Anak Pelaku Pembunuhan adalah Korban. Pelaku Butuh Pendampingan Psikologi

- Editor

Rabu, 11 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan anak-anak, para pelaku juga dianggap sebagai korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan psikologis dengan pendalaman dari berbagai aspek selama kasus hukum berjalan.

Dugaan pembunuhan yang dilakukan NF, remaja putri berumur 15 tahun terhadap APA, bocah perempuan 5 tahun, pada Kamis (5/3/2020) lalu mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan. Selain memastikan adanya pendampingan psikologi terhadap pelaku, penanganan kasus tersebut harus mengacu pada undang-undang, baik Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya kepada keluarga anak korban yang meninggal, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar juga mengawal proses penanganan terhadap NF. ”Yang perlu menjadi perhatian kita semua bahwa anak pelaku (dugaan pembunuhan) juga korban. Ia harus mendapatkan pendampingan psikologis yang tepat dan harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama proses penyelesaian kasus,” ujar Nahar di Jakarta, Senin (9/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menangani kasus NF, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Metro Jakarta Pusat telah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap adik pelaku yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

Selain mendampingi anak pelaku, P2TP2A juga diminta melakukan asesmen (penilaian) mendalam terkait kasus ini hingga tuntas, serta memastikan anak pelaku segera mendapatkan pendampingan dari psikolog klinis dan psikolog anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto juga menyampaikan prihatin atas peristiwa yang melibatkan anak-anak, baik korban maupun pelaku. Dia meminta semua pihak memberikan perhatian, terutama masyarakat, lingkungan, dan tetangga dari korban dan pelaku, serta saksi, untuk menyikapi kasus ini dengan bijak.

”KPAI meminta semua pihak dan masyarakat luas tidak menyebarkan identitas apa pun terkait pelaku dan korban kepada publik karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum,” kata Susanto.

Perhatikan kepentingan anak
KPAI juga mendorong pihak kepolisian agar proses hukum terhadap NF tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak anak demi kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, penanganannya harus tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

”KPAI akan terus berkoordinasi, memantau, dan memastikan agar proses ini berjalan dengan baik. Apalagi, anak (pelaku) masih berusia 15 tahun, tentu UU Sistem Perlindungan Anak. Tentu proses pemantauan dan pengawasan KPAI semata-mata memastikan anak (pelaku) terlindungi dari berbagai hal yang tidak kita inginkan,” kata Susanto.

Pada bagian lain, mewakili lembaga KPAI, Susanto mengimbau seluruh masyarakat dan orangtua agar meningkatkan semangat kebersamaan dalam meningkatkan pengawasan dan kontrol terkait dengan aktivitas anak dalam mengakses tayangan film dan konten-konten di dunia siber.

”Kami mengajak para pekerja-pekerja seni dan produser film agar menginisiasi program-program film yang inovatif, ramah dan aman bagi anak, serta bernuansa edukatif dan menstimulasi penumbuhan karakter positif bagi seluruh anak Indonesia,” kata Susanto.

Oleh SONYA HELLEN SINOMBOR

Editor: ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Sumber: Kompas, 10 Maret 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB