PTN Baru Butuh Dukungan Penyelesaian Masalah

- Editor

Senin, 24 November 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembentukan 36 perguruan tinggi negeri baru yang tersebar di sejumlah daerah, baik yang dibangun baru maupun penegerian beberapa perguruan tinggi swasta, sampai saat ini masih menghadapi berbagai kendala yang butuh penyelesaian. Umumnya perguruan tinggi negeri baru itu menghadapi masalah soal alih status pegawai dan kucuran anggaran.


Persoalan perguruan tinggi negeri (PTN) baru itu mengemuka saat acara Koordinasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan PT) dengan pemimpin PTN se-Indonesia, di Jakarta, akhir pekan lalu. Pertanyaan seputar nasib alih pegawai PTN baru menjadi pegawai negeri sipil (PNS) jadi salah satu sorotan yang mengemuka.

Menristek dan PT Muhammad Nasir mengakui memang masih ada masalah terkait 36 PTN baru. Persoalan pertama terkait sumber daya manusia, yakni dosen dan pegawai yang ada menuntut diangkat menjadi PNS. Padahal, soal pengangkatan PNS ini ada aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Sebenarnya ada solusi. Jika tidak jadi PNS, nanti bisa jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Nasir yang juga mantan Rektor Universitas Diponegoro, Semarang.

Persoalan kedua adalah soal anggaran. Semua PTN baru harus membentuk satuan organisasi dan tata kelola yang disetujui Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi untuk dibuat menjadi satuan kerja sehingga bisa mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Patdono Suwignjo, Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Kemenristek dan PT, menambahkan, untuk pengalihan status pegawai dari PTN baru masih perlu dibuat peraturan pemerintah soal alih pegawai dengan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi. Dalam alih status dosen dan pegawai yang ada di PTN baru itu, pemerintah berjanji memberi keringanan supaya banyak yang terakomodasi. Syarat dosen yang bisa diajukan pengangkatan sebagai PNS yang semula berumur maksimal 40 tahun, misalnya, akan diturunkan batasan maksimalnya. (ELN)

Sumber: Kompas, 24 November 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa
Cerpen: Lagu dari Koloni Senyap
Di Balik Lembar Jawaban: Ketika Psikotes Menentukan Jalan — Antara Harapan, Risiko, dan Tanggung Jawab
Tabel Periodik: Peta Rahasia Kehidupan
Kincir Angin: Dari Ladang Belanda Hingga Pesisir Nusantara
Surat Panjang dari Pinggir Tata Surya
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami

Rabu, 12 November 2025 - 20:57 WIB

Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Di Balik Lembar Jawaban: Ketika Psikotes Menentukan Jalan — Antara Harapan, Risiko, dan Tanggung Jawab

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Tabel Periodik: Peta Rahasia Kehidupan

Berita Terbaru

Berita

Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Artikel

Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma

Rabu, 12 Nov 2025 - 20:57 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Tarian Terakhir Merpati Hutan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 13:23 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Hutan yang Menolak Mati

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:10 WIB