Pertama di Kampus Indonesia, Pusat Kajian Pencucian Uang Berdiri di UNS

- Editor

Selasa, 10 September 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mendirikan sebuah lembaga baru bernama Pusat Kajian Pencucian Uang dan Perampasan Aset. Lembaga tersebut merupakan lembaga pengkajian kasus pencucian uang pertama di tanah air yang berada di perguruan tinggi.

Hasil kajiannya akan diserahkan kepada penegak hukum dalam mengejar harta negara yang diselewengkan para koruptor.

Dekan Fakultas Hukum UNS, Hartiwiningsih, mengatakan inisiatif mendirikan lembaga tersebut adalah karena banyaknya permintaan dari Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri kepada para pengajar UNS secara personal untuk dimintai pendapat menengai kasus pencucian uang. Karena itu selanjutnya dipikirkan untuk membuat lembaga khusus mengenai kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pusat kajian ini berada di bawa Fak Hukum UNS. Kami ingin mengoptimalkan potensi SDM kami untuk turut serta memecahkan problem besar Indonesia saat ini yaitu pencucian uang oleh koruptor. Pusat kajian ini merupakan yang pertama di Indonesia yang didirikan perguruan tinggi. Sejauh ini juga hanya di Fak Hukum UNS terdapat mata kuliah pencucian uang,” ujarnya kepada wartawan di Solo, Selasa (10/9/2013).

Pusat Kajian Pencucian Uang dan Perampasan Aset UNS ini selanjutnya dipimpin oleh pakar hukum pencucian uang, Yenti Ganarsih, yang akan bertindak sebagai Direktur Eksekutif. Yenti secara resmi adalah dosen di Fakultas Trisakti Jakarta, namun juga mengajar di program magister dan program doktor UNS Surakarta.

Yenti memaparkan, pusat kajian yang dipimpinnya itu selanjutnya akan mengumpulkan semua kasus pidana pencucian uang di semua persidangan di tanah air. Semua kasus itu akan dipelajari dan dikaji, selanjutnya akan diberi catatan kegagalan dan keberhasilannya dalam mengungkap kasus dan menyelamatkan uang negara yang diselewengkan koruptor.

“Selain itu pastinya kami juga akan mengkaji mendalam dan mengawal kasus dugaan pencucian uang yang sedang ditangani penegak hukum. Hasil kajian kami akan kami sampaikan secara terbuka di website kami dan juga akan kami rekomendasikan kepada aparat berwenang agar proses hukum yang ditangani menjadi lebih optimal,” ujar Yenti kepada wartawan.

Selanjutnya, kata Yenti, pusat kajian baru itu akan menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga penegakan hukum agar temuan dan rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan akan lebih optimal membantu penanganan kasus pencucian uang. Lembaga yang sudah didekati adalah Kejaksaan Agung, Polri, KPK, PPATK, KY dan lain-lainnya.

“Semua harus didekati dan diajak memikirkan persoalan ini secara transparan dan tuntas. Bisa jadi dalam beberapa kasus penyidikannya sudah baik, penuntutan sudah betul dan sebagai, tapi ternyata hakimnya yang bermasalah. Ini yang harus didesakkan bersama untuk menjadi perhatian,” lanjut Yenti.

Selain itu, lembaga tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada penegak hukum tentang penanganan kasus korupsi karena seringkali dalam berbagai persidangan, banyak terdakwa korupsi yang bebas dari jeratan pencucian uang dan bisa melenggang dengan uang negara yang digelapkannya itu.

“Kita cermati seringkali di persidangan, kalau terdakwa menyatakan sudah bangkrut lalu tidak diusut dan dirampas lagi kekayaannya. Padahal itu hanya modus untuk dianggap sudah miskin, hukumannya hanya diganti kurungan dengan fasilitas wah dengan banyak remisi dan dia tetap kaya. Kami akan memberikan banyak kajian tentang pelacakan harta hasil kejahatan korupsi,” tegas Yenti.

Muchus Budi R. – detikNews

Sumber: detik.com, Selasa, 10/09/2013 15:00 WIB

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 19:32 WIB

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:02 WIB

Gen, Data, dan Wahyu

Berita Terbaru

Berita

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Des 2025 - 19:32 WIB

Artikel

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Senin, 29 Des 2025 - 19:06 WIB

Artikel

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Des 2025 - 11:41 WIB

Artikel

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Des 2025 - 11:38 WIB

Artikel

Gen, Data, dan Wahyu

Jumat, 26 Des 2025 - 11:02 WIB