Moratorium Alih Status PTS Dilanjutkan

- Editor

Selasa, 30 Juni 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah meneruskan moratorium, penghentian sementara, perubahan status perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Keputusan itu karena adanya persoalan anggaran, pengelolaan aset, dan perubahan status kepegawaian. Pemerintah tidak ingin menambah persoalan menjadi lebih kompleks di kemudian hari.

Program penegerian perguruan tinggi swasta (PTS) yang dimulai 2010 bertujuan meningkatkan akses, memeratakan pendidikan tinggi, dan meningkatkan mutu. Lantaran banyaknya masalah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan moratorium perubahan status sejak 29 Juli 2013.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, masih ada persoalan perubahan status 36 perguruan tinggi di Indonesia. Jumlah itu terdiri dari tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) baru dan 29 PTS yang berubah statusnya menjadi negeri. “Banyak masalah bermunculan. Pertama, masalah pegawai, kedua masalah aset, lalu masalah anggaran,” kata Muhammad Nasir seusai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, di Jakarta, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ae708731ed6647a4b858beb1d6817573Setelah perubahan status perguruan tinggi swasta menjadi negeri, status pegawai tidak bisa otomatis jadi pegawai negeri sipil (PNS) semua. Saat ini, masih ada 4.358 pegawai yang status kepegawaiannya dilematis. Nasir berpendapat, status mereka tetap pegawai non-PNS.

Masalah berikutnya ialah anggaran. Seharusnya pemerintah daerah ikut menanggung beban anggaran perubahan status PTS di wilayahnya. Namun, ada sejumlah PTS yang sudah berubah status selama lima tahun, tetapi belum mendapat bantuan dana dari pemerintah daerah.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan mengkaji persoalan itu dalam dua pekan. Tahun ini, Kementerian Ristek dan Dikti menerima anggaran Rp 41,5 triliun untuk anggaran operasional 134 perguruan tinggi negeri dan bantuan operasional sekitar Rp 300 miliar.

Beban keuangan
Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Ristek dan Dikti memperpanjang moratorium peralihan status PTS menjadi PTN. Arahan Presiden dalam rapat terbatas yang membahas penegerian PTS menjadi PTN itu disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki.

Presiden memperpanjang moratorium itu karena berpengaruh pada ruang fiskal negara. Masalah proses penegerian PTS lebih banyak menyangkut keterbatasan anggaran APBN, pencatatan peralihan aset dari swasta ke pemerintah pusat, dan status kepegawaian. Selanjutnya, Presiden akan memilih dan memutuskan PTS yang layak diubah statusnya, termasuk mempelajari masalah di Universitas Trisakti dan Universitas Pancasila.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Edy Suandi Hamid menyambut baik moratorium penegerian PTS berlanjut. “Kebijakan penegerian PTS harus dikaji komprehensif. Penegerian yang terjadi selama ini tidak jelas arahnya,” kata Edy. (NDY/ELN)
———————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Juni 2015, di halaman 1 dengan judul “Moratorium Alih Status PTS Dilanjutkan”.

Informasi terkait

Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?
Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Ketika Alam Tak Lagi Pasti
Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Berita ini 54 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:01 WIB

Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Berita Terbaru

Artikel

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Berita

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Artikel

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB