Membaca Ulang Polemik “Ijazah Jokowi” dan Sengketa Keabsahan Ilmu
Pada titik tertentu, sebuah perdebatan publik tidak lagi berpusat pada benar atau salah, melainkan pada siapa yang berhak menentukan kebenaran. Polemik mengenai dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo—yang kembali mengemuka lewat penelitian digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar—adalah contoh gamblang bagaimana ilmu pengetahuan, hukum, dan kekuasaan saling berkelindan, sekaligus saling menegasikan.
Di satu sisi, Rismon tampil dengan seperangkat alat, grafik, kode Python, dan istilah teknis yang terdengar ilmiah. Di sisi lain, Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tegas menyatakan: penelitian tersebut “tidak ilmiah”. Pernyataan itu segera memantik pertanyaan lanjutan: tidak ilmiah menurut siapa, dengan standar apa, dan untuk kepentingan apa?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artikel ini tidak bertujuan memutuskan keaslian ijazah Jokowi. Fokusnya justru pada peta konflik epistemik—konflik tentang cara mengetahui, cara membuktikan, dan cara mengesahkan kebenaran di ruang publik Indonesia.
Dari Kecurigaan ke White Paper
Rismon Hasiholan Sianipar bukan nama baru dalam polemik ini. Ia memperkenalkan temuannya melalui sebuah dokumen tebal berjudul Jokowi’s White Paper: Kajian Forensik. Judul “white paper” sendiri mengandung klaim simbolik: bahwa yang disajikan bukan sekadar opini, melainkan laporan teknis yang rasional dan dapat diuji.
Dalam buku tersebut, Rismon menyatakan bahwa ijazah Jokowi—sebagaimana versi digital yang beredar—menunjukkan indikasi kuat sebagai dokumen hasil rekayasa digital. Klaim itu dibangun melalui serangkaian metode forensik digital yang ia jabarkan secara rinci, lengkap dengan ilustrasi visual, histogram, dan potongan kode.
Yang sering luput dari pembacaan publik adalah fakta bahwa objek penelitian Rismon bukan dokumen fisik asli, melainkan citra digital: hasil foto atau pemindaian yang sumber, waktu, dan alat pembuatannya tidak pernah dikontrol langsung olehnya. Dari sinilah persoalan metodologis bermula.
Metode-Metode yang Digunakan: Lebih dari Sekadar ELA
Dalam perbincangan media sosial, nama Error Level Analysis (ELA) kerap disebut seolah menjadi satu-satunya senjata Rismon. Padahal, buku Jokowi’s White Paper menunjukkan pendekatan yang jauh lebih luas.
Rismon menggunakan ELA untuk mendeteksi perbedaan tingkat kompresi JPEG, dengan asumsi bahwa bagian yang diedit ulang akan menampilkan pola error berbeda. Ia kemudian melengkapi analisis ini dengan peningkatan kontras adaptif seperti CLAHE agar area “anomali” lebih mudah terlihat.
Selain itu, ia melakukan analisis histogram warna (RGB, HSV, CMYK) untuk membaca distribusi intensitas warna pada stempel, tanda tangan, dan watermark. Ketidakteraturan—atau justru keteraturan berlebihan—ditafsirkan sebagai indikasi bahwa elemen-elemen tersebut tidak tercipta secara alami melalui proses cetak manual.
Rismon juga masuk ke wilayah tipografi. Melalui analisis proportional spacing dan kerning berbasis OCR, ia berupaya membedakan teks hasil mesin ketik manual dengan teks yang dicetak menggunakan word processor modern. Dalam logikanya, jarak huruf yang terlalu “sempurna” menjadi bukti teknologi digital.
Tak berhenti di situ, ia menerapkan edge detection, Local Binary Pattern (LBP), K-Means Clustering, hingga Gaussian Mixture Model (GMM) untuk memetakan lapisan visual dan tekstur mikro. Semua ini dirangkai untuk satu kesimpulan besar: dokumen tersebut lebih menyerupai hasil rekonstruksi digital ketimbang artefak administrasi era 1980-an.
Secara teknis, metode-metode ini nyata, sah, dan digunakan dalam disiplin forensik digital. Masalahnya bukan pada keberadaan metode, melainkan pada konteks penggunaannya.
Ketika Ilmu Kehilangan Barang Bukti
Di sinilah Kepolisian—khususnya Polda Metro Jaya—masuk dengan bantahan yang terdengar sederhana namun menentukan: penelitian Rismon dinilai tidak ilmiah karena tidak memenuhi standar forensik dokumen dalam konteks hukum.
Polda tidak mempersoalkan kecanggihan algoritma atau panjangnya buku. Yang dipersoalkan adalah hal mendasar: apa yang diperiksa bukan barang bukti resmi. Dalam dunia forensik hukum, dokumen harus memiliki rantai penguasaan (chain of custody) yang jelas—siapa yang memegang, kapan, dan dalam kondisi apa. Tanpa itu, analisis secanggih apa pun hanya menjadi simulasi.
Selain itu, forensik dokumen resmi tidak bertumpu pada citra digital semata. Ia mencakup analisis fisik: serat kertas, komposisi tinta, tekanan cetak, watermark yang hanya terlihat di bawah cahaya tertentu. Semua itu tidak dapat digantikan oleh ELA atau histogram warna.
Polda juga menegaskan bahwa penelitian tersebut tidak dilakukan dalam kerangka laboratorium forensik terakreditasi, tidak melalui uji banding independen, dan tidak melewati mekanisme peer review. Dalam konteks hukum, ini bukan sekadar kekurangan prosedural, melainkan cacat epistemik.
Dua Dunia Ilmu, Satu Medan Politik
Apa yang sebenarnya terjadi adalah benturan dua dunia ilmu yang berbeda.
Rismon bergerak dalam tradisi digital image forensics—disiplin yang sah, berkembang, dan berguna untuk mendeteksi manipulasi visual. Disiplin ini lazim dipakai dalam jurnalisme investigatif, analisis hoaks, dan audit konten digital.
Sementara kepolisian dan pengadilan bekerja dalam tradisi document examination forensics, yang menuntut bukti fisik, prosedur ketat, dan standar legal yang rigid. Dunia ini tidak memberi ruang besar bagi indikasi atau probabilitas; ia menuntut kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Masalahnya, perdebatan ini tidak berlangsung di ruang akademik atau ruang sidang semata, melainkan di ruang publik yang sarat kepentingan politik. Di sana, istilah “ilmiah” menjadi senjata retoris. Ketika polisi menyebut penelitian Rismon tidak ilmiah, sebagian publik membacanya sebagai penyangkalan politik. Ketika Rismon memamerkan grafik dan algoritma, sebagian lain membacanya sebagai kebenaran alternatif.
Ilmu, Otoritas, dan Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, polemik ini mengungkap krisis yang lebih dalam: krisis kepercayaan terhadap institusi penentu kebenaran. Dalam situasi ideal, temuan ilmiah diuji, diperdebatkan, lalu disaring oleh mekanisme akademik dan hukum. Namun ketika kepercayaan pada institusi melemah, publik mencari otoritas lain—bahkan jika otoritas itu berdiri di atas metode yang belum mapan secara hukum.
Rismon, dengan atau tanpa kesengajaan, mengisi kekosongan itu. Ia menawarkan narasi bahwa kebenaran bisa ditemukan di luar negara, di luar universitas, di luar laboratorium resmi. Negara, melalui kepolisian, merespons dengan menegaskan kembali monopoli standar pembuktian.
Di titik ini, polemik ijazah Jokowi bukan lagi soal ijazah. Ia adalah cermin tentang bagaimana ilmu digunakan, ditolak, atau disahkan—tergantung siapa yang memegang otoritas.
Membaca dengan Jernih
Esai ini tidak meminta pembaca untuk mempercayai Rismon atau Polda Metro Jaya. Yang lebih penting adalah membaca polemik ini dengan jernih: menyadari batas antara indikasi ilmiah dan pembuktian hukum, antara kecurigaan digital dan kepastian yuridis.
Ilmu pengetahuan tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia selalu berada dalam relasi kuasa. Pertanyaannya bukan lagi “siapa yang benar”, melainkan bagaimana kebenaran dinegosiasikan—dan siapa yang akhirnya diakui berhak menyebut sesuatu sebagai “ilmiah”.














