PTN Baru Butuh Dukungan Penyelesaian Masalah

- Editor

Senin, 24 November 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembentukan 36 perguruan tinggi negeri baru yang tersebar di sejumlah daerah, baik yang dibangun baru maupun penegerian beberapa perguruan tinggi swasta, sampai saat ini masih menghadapi berbagai kendala yang butuh penyelesaian. Umumnya perguruan tinggi negeri baru itu menghadapi masalah soal alih status pegawai dan kucuran anggaran.


Persoalan perguruan tinggi negeri (PTN) baru itu mengemuka saat acara Koordinasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan PT) dengan pemimpin PTN se-Indonesia, di Jakarta, akhir pekan lalu. Pertanyaan seputar nasib alih pegawai PTN baru menjadi pegawai negeri sipil (PNS) jadi salah satu sorotan yang mengemuka.

Menristek dan PT Muhammad Nasir mengakui memang masih ada masalah terkait 36 PTN baru. Persoalan pertama terkait sumber daya manusia, yakni dosen dan pegawai yang ada menuntut diangkat menjadi PNS. Padahal, soal pengangkatan PNS ini ada aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Sebenarnya ada solusi. Jika tidak jadi PNS, nanti bisa jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Nasir yang juga mantan Rektor Universitas Diponegoro, Semarang.

Persoalan kedua adalah soal anggaran. Semua PTN baru harus membentuk satuan organisasi dan tata kelola yang disetujui Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi untuk dibuat menjadi satuan kerja sehingga bisa mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Patdono Suwignjo, Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Kemenristek dan PT, menambahkan, untuk pengalihan status pegawai dari PTN baru masih perlu dibuat peraturan pemerintah soal alih pegawai dengan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi. Dalam alih status dosen dan pegawai yang ada di PTN baru itu, pemerintah berjanji memberi keringanan supaya banyak yang terakomodasi. Syarat dosen yang bisa diajukan pengangkatan sebagai PNS yang semula berumur maksimal 40 tahun, misalnya, akan diturunkan batasan maksimalnya. (ELN)

Sumber: Kompas, 24 November 2014

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 20 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB