PTN Baru Butuh Dukungan Penyelesaian Masalah

- Editor

Senin, 24 November 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembentukan 36 perguruan tinggi negeri baru yang tersebar di sejumlah daerah, baik yang dibangun baru maupun penegerian beberapa perguruan tinggi swasta, sampai saat ini masih menghadapi berbagai kendala yang butuh penyelesaian. Umumnya perguruan tinggi negeri baru itu menghadapi masalah soal alih status pegawai dan kucuran anggaran.


Persoalan perguruan tinggi negeri (PTN) baru itu mengemuka saat acara Koordinasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan PT) dengan pemimpin PTN se-Indonesia, di Jakarta, akhir pekan lalu. Pertanyaan seputar nasib alih pegawai PTN baru menjadi pegawai negeri sipil (PNS) jadi salah satu sorotan yang mengemuka.

Menristek dan PT Muhammad Nasir mengakui memang masih ada masalah terkait 36 PTN baru. Persoalan pertama terkait sumber daya manusia, yakni dosen dan pegawai yang ada menuntut diangkat menjadi PNS. Padahal, soal pengangkatan PNS ini ada aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Sebenarnya ada solusi. Jika tidak jadi PNS, nanti bisa jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Nasir yang juga mantan Rektor Universitas Diponegoro, Semarang.

Persoalan kedua adalah soal anggaran. Semua PTN baru harus membentuk satuan organisasi dan tata kelola yang disetujui Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi untuk dibuat menjadi satuan kerja sehingga bisa mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Patdono Suwignjo, Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Kemenristek dan PT, menambahkan, untuk pengalihan status pegawai dari PTN baru masih perlu dibuat peraturan pemerintah soal alih pegawai dengan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi. Dalam alih status dosen dan pegawai yang ada di PTN baru itu, pemerintah berjanji memberi keringanan supaya banyak yang terakomodasi. Syarat dosen yang bisa diajukan pengangkatan sebagai PNS yang semula berumur maksimal 40 tahun, misalnya, akan diturunkan batasan maksimalnya. (ELN)

Sumber: Kompas, 24 November 2014

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 19 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB