Pendidikan Belum Berhasil Jadikan Anak Sebagai Pribadi yang Baik

- Editor

Jumat, 12 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk ajakan untuk tidak mendiamkan aksi penganiayaan, pelecehan, perundungan, dan pemerasan terpasang di SD Negeri Tugu 10 Depok, Kota Depok, Kamis (7/6). Sejumlah siswa kelas VI sekolah ini diduga dilecehkan seksual oleh WA, guru honorer bahasa Inggris. WA telah ditetapkan sebagai tersangka.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)
07-06-2018

Spanduk ajakan untuk tidak mendiamkan aksi penganiayaan, pelecehan, perundungan, dan pemerasan terpasang di SD Negeri Tugu 10 Depok, Kota Depok, Kamis (7/6). Sejumlah siswa kelas VI sekolah ini diduga dilecehkan seksual oleh WA, guru honorer bahasa Inggris. WA telah ditetapkan sebagai tersangka. KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM) 07-06-2018

Kasus kekerasan seperti perundungan yang terjadi sekolah maupun di luar sekolah yang melibatkan anak-anak menggambarkan bahwa proses pendidikan belum berhasil menjadikan anak menjadi pribadi yang lebih baik. Ekosistem pendidikan saat ini belum menjadikan peserta didik sebagai manusia.

Sejumlah program yang terkait dengan pendidikan seperti program sekolah ramah anak, pengembangan pendidikan karakter yang diatur dalam peraturan presiden, ternyata belum operasional dan implementatif.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA–Kampanye Antiperundungan – Siswa mengikuti kampanye antiperundungan yang diselenggarakan mahasiswa Program Studi D3 Hubungan Masyarakat Universitas Diponegoro di SD Negeri Pedalangan 2, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/11). Mereka dikenalkan bentuk-bentuk tindakan perundungan yang terjadi melalui interaksi di sekolah hingga media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua itu seperti sia-sia ketika menghadapi kasus seperti saat ini. Pendidikan belum menyentuh relung akal budi anak didik. Dalam kasus ini, para perundung tak sadar bahwa tindakannya membahayakan orang lain dan juga masa depannya sendiri,” ujar Anggi Afriansyah, peneliti Bidang Pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kamis (11/4/2019), di Jakarta, menanggapi kasus kekerasan yang dialami siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat dengan pelaku siswa SMA.

Anggi menilai proses hukum tentu perlu dilakukan dan prosedur hukum harus dijalankan. Ia menegaskan, perundungan merupakan persoalan laten, sudah sangat mengakar dan tidak bisa diabaikan. Kasusnya sudah banyak, demikian pula korbannya. Pelakunya bisa siapa saja, biasanya diawali kekerasan verbal yang diikuti kekerasan fisik.

“Di era medsos (media sosial) (perundungan) kemudian beralih dalam bentuk cyber bullying. Dalam banyak kasus ini menjadi lebih mengerikan karena terekam di medsos dan dibaca banyak orang. Sayangnya, seringkali publik baru guncang dan aware ketika ada kekerasan fisik yang menimbulkan korban. Upaya preventif yang menjadi sangat penting dilakukan,” ujar Anggi.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO–Spanduk ajakan untuk tidak mendiamkan aksi penganiayaan, pelecehan, perundungan, dan pemerasan terpasang di SD Negeri Tugu 10, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/6/2018).

Hentikan publikasi
Di Jakarta, sejumlah lembaga non pemerintah (NGO) antara lain, Aliansi untuk Keadilan yang Memulihkan bagi Anak, ICJR, ILRC, YLBHI, LBH Jakarta, Institut Perempuan Bandung, Yayasan Pulih,MaPPI FHUI,PKBI, Jaringan AKSI, Alinasi PKTA, pAsah kahanJAK, PWAG Indonesia, KePPaK Perempuan, PP3M, Biro Hukum, Perempuan dan Anak – Negeriku Indonesia Jaya, LBH APIK Jakarta, ECPAT Indonesia, dan lain-lain, meminta semua media terutama media sosial, masyarakat, dan aparat penegak hukum menghentikan publikasi yang berlebihan terkait kasus yang terjadi di Pontianak.

Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak atau pun elektronik. Identitas meliputi nama anak pelaku, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak pelaku, anak korban, dan/atau anak saksi.

Mereka menyesalkan adanya keterangan pers kepada media massa yang dilakukan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) setempat yang menghadirkan anak-anak pelaku kekerasan, begitu juga kepolisian yang menampilkan korban di hadapan media.

Dalam proses hukum aparat penegak hukum diharapkan mengedepankan hak-hak anak dalam kasus yang terjadi di Pontianak. Karena baik korban maupun pelaku, sama-sama adalah anak. Pemenjaraan tidak akan membuat korban dan pelaku anak lebih baik

Untuk itu, mereka mendorong adanya penyelesaian kasus tersebut melalui diversi, yakni penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). “Diversi bukan berarti tidak ada penghukuman, bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana dan memaksakan korban untuk berdamai,” ujar Maidina Rahmawati, dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Langkah diversi dilakukan, untuk menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Dalam proses tersebut peran pembimbing kemasyarakatan penting untuk diperhatikan, untuk menggali kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku anak, dan harus mendorong pemenuhan hak anak korban, termasuk mengupayakan ganti rugi bagi korban.

Diversi dapat berbentuk pengembalian kerugian dalam hal ada korban, rehabilitasi medis dan psikososial, penyerahan kembali kepada orangtua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan, atau pelayanan masyarakat paling lama tiga bulan.

“Dengan demikian proses diversi bukan berarti pelaku anak bebas dari perbuatan yang dilakukannya. Keadilan untuk pelaku anak yang dicapai melalui proses diversi sejalan dengan keadilan bagi korban untuk didengarkan suaranya,” tambah Siti Aminah dari The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN–Kampanye anti kekerasan terhadap ibu dan anak terus disuarakan masyarakat, salah satunya melalui media mural seperti terlihat di kawasan Gandaria, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Pada bagian lain, NGO meminta agar kepolisian dan LPSK segera berkoordinasi untuk menjamin hak atas perlindungan korban termasuk hak atas restitusi, termasuk dengan melibatkan Komnas Perempuan. Masyarakat mengawal proses diversi kasus ini agar mencapai tujuannya yaitu pelaku anak bertanggungjawab dan korban terpulihkan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyatakan akan mengawal kasus penganiayaan anak di Kota Pontianak, serta membantu menemukan jalan terbaik bagi korban dan pelaku yang sama-sama masih berusia anak.

“Korban akan terus mendapatkan penanganan dalam bentuk trauma healing dari psikolog. Sementara pihak rumah sakit berencana akan melakukan hypnotherapy bagi korban. Kementerian PPPA berharap agar korban mendapatkan proses pemulihan terbaik,” ujar Sekretaris Menteri PPPA Pribudiarta N Sitepu.–SONYA HELLEN SINOMBOR

Editor YOVITA ARIKA

Sumber: Kompas, 12 April 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif
Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:11 WIB

Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Berita Terbaru