Penjahat Seksual; Hukuman yang Menjerakan

- Editor

Jumat, 23 Mei 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESKI bukan masalah baru, merebaknya kejahatan seksual terhadap anak di sejumlah daerah selama dua bulan terakhir mengagetkan masyarakat. Tuntutan memperberat hukuman pelaku pun bermunculan. Namun, usulan hukuman itu masih diragukan bisa menjerakan pelaku dan menyadarkan masyarakat.

Kementerian Sosial, pekan lalu, mendorong DPR merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman bagi penjahat seksual terhadap anak yang semula 3-15 tahun diusulkan jadi 15 tahun hingga seumur hidup.

Sejumlah penggiat dan lembaga perlindungan anak mengusulkan hukuman antara 20 tahun dan seumur hidup. Hukuman bagi orang dewasa yang melakukan kejahatan itu perlu diperberat dengan tambahan hukuman suntik kebiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Dalam situasi sangat emosional saat ini, unsur hukuman yang mengemuka adalah pembalasan, bukan penjeraan,” kata ahli hukum pidana/kriminologi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Nur Rochaeti, Rabu (21/5). Butuh kajian lebih lanjut untuk menentukan hukuman yang sesuai tujuan pemidanaan, yaitu menimbulkan efek jera dan tak menurunkan derajat kemanusiaan pelaku dan korban.

Kejahatan seksual yang melanggar hak-hak anak mungkin tak sepenuhnya tanggung jawab pelaku. Negara, keluarga, orangtua, sekolah, dan masyarakat punya tanggung jawab sama. Penjatuhan hukuman berat merupakan bentuk lepas tangan negara dan masyarakat yang membuat penjahat seksual leluasa mencari mangsa.

Psikiater Konsultan di RSUD Dr Soetomo-Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, Nalini Muhdi, menambahkan, penetapan hukuman bagi penjahat seksual harus dilakukan holistik. ”Hukuman bagi mereka memang harus diperberat, tetapi bentuk dan lama hukumannya harus dikaji mendalam,” ujarnya.

Karena itu, hukuman berat bagi pelaku saja juga tidak cukup. Hukuman juga harus memberikan efek jera jangka panjang pada pelaku dan mendorong upaya pencegahan, baik oleh negara maupun masyarakat, agar kejahatan serupa tak berulang.

Tak komprehensif
Nalini mengatakan, sebagai salah satu solusi, suntik kebiri bisa dipertimbangkan. Namun, pelaksanaannya perlu dikaji terlebih dahulu dan tak bisa dilakukan pada semua pelaku.

Suntik kebiri bersifat temporal. Setelah masa hukuman selesai, minat seksual pelaku yang menyimpang akan kembali seperti semula. Bentuk hukuman itu juga rentan balas dendam dan agresi pelaku dalam bentuk kekerasan berbeda.

Jika suntik kebiri dilakukan hanya pada paedofil, hal itu dianggap tidak adil. Korban kejahatan seksual bukan hanya anak, tetapi juga remaja dan orang dewasa. Semua korban itu mengalami trauma psikologis yang sama. Penjahatnya pun, baik paedofil maupun pemerkosa, banyak yang lepas dari jeratan hukum.

Penjatuhan hukuman seharusnya memperhatikan kondisi psikodinamika pelaku yang mendorong mereka melakukan kejahatan seksual pada anak. Suntik kebiri tidak menyelesaikan persoalan itu.

Menurut Nalini, penjahat seksual pada anak bisa dipicu persoalan medis, mulai dari kelainan di otak, gangguan hormonal atau juga persoalan psikologis, baik berupa gangguan parafilia maupun soal kepribadian.

Banyak penjahat seksual terhadap anak saat ini, dulunya korban yang tak mendapat penanganan trauma dengan baik. Bahkan, beberapa di antaranya tidak terdeteksi menjadi korban hingga mereka dewasa dan melakukan hal yang sama terhadap anak-anak lain.

”Jika kepada mereka dikenakan hukuman maksimal, itu tidak adil karena negara dan masyarakat lalai mencegah hingga korban-korban baru terus bermunculan,” katanya.

Tak sekadar hukuman berat dan memperhatikan kondisi medis dan psikologis pelaku, pelaksanaan hukuman pun harus konsisten, meniadakan keringanan atau pemotongan hukuman pidana, serta proses eksekusi hukuman yang segera sejak putusan hukuman yang bersifat tetap dijatuhkan.

Semakin lama jarak antara waktu kejadian dan penetapan hukuman yang bersifat tetap serta waktu eksekusi, maka sulit menimbulkan efek jera. Kondisi itu justru sering menimbulkan simpati publik kepada pelaku.

Nur menambahkan, pemenjaraan bagi penjahat seksual terhadap anak juga perlu dipertimbangkan matang. Jika selama dipenjara mereka tidak mendapatkan rehabilitasi psikologis apa pun, proses penghukuman itu dipastikan tidak akan menjerakan pelaku. Sebab, minat seksual pelaku yang menyimpang tidak ditangani.

”Akibatnya, saat masa hukumannya habis dan keluar dari penjara, mereka akan tetap mencari korban baru,” katanya.

Oleh karena itu, selama di penjara, para penjahat seksual itu seharusnya mendapat terapi dari psikiater atau psikolog yang jumlahnya saat ini masih sangat terbatas. Pengabaian penanganan psikologis pelaku sama dengan menabung masalah karena sumber utama persoalan tak terselesaikan.

Rantai kekerasan
Perdebatan terhadap hukuman yang tepat bagi pelaku tak boleh membuat negara dan masyarakat lupa menangani korban yang jumlahnya jauh lebih banyak dibanding pelaku. Belum lagi korban memiliki kecenderungan meniru kejahatan seksual yang sama seperti yang pernah mereka alami.

Nur mengatakan, rehabilitasi terhadap korban bisa menjadi alat yang efektif untuk memotong rantai kekerasan seksual di masyarakat. Tahap ini bukan hanya menjadi domain psikiater atau psikolog, melainkan orangtua yang lebih banyak waktu berinteraksi dengan anak punya andil paling besar.

Masyarakat dan negara pun bertanggung jawab menciptakan lingkungan ramah anak. Nyatanya, sehari-hari, anak-anak justru terpapar kekerasan verbal, emosional, fisik, dan seksual, termasuk dari lingkungan sekitar. ”Lingkungan penuh kekerasan hanya akan melahirkan generasi yang menyelesaikan masalah dengan kekerasan pula,” tambah Nalini.

Oleh: M Zaid Wahyudi

Sumber: Kompas, 23 Mei 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB