Dosen Minta Status Diperjelas

- Editor

Sabtu, 19 September 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masalah Kepegawaian PTN Baru
Dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi baru meminta pemerintah menyelesaikan peraturan presiden mengenai status kepegawaian mereka maksimal pada Oktober 2015. Kejelasan status itu terkait penegerian sejumlah perguruan tinggi swasta.

Penegerian perguruan tinggi swasta tersebut terjadi pada tahun 2010 hingga 2014. Akibatnya, terdapat 4.300 dosen dan tenaga kependidikan dari 29 perguruan tinggi swasta (PTS) yang statusnya berubah menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) baru. Status kepegawaian mereka hingga kini belum jelas karena mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS) ataupun karyawan swasta.

“Dari sisi kesejahteraan jelas menurun jauh dibandingkan ketika lembaga kami masih berstatus PTS,” kata Fadillah Sabri, Ketua Ikatan Lintas Pegawai (ILP), organisasi dosen dan tenaga kependidikan PTN baru tersebut, di dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadillah, yang juga Dekan Fakultas Teknik Universitas Bangka-Belitung, menjelaskan, ketika berupa PTS, penggajian berdasarkan masa kerja. Kini, gaji disetarakan, baik untuk dosen lama maupun baru. Perubahan status membuat perguruan tinggi kehilangan pendapatan dari sumbangan karena adanya uang kuliah tunggal. Yayasan yang dulu mensponsori PTS dan pemerintah daerah juga sulit membantu.

Usia 35 tahun
Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti) Patdono Suwignjo menuturkan, pemerintah memprioritaskan dosen yang berusia 35 tahun ke bawah untuk dijadikan PNS. Mereka yang berusia di atas 35 tahun akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Itu berarti, mereka tidak menerima uang pensiun.

Landasan hukum pergantian status kepegawaian itu ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Prosesnya juga sudah didiskusikan dengan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Deputi Setkab Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Surat Indrijarso mengimbau agar tidak menunda penyerahan draf peraturan presiden itu ke Istana. “Lebih baik jangan menunggu hingga Oktober,” ujarnya.

Penegerian PTS dengan niat meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi bagi warga Indonesia yang berusia 19-23 tahun. Salah satu cara ialah menegerikan PTS yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Beberapa PTS yang berganti status ialah UPN Veteran, Universitas 19 November, dan Politeknik Karawang. (DNE)
——————————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 September 2015, di halaman 11 dengan judul “Dosen Minta Status Diperjelas”.

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 15 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB