Sejumlah perguruan tinggi mulai mengajukan pendaftaran bagi para dosen untuk mendapatkan nomor induk dosen khusus. Dengan demikian, pengajar di perguruan tinggi yang datang dari beragam profesi bisa berkarier sebagai dosen dengan memiliki nomor induk khusus dan dihitung sebagai dosen tetap di sebuah program studi atau perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Jumat (12/2), mengatakan, dosen dengan nomor induk dosen khusus (NIDK) dimasukkan dalam penghitungan rasio dosen terhadap mahasiswa. Selama ini, penghitungan hanya mengacu pada jumlah dosen tetap yang memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN). Dosen dengan NIDN ini memang berkarier sebagai dosen di perguruan tinggi.
“PTN ataupun PTS sudah mengajukan pengurusan NIDK. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan dosen yang dipakai dalam menghitung rasio dosen terhadap mahasiswa,” tutur Ghufron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut dia, untuk pendirian program studi baru, syaratnya tetap mengacu pada dosen dengan NIDN, bukan dosen dengan NIDK. “Setelah pengajaran berjalan, baru dosen ber- NIDK dihitung,” ujar Ghufron.
Direktur Karier dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kemenristek dan Dikti Bunyamin Maftuh menjelaskan, asalkan dosen yang diajukan memenuhi syarat, Kemenristek dan Dikti segera memproses dan mengeluarkan NIDK untuk dosen yang bersangkutan. “Terutama PTS menyambut baik kebijakan dosen NIDK ini untuk mengatasi kekurangan dosen. Kami terus intensif melakukan sosialisasi karena ini terobosan baru. Masih banyak PT yang belum paham prosedurnya,” ujar Bunyamin.
Peneliti hingga profesional
Dosen dengan NIDK bisa berlatar belakang sebagai peneliti, guru besar yang sudah pensiun, pejabat, pengusaha, dan kalangan profesional lain. Mereka harus memiliki perjanjian kerja dengan perguruan tinggi negeri atau swasta. Para dosen dengan NIDK ini tidak mendapat tunjangan profesi dosen/guru besar dari pemerintah.
NIDK juga bisa diberikan kepada dosen asing. Syaratnya, selain harus memiliki izin kerja di Indonesia, mereka juga harus memiliki jabatan akademik, minimal associate professor, dan memiliki minimal tiga publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
Dosen yang memiliki NIDK harus mampu memenuhi tridarma perguruan tinggi. Minimum dalam satu semester dalam satu tahun, mereka mengajar empat satuan kredit semester. Para dosen ini juga bisa mencapai jabatan akademik hingga guru besar. Ghufron menyatakan, dosen dengan NIDK bisa berkarier hingga usia 79 tahun. (ELN)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Februari 2016, di halaman 11 dengan judul “Dosen Ber-NIDK Dihitung sebagai Dosen Tetap”.