Penomoran Ijazah Nasional Diterapkan

- Editor

Selasa, 3 Mei 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai September 2016, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerapkan penomoran ijazah nasional untuk lulusan perguruan tinggi. Format penomoran yang seragam akan memudahkan pendeteksian ijazah yang dikeluarkan oleh semua perguruan tinggi di Indonesia.

Peluncuran penomoran ijazah nasional (PIN) yang didukung sistem verifikasi ijazah secara daring (Sivil) dilakukan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir seusai upacara Hari Pendidikan Nasional di Pusat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/5). Selain itu, diluncurkan pula program Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (Budi) dan a Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu (Pintu).

Nasir mengatakan, Kemristek dan Dikti berupaya agar pemalsuan ijazah bisa teratasi dengan pengecekan yang mudah secara daring. Selain itu, ijazah yang dikeluarkan harus dapat dipastikan merupakan hasil proses belajar-mengajar yang benar sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti nomor ijazah terkoneksi dengan sistem verifikasi. Jika tidak sesuai, keabsahan ijazah tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut. Program ini dibuat untuk melindungi masyarakat,” ujar Nasir.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intan Ahmad menjelaskan, PIN terdiri dari 14 digit angka yang memuat informasi nama program studi, tahun kelulusan, nomor urut mahasiswa, dan check digit. Dengan nomor PIN ini, keabsahan ijazah bisa dicek lewat Sivil yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).

Intan menambahkan, Sivil yang terintegrasi dengan PDPT memudahkan orang untuk melacak keabsahan seorang lulusan. Hal ini dilakukan dengan memverifikasi riwayat proses pendidikan di PT dan pemenuhan atas standar nasional PT.

Chan Basaruddin, Guru Besar Komputer Universitas Indonesia, mengatakan, untuk lulusan PT yang lama, keabsahannya tetap bisa ditelusuri selama datanya tersedia di PDPT yang sudah dimulai sejak 2011. Sebenarnya di PDPT, ada file untuk mengisi nomor ijazah, tetapi penomoran masih beragam dan belum semua PT memasukkan nomor ijazah lulusannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo mengatakan, sejumlah PT yang sempat dinonaktifkan karena bermasalah, termasuk dalam penerbitan ijazah lulusannya, akan terus dipantau. Tim Kemristek dan Dikti memastikan PT memenuhi pakta integritas yang sudah ditandatangani sebagai wujud komitmen memperbaiki pengelolaan PT sesuai standar nasional pendidikan tinggi. (ELN)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Mei 2016, di halaman 12 dengan judul “Penomoran Ijazah Nasional Diterapkan”.

Informasi terkait

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Berita ini 227 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB

Artikel

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:30 WIB