Home / Berita / 104 PTS Bermasalah Dibimbing

104 PTS Bermasalah Dibimbing

Sempat Dinonaktifkan 6 Bulan
Pemerintah mengaktifkan kembali 104 perguruan tinggi swasta yang sempat dinonaktifkan enam bulan. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berkomitmen mendorong perguruan tinggi itu menaikkan mutu dan akreditasi, antara lain melalui detasering dosen.

Hal itu disampaikan Menristek dan Dikti Muhammad Nasir dalam rapat koordinasi penyelesaian permasalahan pada PTS, Senin (22/2), di Jakarta. Hadir pula Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo, Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Ali Ghufron Mukti, Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko, serta perwakilan dari 104 PTS di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Ke-104 PTS tersebut merupakan bagian dari 4.036 PTS se-Indonesia.

Menurut Nasir, PTS yang memenuhi ketentuan perguruan tinggi sehat itu akan didampingi dan dibantu agar tak lagi bermasalah. Delapan tim bentukan Kemristek dan Dikti akan berkoordinasi dengan Kopertis dalam menentukan bentuk hibah yang akan diberikan pada PT. Detasering (penempatan dosen dalam jangka waktu tertentu) dengan nomor induk dosen nasional (NIDN) juga akan dilakukan pada sejumlah PTS.

Dalam beberapa waktu, dosen-dosen dari perguruan tinggi besar akan ditempatkan di perguruan tinggi kecil saat tenaga pengajarnya melanjutkan pendidikan. Ini untuk menghindari pelanggaran ketentuan jumlah enam dosen ber-NIDN dalam sebuah program studi.

Di samping itu, perguruan tinggi dapat memenuhi ketentuan rasio dosen dengan mahasiswa melalui kebijakan memperhitungkan dosen khusus sebagai dosen tetap. Namun, ujar Nasir, dosen yang memiliki nomor induk dosen khusus (NIDK) tetap harus memenuhi kualifikasi guna menjamin mutu. “Banyak PTS akan terbantu dalam memenuhi rasio dosen 1:30 untuk program studi eksakta dan 1:45 untuk program studi sosial,” ucapnya.

Perlu berkelanjutan
Ketua Bidang Organisasi Aptisi Budi Djatmiko berharap pertemuan antara pemerintah dan PTS yang sempat bermasalah bisa dilakukan secara berkelanjutan. Ia mengingatkan, pengelolaan PTS berbeda dengan PTN yang mendapat kucuran dana pemerintah dalam pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan. Untuk PTS, pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dan pembuat kebijakan terhadap pelaksanaan program pendidikan.

Wakil Rektor I Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta, Musni Umar mengatakan, perlu ada perubahan paradigma dari pemerintah bahwa pengawasan bukan proses pencarian kesalahan.

Kemristek dan Dikti mencatat, kekurangan dosen di PTS mencapai 4.597 orang. (C06)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Februari 2016, di halaman 11 dengan judul “104 PTS Bermasalah Dibimbing”.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.

%d blogger menyukai ini: