66,27 Juta Hektar Hutan dan Gambut Dilindungi

- Editor

Kamis, 1 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru hutan alam primer dan lahan gambut periode kedua tahun 2020 telah selesai dilakukan. Area hutan dan gambut dilindungi seluas 66,27 juta hektar.

KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO–Salah satu lokasi yang diduga sedang dirambah para pembalak liar pada Rabu (10/9/2020). Lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi dan berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Terlihat asap juga membubung di lokasi tersebut.

Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru atau PIPPIB hutan alam primer dan lahan gambut periode kedua tahun 2020 telah selesai dilakukan. Hasil revisi menetapkan 66,27 juta hektar sebagai areal penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut atau berkurang 43.574 hektar dari revisi sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Belinda Arunarwati Margono dalam diskusi daring, Rabu (30/9/2020), menjelaskan, perubahan areal PIPPIB pada revisi periode kedua tahun 2020 terjadi karena terdapat hak-hak penggunaan lahan milik masyarakat atau pihak lain yang sebelumnya tidak terdeteksi kini telah terpetakan.

”Banyak masyarakat yang sebenarnya sudah memiliki SHM (sertifikat hak milik) terhadap wilayahnya sejak tahun 1980-an, tetapi tidak pernah diproses. Ketika PIPPIB ini semakin populer, masyarakat mulai tergerak memeriksa arealnya dan mengurus ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat,” ujarnya.

Pada revisi PIPPIB periode pertama ditetapkan areal seluas 66,32 juta hektar. Perubahan PIPPIB tersebut berasal dari masukan masyarakat, perubahan tata ruang, pembaruan data perizinan, dan hasil survei kondisi fisik lapangan.

Perubahan terbesar terjadi karena pemutakhiran data perkebunan dan transmigrasi lama yang baru terinventarisasi serta pencabutan surat keputusan (SK) pelepasan untuk perkebunan. Pemutakhiran data dan pencabutan SK ini mengurangi areal PIPPIB seluas 30.870 hektar.

Namun, terdapat juga penambahan areal PIPPIB seluas 26.160 hektar dari perubahan tata ruang. Perubahan ini mencakup fungsi kawasan hutan menjadi hutan lindung atau konservasi, adanya revisi tata ruang di sejumlah daerah, dan bergesernya batas fungsi kawasan hutan.

”Kepala daerah dan kementerian atau lembaga dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada PIPPIB tahun 2020 periode kedua. Semua instansi juga kami harapkan tetap memberikan update kepada KLHK agar enam bulan ke depan jika ada perubahan atau penyesuaian bisa terdeteksi,” ujar Belinda.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, KLHK diinstruksikan untuk melakukan revisi PIPPIB setiap enam bulan sekali setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya. Setelah itu, hasil revisi akan kembali dituangkan dalam PIPPIB.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO—Peta analisis perubahan penghentian pemberian izin baru di hutan Merauke dan Boven Digoel, Papua, oleh Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Merauke, 7 Oktober 2019.

Inpres No 5/2019 ditetapkan bertujuan untuk menyelamatkan hutan alam primer dan lahan gambut yang tersisa di Indonesia. Selain itu, kebijakan yang tertuang dalam inpres juga bertujuan melanjutkan upaya penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan.

Meski demikian, inpres tersebut juga menyatakan bahwa pemberian izin tetap diberikan untuk pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, seperti kedaulatan pangan, panas bumi, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan. Penghentian izin juga dikecualikan bagi kegiatan restorasi ekosistem, pertahanan atau keamanan negara, jalur evakuasi korban bencana alam, proyek strategis nasional seperti infrastruktur, hingga penyiapan pusat pemerintahan atau ibu kota baru.

Inpres No 5/2019 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan moratorium izin tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tertuang dalam Inpres No 10/2011 yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Inpres No 10/2011 hanya mengatur penundaan dan bukan penghentian izin.

Pertimbangan perubahan inpres dari penundaan menjadi penghentian ini salah satunya karena selama dua tahun terakhir, empat seri PIPPIB sudah mempunyai luasan yang relatif stabil atau tetap yakni sekitar 66 juta hektar. Selain itu juga terjadi pengurangan luas deforestasi yang signifikan sekitar 38 persen di dalam PIPPB.

Tidak inklusif
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh Surya menilai, sejak dahulu proses revisi luasan PIPPIB tidak terbuka dan tidak berjalan inklusif. Area PIPPIB juga masih memiliki sengkarut perizinan dan tidak terlihat adanya upaya untuk menyelesaikannya.

Ia pun menegaskan bahwa sejak kebijakan masih berupa moratorium hingga penghentian izin, tata kelola yang baik belum dapat tercapai. Padahal, tujuan dasar dari moratorium dan penghentian perizinan ini adalah mengurai benang kusut tata kelola hutan. Faktor utama yang menyulitkan perbaikan tata kelola ini masih pada aspek tranparansi dari sisi proses ataupun substansi.

Menurut analisis Yayasan Madani Berkelanjutan, dari luasan PIPPIB yang mencakup 66,32 juta hektar pada periode pertama 2020, seluas 4,8 juta hektar di antaranya merupakan perhutanan sosial. Madani juga mencatat 4,1 juta hektar wilayah adat dan 1,2 juta hektar izin sawit terdata dalam PIPPIB.

Oleh PRADIPTA PANDU

Editor: ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 30 September 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB