Yenti Garnasih; Jangan Mau Menikmati Hasil Korupsi

- Editor

Minggu, 19 April 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Yenti Garnasih disebut-sebut dalam kasus pencucian uang atau ”money laundering”. Doktor pertama Indonesia dalam bidang pencucian uang itu memang dikenal ”galak” jika bicara tentang kejahatan ekonomi. ”Masak kita mau biarkan bangsa kita, anak, istri, dimegahkan, dimewahkan, dengan uang hasil korupsi.”
Sejak meraih gelar doktor pada bidang pencucian uang Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2003, dosen hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menjadi tempat bertanya, dan mengadu, tentang kasus korupsi dan pencucian uang. Yenti muncul sebagai saksi ahli di persidangan-persidangan, dan juga mengajar di sejumlah badan negara.

8287e4ef1bfc4bac8d312f8c558337f2Sesuai amanah bidang keilmuannya, Yenti gigih dan tegas melawan kejahatan ekonomi. Sampai ada yang menyebut Yenti sebagai ”Anak Perawan di Sarang Penyamun”. Bahkan, sampai-sampai ia sering mendapat ”musuh”. Suatu kali, misalnya, lewat televisi ia bicara keluarga yang sebenarnya bisa berperan mencegah terjadinya tindak korupsi.

Bagaimana keluarga bisa berperan untuk mengatasi kejahatan ekonomi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Istri, anak itu harus bertanya, jangan hanya senang. Di TV saya pernah diserang, ”Yenti maunya apa? Masak perempuan-perempuan mau dipidana?” Saya jawab, ”Lha, ibu-ibu maunya apa? Masak kita mau biarkan bangsa kita, anak-anak, istri-istri dimegahkan, dimewahkan, dengan uang hasil korupsi?” Itu adalah uangnya rakyat kecil yang anaknya sekolah enggak bisa menggunakan jembatan (karena jembatannya ambruk). Mbok mikir sampai ke sana.

Anda banyak musuhnya?

Banyak yang seperti memusuhi saya. Padahal saya membangun integritas perempuan dan anak-anak Indonesia, jangan mau menikmati hasil korupsi, hasil kejahatan. Apalagi kalau nanti ketahuan, suaminya kena pidana korupsi, dia (istri, anak) juga kena money laundering. Mestinya kita mencegah. Jadi harus dipahami, orang menerima uang hasil kejahatan. Dia harusnya patut menduga.

Apakah kita mau membela, orang-orang yang sok tidak mau tahu bahwa hal itu menyedot hak rakyat, atau kita akan tegakkan? Di situ integritasnya.

Secara agama bagaimana?

Saya sebagai Muslimah pernah juga diminta hadir pada semacam simposium MUI di Tasikmalaya, di pesantren terbesar di sana, ada fatwanya. Jadi Islam mengenal harta halal yang kita manfaatkan, harta haram yang harus ditolak, dan harta yang samar. Ini yang harus di-tabayyun, diklarifikasi.

Jadi dari konsep Islam pun, kita harus yakin betul (dengan asal muasal harta). Kalau tidak yakin, ya jangan. Saya mengatakan, termasuk juga untuk badan amal. Sayangnya, di Indonesia, badan-badan amal belum termasuk yang harus lapor. Kalau transaksi yang lain, ada transaksi di perbankan, toko berlian, real estat itu harus lapor. Ada reporting obligation untuk transaksi 500 juta rupiah ke atas, atau berapa pun kalau mencurigakan. Tapi badan amal belum. Tetapi MUI pada waktu itu, di Tasikmalaya, mereka dengan moderatnya menyetujui.

Hukum pidana

Nama Yenti Garnasih mulai dikenal publik pada jelang pertengahan 1990-an ketika sering muncul di televisi sebagai narasumber kasus-kasus pidana. Ia bicara soal kejahatan anak, kejahatan seksual, pemerkosaan. Pada waktu studi S-2 Yenti terinspirasi untuk bicara kejahatan ekonomi.

”Karena saya melihat lebih sulit saja mengungkapnya, lebih sulit mengajarnya. Di situ ada kejahatan pasar modal, kejahatan perbankan,” kata Yenti.

Bagaimana awalnya tertarik mendalami pencucian uang?

Pada waktu itu Indonesia ditekan untuk urusan lingkungan hidup yang progresif. Ada beberapa ahli dan pihak akademisi yang dilibatkan. Saya masih yunior, masih mencari-cari link, akhirnya saya suka ikut dengan Deplu, Dephuk, ke luar negeri, ke konferensi yang bicara soal criminal law. Tahun 1994 ada delegasi Indonesia ke Kairo, Vienna, dan Napoli, saya ikut rombongan. Mereka selalu mengatakan, udah money laundering Yenti saja deh.

Waktu itu kasus-kasus pencucian uang sudah terjadi di Indonesia?

Kita enggak punya undang-undangnya, jadi kita ini dianggap surganya money laundering. Pemerintah tidak membicarakan money laundering. Sebetulnya Indonesia mulai ditekan untuk punya UU money laundering sejak tahun 1997.

Mengapa kita ditekan dan mengapa tidak mau?

Mulai tahun 1985 sampai 1990-an Indonesia dan 21 negara yang lain jadi sorotan dunia internasional. Di luar, orang menganggap Indonesia sebagai surga pencucian uang, tapi di dalam kita dibuat untuk tidak ngomong sehingga kampus pun terisolir dan tidak mengenal (pencucian uang).

Kenapa bisa sampai demikian?

Karena UU money laundering di negara mana pun melarang menikmati hasil kejahatan. Jadi agar tidak ada korupsi, hasil korupsi dikenakan money laundering. Negara-negara di AS dan Eropa pada tahun 1990 hampir semuanya sudah memiliki UU money laundering. Tiga perempat negara di Asia juga sudah punya, Indonesia dan 17 negara lain belum punya. Kenapa? Karena di negara-negara yang ada UU money laundering uang hasil kejahatan tidak bisa berkembang. Itu sudah disinyalir, kita sebagai safe heaven.

Jadi sebetulnya pemerintah sudah menyadari ada money laundering?

Iya. UU crime prevention dan money laundering itu, kan, punya semacam kewajiban untuk melaporkan transaksi. Tahun 1995 di Kairo makin kencang tuntutan untuk Indonesia. Jadi di plenary itu harus ada wakil dari Indonesia. Kita baru punya UU tahun 2002.

Justru kampus yang sadar lebih dulu soal itu. Ketika saya mendaftar S-3, ketua prodinya di UI bilang, belum ada nih yang doktor money laundering. Profesor saya Prof Erman Rajagukguk bilang, kamu ikut money laundering. Indonesia enggak punya akademisinya. Lalu saya tanya, berapa buku yang harus saya baca. Dijawab, kamu nanti saya kirim ke Seattle, kamu sudah punya 40 referensi. Kamu hanya boleh pulang kalau sudah punya 600 referensi.

Selama ini Anda bolak-balik menjadi saksi ahli?

Ya, mulai dari penyidikan sampai pengadilan. Pengadilan yang saya hadapi macam-macam, saya pernah jadi saksi di pengadilan yang dijaga ratusan polisi, juga pernah diteror. Saya tunjukkan semua, ahli itu fungsinya membuat terang dan jelas. Bagi saya ini ada ibadahnya, walaupun dengan segala risiko.

Modus koruptor

Bagaimana modus para pelaku money laundering saat ini agar tidak terlacak oleh PPATK?

Modusnya masih sederhana. Waktu saya belajar ke AS, saya sudah belajar sampai cyber laundering. Di sini (Indonesia) belum cyber. Menikmati hasil kejahatan, termasuk belanja, memberikan, menikmati, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang. Kadang dengan bikin hotel, diasuransikan ke investasi, saham. Kelihatannya canggih, karena pakai instrumen perbankan atau jasa keuangan. Padahal itu malah gampang melacaknya. Yang sulit itu adalah yang uangnya dari koper ke koper. Dibawa cash.

Sebetulnya munculnya isu money laundering itu berawal dari kewalahannya komunitas internasional memerangi narkotika dan psikotropika. Itu sudah lewat konvensi mulai konvensi Shanghai dari 1906, terus terakhir 1988. Ini menurut saya adalah puncaknya kecerdasan manusia, mencetuskan money laundering sebagai follow up crime, dianggap sebagai new crime. Padahal sebetulnya follow up crime.

Kalau dulu orang melakukan korupsi, kena undang-undang pidana korupsi saja. Sekarang dua, ketika melakukan korupsi kena. Ketika menikmati hasil korupsi, kena money laundering. Bahkan siapa pun yang menikmati hasil kejahatan asal, narkotika atau korupsi, juga terkena pasal pencucian uang.

Kalau seseorang korupsi mestinya dia kena (pasal pidana) korupsi dan pencucian uang. Itu langsung dikumulasikan, tidak boleh dialternatifkan. Tetapi banyak sekali yang di pengadilannya masih begitu. Pakai pasal pencucian uang tetapi bukan and melainkan or. Itu secara lebih teknis hukum. Dan itu berbahaya sekali untuk hukum.

Artinya hanya perlu dibuktikan satu, bukan dua-duanya?

Iya. Karena dialternatifkan. Banyak yang lolos seperti itu. Menurut saya tidak mungkin dia (jaksa) tidak tahu, atau mereka enggan menggunakan. Kata mereka kalau pakai money laundering susah.

Saya salalu bilang, KPK itu kalau sudah ada korupsi, langsung pakai (pasal) money laundering-nya. Tetapi KPK sering mengatakan mau fokus pada korupsinya dulu. Menurut saya jadi salah. Ini yang masih terus saya perjuangkan.

Money laundering adalah tracing, follow the money, agar tuntas. Karena negara tidak ingin hanya memenjara pelaku korupsi, tetapi menarik kembali hasil korupsi. Di mana pun dan siapa pun sapu semuanya. Hajar semua. Itu makanya saya dibilang galak. Jadi kalau ada korupsi, langsung dilacak uangnya ke mana. Ini money laundering. Dua-duanya dipakai dari awal. Sebenarnya UU money laundering ini menolong penanganan kasus korupsi.

Mengapa secara umum penegak hukum masih enggan memakai UU Tindak Pidana Pencucian Uang?

Saya enggak tahu, tetapi sering dengar, kalau saya ke daerah, yang kedengaran di luar itu sulit, yang enggak mau pengadilannya. Sebenarnya bukan sulit, tetapi capek. Padahal ya harus mau, lha wong sudah ada, kok enggak mau.

Tetapi kemarin saya ke Kebumen, terus ke Papua, ada beberapa, ternyata alhamdulillah penegak-penegak hukum, termasuk penyidik-penyidik seperti di Polda Metro Jaya itu bagus-bagus.

Kita punya undang-undang itu sejak 2002, progresnya bagaimana?

Kita punya UU tahun 2002, bukan karena sukarela, tetapi karena kita ditekan. Waktu itu kita mau diembargo secara ekonomi. Jadi kita bikin waktu itu asal-asalan. Tahun 2003 kita revisi, masih banyak kekurangan. Tahun 2010 kita ubah. Sekarang kalau kita lihat rate of crime dari hasil kejahatan asal, dan hakikatnya memang terjadi money laundering. Money laundering-nya itu tidak ada 5 persen menurut saya.

Bank-bank itu dalam pikiran saya, kan, harusnya sudah paham betul. Tetapi di pengadilan kemarin, masih ada pertanyaan, penyidik mau minta keterangan bank tentang seorang tersangka money laundering. Bank bilang melanggar rahasia keuangan bank. Padahal dengan money laundering, rahasia keuangan (aturan kerahasiaan) bank itu sudah terterobos. Menurut saya itu biasa banget, ternyata masih dipertanyakan.

Kalau saya lihat anggaran untuk sosialisasi, kan, sudah berapa tahun, tetapi dari segi waktu dan anggaran, menurut saya, ya, jauh hasilnya. Setelah 12 tahun pemanfaatan undang-undang itu, masih belum dihayati pentingnya. Bahwa UU itu bisa dipakai sekaligus untuk menolong menangani kejahatan asal, untuk bisa segera menarik hasil kejahatannya.

Yenti menyebut kasus korupsi di sebuah lembaga negara. Dia bilang dia tidak korupsi hanya kena gratifikasi. Itu pejabat eselon satu lho. Padahal gratifikasi itu juga korupsi, dan pidananya 20 tahun, malah yang bersangkutan bangga. Ini ada yang salah.

Ada kecenderungan lingkungan orang-orang di sekitar pelaku korupsi memberi dukungan.

Ya saling melindungi. (Tadi yang soal keluarga itu, bagaimana suaminya kaya dengan penghasilan yang tak terduga, tetapi keluarganya support). Ya dari konvensi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) itu sudah ada. Sebetulnya yang harus dilakukan KPK itu adalah memberikan pendidikan antikorupsi sejak dini. Sejak sekolah SD, sejak di keluarga.

Apa hukuman yang tepat bagi koruptor di Indonesia?

Mempermalukan itu tujuan pemenjaraan. Tidak sekadar masuk penjara, tetapi juga membuat mereka malu. Harusnya kita ke sana. Pemberantasan korupsi dan pencucian uang itu bukan urusan penegak hukum saja, tetapi juga sosiolog, psikolog, agamawan. Perlu contoh tokoh-tokoh.

Kalau di Indonesia sekarang masih di pemberatan pidana. Deterrence itu harus ada. Pemidanaan itu harus ada penestapaan. Rasa nestapa itu harus ada. Dia harus susah ketemu orang. Ruangan seadanya. Penestapaan itu antara lain diisolirkan dari lingkungannya. Tapi, sekarang koruptor malah dijadikan satu. Mengkhususkan terpidana korupsi, itu enggak ada ceritanya. Yang ada itu khusus anak, khusus perempuan, khusus laki-laki, khusus kejahatan politik. Itu reasonable bisa ter-cover oleh keilmuan.

Sekarang indeks korupsi kita di angka 34 dari 100 dan itu masih menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di dunia. Semakin rendah nilainya semakin jelek. Yang paling bagus 100. Kita di angka 34 itu, awalnya memang sempat 28. Dulu kita lima terkorup di dunia, sekarang angka 34, tetapi saya lihat bukan karena kita bagus, tetapi negara lain melorot. Kita naik peringkat bukan karena kitanya, tetapi negara lain turun. Jangan bangga dulu. Bukan prestasi. Kalau saya bilang, potret korupsi dan pencucian uang di Indonesia masih buruk banget. Masih memprihatinkan.

Sempat pesimistis dengan masa depan pemberantasan korupsi negara ini?

Iya, tetapi saya tetap bertahan. Bahkan, kalau ke pengadilan saya selalu mati-matian. Kadang sampai berjam-jam. Saya selalu dijaga polisi, difasilitasi. Saya merasa saya bekerja keras, tetapi di sisi lain, ada sedikit tebersit, belum tentu yang saya sampaikan ini diterima mulus-mulus saja. Saya sudah mengantisipasi itu dengan cara tidak kecewa. Tetapi saya tetap menyampaikan pendapat saya. Walaupun saya mengurangi debat yang tidak bermutu. Dan saya termasuk galak, kan? (DAY/MYR/XAR)

DR Yenti Garnasih, SH, MH
Lahir: Sukabumi, 11 Januari 1959

Pendidikan:
S-1 Hukum Pidana FH Unpak Bogor (lulus 1993)
S-2 Hukum Pidana FPS UI Jakarta (lulus 1997)
S-3 Hukum Pidana FPS UI Jakarta (lulus 2003)

Riwayat Pekerjaan
Dosen tetap S-1 FH Universitas Trisakti, Jakarta, dari 1994 sampai sekarang
Koordinator Program Khusus Praktisi Hukum FH Universitas Trisakti, Jakarta, dari 2003 sampai dengan 2013
Dosen tetap S-2 Pascasarjana FH Universitas Trisakti, Jakarta, 2003
SDosen pada Pascasarjana (S-3) Universitas Sriwijaya, Palembang
Dosen pada Pascasarjana UNS, Surakarta
Dosen pada Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang
Dosen pada Pascasarjana Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan
Dosen pada Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor
Penguji Eksternal Program Doktor pada Universitas Hasanuddin Makassar, UNS Solo, Universitas Pelita Harapan Jakarta

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
————————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 April 2015, di halaman 13 dengan judul “Jangan Mau Menikmati Hasil Korupsi”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
Pemuda Jombang ini Jelajahi Tiga Negara Berbeda untuk Menimba Ilmu
Mochammad Masrikhan, Lulusan Terbaik SMK Swasta di Jombang yang Kini Kuliah di Australia
Usai Lulus Kedokteran UI, Pemuda Jombang ini Pasang Target Selesai S2 di UCL dalam Setahun
Di Usia 25 Tahun, Wiwit Nurhidayah Menyandang 4 Gelar Akademik
Cerita Sasha Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unair, Pernah Gagal 15 Kali Tes
Sosok Amadeo Yesa, Peraih Nilai UTBK 2023 Tertinggi se-Indonesia yang Masuk ITS
Profil Koesnadi Hardjasoemantri, Rektor UGM Semasa Ganjar Pranowo Masih Kuliah
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Kamis, 28 September 2023 - 15:05 WIB

Pemuda Jombang ini Jelajahi Tiga Negara Berbeda untuk Menimba Ilmu

Kamis, 28 September 2023 - 15:00 WIB

Mochammad Masrikhan, Lulusan Terbaik SMK Swasta di Jombang yang Kini Kuliah di Australia

Kamis, 28 September 2023 - 14:54 WIB

Usai Lulus Kedokteran UI, Pemuda Jombang ini Pasang Target Selesai S2 di UCL dalam Setahun

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:43 WIB

Di Usia 25 Tahun, Wiwit Nurhidayah Menyandang 4 Gelar Akademik

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB