Anak Pelaku Pembunuhan adalah Korban. Pelaku Butuh Pendampingan Psikologi

- Editor

Rabu, 11 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan anak-anak, para pelaku juga dianggap sebagai korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan psikologis dengan pendalaman dari berbagai aspek selama kasus hukum berjalan.

Dugaan pembunuhan yang dilakukan NF, remaja putri berumur 15 tahun terhadap APA, bocah perempuan 5 tahun, pada Kamis (5/3/2020) lalu mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan. Selain memastikan adanya pendampingan psikologi terhadap pelaku, penanganan kasus tersebut harus mengacu pada undang-undang, baik Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya kepada keluarga anak korban yang meninggal, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar juga mengawal proses penanganan terhadap NF. ”Yang perlu menjadi perhatian kita semua bahwa anak pelaku (dugaan pembunuhan) juga korban. Ia harus mendapatkan pendampingan psikologis yang tepat dan harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama proses penyelesaian kasus,” ujar Nahar di Jakarta, Senin (9/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menangani kasus NF, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Metro Jakarta Pusat telah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap adik pelaku yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

Selain mendampingi anak pelaku, P2TP2A juga diminta melakukan asesmen (penilaian) mendalam terkait kasus ini hingga tuntas, serta memastikan anak pelaku segera mendapatkan pendampingan dari psikolog klinis dan psikolog anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto juga menyampaikan prihatin atas peristiwa yang melibatkan anak-anak, baik korban maupun pelaku. Dia meminta semua pihak memberikan perhatian, terutama masyarakat, lingkungan, dan tetangga dari korban dan pelaku, serta saksi, untuk menyikapi kasus ini dengan bijak.

”KPAI meminta semua pihak dan masyarakat luas tidak menyebarkan identitas apa pun terkait pelaku dan korban kepada publik karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum,” kata Susanto.

Perhatikan kepentingan anak
KPAI juga mendorong pihak kepolisian agar proses hukum terhadap NF tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak anak demi kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, penanganannya harus tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

”KPAI akan terus berkoordinasi, memantau, dan memastikan agar proses ini berjalan dengan baik. Apalagi, anak (pelaku) masih berusia 15 tahun, tentu UU Sistem Perlindungan Anak. Tentu proses pemantauan dan pengawasan KPAI semata-mata memastikan anak (pelaku) terlindungi dari berbagai hal yang tidak kita inginkan,” kata Susanto.

Pada bagian lain, mewakili lembaga KPAI, Susanto mengimbau seluruh masyarakat dan orangtua agar meningkatkan semangat kebersamaan dalam meningkatkan pengawasan dan kontrol terkait dengan aktivitas anak dalam mengakses tayangan film dan konten-konten di dunia siber.

”Kami mengajak para pekerja-pekerja seni dan produser film agar menginisiasi program-program film yang inovatif, ramah dan aman bagi anak, serta bernuansa edukatif dan menstimulasi penumbuhan karakter positif bagi seluruh anak Indonesia,” kata Susanto.

Oleh SONYA HELLEN SINOMBOR

Editor: ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Sumber: Kompas, 10 Maret 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB