Dosen Bernomor Induk Khusus Bakal Dievaluasi

- Editor

Kamis, 14 Januari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terobosan untuk mengatasi kekurangan dosen dengan memperhitungkan dosen dengan nomor induk khusus sebagai penghitung rasio ideal dosen berbanding mahasiswa diapresiasi. Kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi itu mampu menyelamatkan banyak perguruan tinggi negeri dan swasta yang tadinya tidak dapat memenuhi syarat nisbah dosen berbanding mahasiswa.

Illah Sailah, Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III DKI Jakarta, mengingatkan agar sistem pendataan dosen dengan nomor induk dosen nasional (NIDN), nomor induk dosen khusus (NIDK), serta dosen tidak tetap yang diberi nomor urut pendidik (NUP) dibuat bagus sehingga tak bisa dicurangi. “Terobosan itu menyelamatkan banyak perguruan tinggi, terutama swasta. Namun, kebijakan tetap perlu dievaluasi untuk menjamin mutu dosen,” kata Illah, Rabu (13/1).

Achmad Soebagio T, Kepala Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan, mengatakan, kebijakan dosen memiliki NIDK memberikan peluang dokter di Rumah Sakit Pendidikan berkarya di perguruan tinggi dan dihargai sama seperti dosen. Para dokter itu berkarya penuh sebagai pengajar di RS Pendidikan, tetapi kariernya tertinggal dibandingkan dosen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjanjian
Dosen dengan NIDK harus memiliki perjanjian kerja dengan perguruan tinggi negeri atau swasta. Mereka tidak mendapat tunjangan profesi dosen/guru besar dari pemerintah.

Dosen ber-NIDK juga bisa diberikan bagi dosen asing. Syaratnya, selain harus memiliki izin kerja di Indonesia, juga harus memiliki jabatan akademik minimal associate professor dan memiliki minimal tiga publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi. Dosen yang memiliki NIDK itu harus memenuhi tri darma perguruan tinggi. Minimum dalam satu semester dalam satu tahun mengajar empat satuan kredit semester.

Menristek dan Dikti M Nasir mengatakan, jumlah dosen yang memiliki NIDK tetap harus di bawah jumlah dosen yang memiliki NIDN. Kebijakan itu tetap akan dievaluasi. (ELN)
———-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Januari 2016, di halaman 11 dengan judul “Dosen Bernomor Induk Khusus Bakal Dievaluasi”.

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 17 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB