Sebuah ijazah pada dasarnya adalah benda yang sederhana. Selembar kertas yang memuat nama seseorang, identitas lembaga pendidikan, tanda tangan, cap, dan informasi mengenai kelulusan. Ia adalah dokumen fisik, produk dari dunia analog. Keasliannya dapat diperiksa melalui kertas, tinta, cetakan, tanda tangan, cap, serta arsip institusi yang menerbitkannya.
Namun, ketika sebuah ijazah difoto, dipindai, lalu beredar di internet, benda sederhana itu berubah menjadi sesuatu yang jauh lebih rumit. Ia tidak lagi hanya menjadi selembar kertas. Ia berubah menjadi kumpulan piksel, metadata, kompresi, dan jejak digital yang dapat disalin, diunduh, diedit, dan disebarkan kembali tanpa batas.
Di situlah persoalan menjadi menarik sekaligus rumit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perdebatan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo, yang telah berlangsung cukup lama di ruang publik dan kemudian masuk ke berbagai proses hukum, memperlihatkan dengan jelas bagaimana dunia analog dan dunia digital dapat bertemu dalam satu persoalan pembuktian. Ijazah yang dipersoalkan adalah dokumen fisik. Tetapi sebagian perdebatan yang berkembang justru berlangsung melalui foto dan file digital yang beredar di internet.
Muncul istilah seperti manipulasi digital, analisis citra, Error Level Analysis, pattern recognition, hingga replikasi file. Masing-masing istilah memiliki makna teknisnya sendiri. Masalahnya, dalam perdebatan publik, istilah-istilah tersebut sering kali digunakan secara bergantian seolah-olah memiliki arti yang sama.
Padahal tidak.
Ada perbedaan yang sangat mendasar antara mengatakan bahwa sebuah file digital telah dimanipulasi dan mengatakan bahwa dokumen fisik yang menjadi sumber file tersebut adalah palsu.
Keduanya bisa berhubungan. Tetapi keduanya bukanlah hal yang sama.
Bayangkan sebuah ijazah asli diletakkan di atas meja. Seseorang memotretnya menggunakan telepon genggam. Kamera mengubah objek fisik itu menjadi citra digital. File tersebut kemudian disimpan dalam format JPEG dan diunggah ke media sosial. Platform tempat foto itu diunggah mungkin melakukan kompresi. Orang lain kemudian mengunduhnya, mengubah ukurannya, mengambil tangkapan layar, lalu menyimpannya kembali dalam format lain.
Dalam perjalanan itu, sebuah dokumen fisik telah melahirkan banyak representasi digital.
Ijazah fisik tetap berada di atas meja. Tetapi di dunia maya, mungkin telah beredar beberapa versi gambar yang berasal dari dokumen yang sama.
Pertanyaannya kemudian menjadi sangat penting: ketika seorang ahli memeriksa salah satu gambar tersebut dan menemukan adanya kejanggalan, sebenarnya apa yang sedang diperiksa?
Ijazahnya?
Atau gambar dari ijazah?
Jawabannya tentu bergantung pada objek yang berada di tangan ahli.
Jika yang diperiksa adalah file digital, maka kesimpulan yang dihasilkan pada dasarnya berbicara mengenai file tersebut. Jika ditemukan adanya perubahan pada piksel, pola kompresi, atau struktur gambar, maka temuan itu menunjukkan adanya indikasi perubahan pada representasi digital.
Tetapi untuk melangkah lebih jauh dan menyatakan bahwa dokumen fisiknya palsu, diperlukan bukti tambahan.
Inilah salah satu titik yang paling sering hilang dalam perdebatan publik.
Forensik digital memang dapat menjadi alat yang sangat berguna untuk memeriksa sebuah gambar. Metadata dapat dianalisis. Pola kompresi dapat diperiksa. Struktur piksel dapat dibandingkan. Teknik seperti Error Level Analysis atau ELA dapat digunakan untuk mencari indikasi adanya bagian gambar yang mengalami perlakuan berbeda. Metode pattern recognition juga dapat digunakan untuk membandingkan pola atau karakteristik tertentu dalam sebuah citra.
Namun, semua metode tersebut bekerja terhadap objek digital.
Sebuah algoritma dapat menemukan anomali pada sebuah gambar. Tetapi anomali pada gambar belum tentu merupakan bukti bahwa dokumen fisik yang difoto adalah palsu.
Sebuah gambar dapat mengalami perubahan karena banyak hal. Bisa karena sengaja diedit. Bisa pula karena proses kompresi. Bisa karena perubahan ukuran. Bisa karena pengolahan kamera. Bisa karena file tersebut telah beberapa kali disimpan ulang atau diunggah ke platform yang melakukan pemrosesan otomatis.
Karena itu, ketika sebuah analisis digital menemukan adanya perbedaan atau anomali, kesimpulan yang paling hati-hati adalah: ada sesuatu yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Bukan langsung: dokumennya palsu.
Perbedaan ini mungkin tampak kecil. Namun dalam pembuktian ilmiah dan hukum, perbedaan tersebut sangat penting.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika kita berbicara tentang “file asli”.
Dalam dunia digital, sebuah file dapat dengan mudah direplikasi. Misalkan seseorang mengunggah sebuah file bernama ijazah.jpg. File tersebut kemudian diunduh oleh orang lain dan disimpan sebagai ijazah_copy.jpg. Salinan itu kemudian diedit dan disimpan kembali.
Jika seorang ahli memeriksa ijazah_copy.jpg dan menemukan bahwa file tersebut telah mengalami perubahan, apakah kesimpulannya otomatis berlaku untuk ijazah.jpg?
Belum tentu.
Di sinilah konsep provenance, atau asal-usul sebuah objek digital, menjadi penting. Ahli harus mengetahui dari mana file tersebut berasal, bagaimana file diperoleh, apakah file yang diperiksa identik dengan sumber awal, dan apakah selama proses perpindahan terjadi perubahan.
Dalam forensik digital, persoalan ini berkaitan dengan chain of custody, atau rantai penguasaan barang bukti.
Sebuah file yang berpindah dari satu perangkat ke perangkat lain tidak boleh begitu saja dianggap identik dengan sumber awal tanpa pemeriksaan. Jika diperlukan, integritas file dapat diuji menggunakan hash, semacam sidik jari digital yang dapat membantu menunjukkan apakah dua file memiliki isi data yang identik.
Namun, bahkan hash bukanlah satu-satunya jawaban. Kita tetap perlu mengetahui bagaimana file tersebut diperoleh dan bagaimana proses penyimpanannya.
Karena itu, pertanyaan paling mendasar dalam pemeriksaan bukti digital sebenarnya bukanlah “apakah file ini telah dimanipulasi?”
Pertanyaan pertama justru:
“File yang mana?”
Kemudian:
“Dari mana file itu berasal?”
Dan:
“Apakah file yang diperiksa benar-benar identik dengan file sumber?”
Baru setelah itu pertanyaan mengenai manipulasi dapat dijawab dengan lebih bertanggung jawab.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena ijazah yang diperdebatkan merupakan dokumen analog. Dokumen fisik memiliki karakteristik yang tidak sepenuhnya dapat direpresentasikan oleh sebuah foto digital. Kertas memiliki serat dan tekstur. Tinta memiliki karakteristik tertentu. Cetakan meninggalkan jejak. Tanda tangan memiliki tekanan dan karakter fisik. Cap dapat meninggalkan bekas yang berbeda.
Sebagian besar informasi tersebut hilang atau tereduksi ketika dokumen diubah menjadi citra digital.
Foto hanya menangkap apa yang terlihat oleh kamera.
Ia tidak membawa serta seluruh sifat material benda yang difoto.
Karena itu, jika pertanyaannya adalah apakah sebuah ijazah fisik benar-benar asli, pemeriksaan terhadap dokumen fisik tetap memiliki posisi yang sangat penting. Analisis terhadap kertas, tinta, metode pencetakan, tanda tangan, cap, dan karakteristik fisik lainnya dapat menjadi bagian dari autentikasi.
Di luar itu, terdapat pula bukti institusional.
Keaslian sebuah ijazah tidak berdiri sendirian. Ia berada dalam sebuah sejarah administratif. Ada nama mahasiswa. Ada nomor mahasiswa. Ada catatan akademik. Ada proses perkuliahan. Ada ujian. Ada kelulusan. Ada arsip fakultas dan universitas.
Dalam kasus Joko Widodo, Universitas Gadjah Mada secara resmi menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan tercatat memulai studi pada 1980 serta lulus pada 5 November 1985.
Pernyataan tersebut penting untuk menjawab satu pertanyaan: apakah Joko Widodo pernah menjadi mahasiswa dan menyelesaikan pendidikan di UGM?
Namun pertanyaan itu tidak persis sama dengan pertanyaan lain: apakah selembar ijazah fisik tertentu yang ditunjukkan kepada publik benar-benar dokumen yang diterbitkan oleh universitas?
Pertanyaan pertama terutama dijawab melalui arsip akademik dan data institusional. Pertanyaan kedua membutuhkan autentikasi dokumen.
Di sinilah kita dapat melihat bahwa dalam perdebatan tentang ijazah, sebenarnya terdapat beberapa pertanyaan yang berbeda yang sering dicampur menjadi satu.
Apakah seseorang benar-benar pernah kuliah dan lulus?
Apakah dokumen fisiknya autentik?
Apakah foto atau file digitalnya telah dimanipulasi?
Dan apakah seseorang yang menyampaikan tuduhan mengenai dokumen tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum?
Keempat pertanyaan itu saling berkaitan, tetapi tidak identik.
Seseorang dapat memiliki status akademik yang benar, tetapi sebuah file digital yang beredar tentang dokumen tersebut tetap dapat mengalami manipulasi. Sebaliknya, sebuah file digital dapat terbukti telah diedit, tetapi hal itu belum otomatis membuktikan bahwa dokumen fisiknya palsu.
Demikian pula, jika dokumen fisik terbukti autentik, hal tersebut tidak secara otomatis menjawab siapa yang mengubah file digital yang beredar di internet.
Masing-masing pertanyaan membutuhkan jenis bukti yang sesuai.
Di sinilah perdebatan tentang ijazah analog dan bukti digital memberikan pelajaran yang lebih luas bagi masyarakat.
Kita hidup di zaman ketika hampir semua benda dapat memiliki versi digital. Sertifikat difoto. Ijazah dipindai. Kartu identitas dikirim melalui aplikasi pesan. Dokumen lama didigitalisasi. Tanda tangan dikirim dalam bentuk gambar.
Akibatnya, kita semakin sering berhadapan dengan perbedaan antara objek asli dan representasi digital.
Perbedaan itu sering dianggap sepele karena secara visual keduanya terlihat sama. Namun secara forensik, keduanya adalah dua objek yang berbeda.
Sebuah foto bukanlah benda yang difoto.
Sebuah scan bukanlah dokumen aslinya.
Sebuah PDF bukanlah kertas yang menjadi sumbernya.
Dan sebuah screenshot bukanlah file yang pertama kali dibuat.
Masing-masing memiliki sejarah dan karakteristiknya sendiri.
Karena itu, perdebatan tentang keaslian dokumen seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah sebuah gambar terlihat aneh atau apakah sebuah file menunjukkan indikasi perubahan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa sebenarnya yang dapat dibuktikan oleh metode yang digunakan?
Jika analisis digital menemukan anomali, maka anomali itulah yang harus dijelaskan. Jika sebuah file terbukti telah diedit, maka harus ditentukan file mana yang diedit dan kapan perubahan itu terjadi. Jika seseorang menyatakan bahwa dokumen fisiknya palsu, maka harus ada bukti yang menghubungkan temuan digital dengan kondisi fisik dokumen.
Begitu pula sebaliknya. Jika seseorang dituduh melakukan manipulasi digital, harus dibuktikan file mana yang dimanipulasi, siapa yang melakukan perubahan, kapan perubahan dilakukan, dan apakah orang tersebut mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.
Dengan demikian, digital dan analog sebenarnya bukan dua dunia yang saling meniadakan.
Keduanya justru dapat saling melengkapi.
Dokumen fisik dapat menjawab pertanyaan tentang apa yang secara material ada. Bukti digital dapat menjelaskan bagaimana sebuah representasi dokumen dibuat, disebarkan, dan mungkin diubah. Arsip institusi dapat memberikan konteks historis mengenai keberadaan seseorang dalam sebuah lembaga pendidikan.
Masalah muncul ketika satu jenis bukti digunakan untuk menjawab pertanyaan yang berada di luar kemampuan metode tersebut.
Analisis digital dapat menemukan anomali pada sebuah gambar. Pemeriksaan fisik dapat menguji karakteristik dokumen. Arsip institusi dapat menguji sejarah akademik.
Masing-masing memiliki wilayah pembuktian sendiri.
Pada akhirnya, perdebatan tentang ijazah analog yang dibawa ke ruang digital mengajarkan satu prinsip sederhana yang berlaku untuk hampir semua persoalan pembuktian:
Bukti harus menjawab pertanyaan yang tepat, dengan metode yang tepat, terhadap objek yang tepat.
Sebuah foto yang telah diedit tidak otomatis membuat benda yang difoto menjadi palsu. Sebaliknya, sebuah foto yang tidak menunjukkan tanda-tanda manipulasi juga tidak otomatis menjamin keaslian benda yang difoto.
Di antara keduanya terdapat sebuah jembatan yang harus dibangun dengan bukti.
Dan jembatan itu bernama provenance, integritas bukti, pemeriksaan fisik, dan penalaran ilmiah.
Karena itu, ketika sebuah dokumen analog diperdebatkan melalui bukti digital, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting mungkin bukan:
“Asli atau palsu?”
Melainkan:
“Bukti apa yang sedang kita lihat?”
“Dari mana asalnya?”
“Bagaimana bukti itu diperoleh?”
“Apa yang sebenarnya dapat dibuktikan olehnya?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin tidak menghasilkan jawaban yang sesederhana judul-judul berita atau perdebatan di media sosial. Namun justru di sanalah letak pentingnya ilmu pengetahuan.
Sebab dalam perkara yang menyangkut bukti, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh seberapa meyakinkan sebuah gambar terlihat di layar.
Kebenaran harus dibangun dari bukti yang dapat diverifikasi, metode yang dapat diuji, dan kesimpulan yang tidak melampaui apa yang benar-benar dapat dibuktikan.















