Penomoran Ijazah Nasional Diterapkan

- Editor

Selasa, 3 Mei 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai September 2016, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerapkan penomoran ijazah nasional untuk lulusan perguruan tinggi. Format penomoran yang seragam akan memudahkan pendeteksian ijazah yang dikeluarkan oleh semua perguruan tinggi di Indonesia.

Peluncuran penomoran ijazah nasional (PIN) yang didukung sistem verifikasi ijazah secara daring (Sivil) dilakukan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir seusai upacara Hari Pendidikan Nasional di Pusat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/5). Selain itu, diluncurkan pula program Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (Budi) dan a Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu (Pintu).

Nasir mengatakan, Kemristek dan Dikti berupaya agar pemalsuan ijazah bisa teratasi dengan pengecekan yang mudah secara daring. Selain itu, ijazah yang dikeluarkan harus dapat dipastikan merupakan hasil proses belajar-mengajar yang benar sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti nomor ijazah terkoneksi dengan sistem verifikasi. Jika tidak sesuai, keabsahan ijazah tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut. Program ini dibuat untuk melindungi masyarakat,” ujar Nasir.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intan Ahmad menjelaskan, PIN terdiri dari 14 digit angka yang memuat informasi nama program studi, tahun kelulusan, nomor urut mahasiswa, dan check digit. Dengan nomor PIN ini, keabsahan ijazah bisa dicek lewat Sivil yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).

Intan menambahkan, Sivil yang terintegrasi dengan PDPT memudahkan orang untuk melacak keabsahan seorang lulusan. Hal ini dilakukan dengan memverifikasi riwayat proses pendidikan di PT dan pemenuhan atas standar nasional PT.

Chan Basaruddin, Guru Besar Komputer Universitas Indonesia, mengatakan, untuk lulusan PT yang lama, keabsahannya tetap bisa ditelusuri selama datanya tersedia di PDPT yang sudah dimulai sejak 2011. Sebenarnya di PDPT, ada file untuk mengisi nomor ijazah, tetapi penomoran masih beragam dan belum semua PT memasukkan nomor ijazah lulusannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo mengatakan, sejumlah PT yang sempat dinonaktifkan karena bermasalah, termasuk dalam penerbitan ijazah lulusannya, akan terus dipantau. Tim Kemristek dan Dikti memastikan PT memenuhi pakta integritas yang sudah ditandatangani sebagai wujud komitmen memperbaiki pengelolaan PT sesuai standar nasional pendidikan tinggi. (ELN)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Mei 2016, di halaman 12 dengan judul “Penomoran Ijazah Nasional Diterapkan”.

Informasi terkait

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026
Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026
Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya
Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Di Balik Listrik yang Menyalakan Masa Depan
Biomedis atau Teknik Biomedis?
Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Berita ini 240 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya

Sabtu, 26 September 2026 - 21:10 WIB

Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan

Sabtu, 26 September 2026 - 20:32 WIB

Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia

Berita Terbaru

Artikel

Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:10 WIB

Artikel

Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:32 WIB