendidikan, tetapi kariernya tertinggal dibandingkan dosen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjanjian
Dosen dengan NIDK harus memiliki perjanjian kerja dengan perguruan tinggi negeri atau swasta. Mereka tidak mendapat tunjangan profesi dosen/guru besar dari pemerintah.

Dosen ber-NIDK juga bisa diberikan bagi dosen asing. Syaratnya, selain harus memiliki izin kerja di Indonesia, juga harus memiliki jabatan akademik minimal associate professor dan memiliki minimal tiga publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi. Dosen yang memiliki NIDK itu harus memenuhi tri darma perguruan tinggi. Minimum dalam satu semester dalam satu tahun mengajar empat satuan kredit semester.

Menristek dan Dikti M Nasir mengatakan, jumlah dosen yang memiliki NIDK tetap harus di bawah jumlah dosen yang memiliki NIDN. Kebijakan itu tetap akan dievaluasi. (ELN)
———-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Januari 2016, di halaman 11 dengan judul “Dosen Bernomor Induk Khusus Bakal Dievaluasi”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 0 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB