Disiapkan 3.000 Calon Dosen

- Editor

Kamis, 23 Januari 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi terhadap PTS Diminta Bersifat Mendidik

Ada sekitar 3.000 calon dosen yang siap ditempatkan di sejumlah perguruan tinggi dengan status dosen nonpegawai negeri sipil. Mereka merupakan lulusan terbaik dari perguruan tinggi terkemuka dan 600 orang di antaranya sudah lulus pendidikan S-2 dan S-3.
”Adapun 2.400 orang lainnya sedang mengikuti pendidikan S-2 dan S-3, serta akan lulus tahun ini,” kata Supriadi Rustad, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, Rabu (22/1). Perguruan tinggi, kata Rustad, dapat merekrut mereka menjadi tenaga dosen, termasuk di perguruan tinggi swasta.

Pendidikan ribuan calon dosen ini, kata Rustad, merupakan upaya Kemdikbud mencetak dosen-dosen bermutu. Karena itu, dipilihlah lulusan terbaik yang berminat menjadi dosen kemudian dididik hingga S-2 dan S-3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, kata Rustad, tidak ada alasan bagi perguruan tinggi swasta memanfaatkan tenaga dosen yang masih merangkap sebagai guru. Rangkap profesi ini tidak dimungkinkan karena setiap perguruan tinggi harus memasukkan data dosen untuk mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN). Dosen tetap yang sudah memiliki NIDN dan memenuhi syarat akan diajukan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan dosen.

”Jika dosen yang didaftarkan ternyata guru yang sudah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPT), sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, otomatis akan menolak,” kata Rustad.

Karena itulah PTS yang masih memanfaatkan guru untuk menjadi dosen, layanan sertifikasi dosennya dihentikan sementara.

Edy Suandi Hamid, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), mengatakan, meskipun pihaknya mendukung adanya tindakan tegas kepada PTS yang mengetahui dan membiarkan adanya status ganda dosen, Aptisi meminta Kemdikbud memberikan hukuman yang bersifat mendidik, tidak serampangan.

”Sanksi penghentikan sertifikasi untuk PTS langsung menghukum semua elemen yang ada di PTS tersebut. Dengan adanya label ’PT dalam pembinaan’ akses layanan di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi semuanya tidak bisa diakses.

Suyatno, Sekretaris Jenderal Aptisi, mengatakan, bentuk hukuman menyeluruh seperti itu sangat tidak mendidik karena semua pihak kena dampaknya.

”Kemdikbud harus bersikap mendidik dan betul-betul membina. Bukan mengarahkan untuk membinasakan. Mahasiswa PTS hampir 70 persen dari seluruh mahasiswa,” ujar Suyatno. (ELN)

Sumber: Kompas, 23 Januari 2014

Informasi terkait

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Berita ini 14 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Berita Terbaru

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB

Artikel

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:30 WIB

Artikel

Ketika Ijazah Analog Diperdebatkan di Dunia Digital

Senin, 27 Jul 2026 - 18:53 WIB

Berita

Terkubur untuk Hidup

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:20 WIB

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB