Ijazah Palsu, Rektor Unima Julyeta Diminta Klarifikasi

- Editor

Senin, 24 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memanggil Rektor Universitas Negeri Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene di Jakarta, Jumat (21/12/2018) untuk mengklarifikasi kasus dugaan ijazah palsu doktornya yang kembali mencuat. Namun, klarifikasi ini bukan untuk memeriksa kembali kasus dugaan ijazah palsu yang sudah dianggap selesai.

”Iya, benar, Rektor Unima Julyeta dipanggil untuk diklarifikasi. Kami hanya ingin mengklarifikasi langsung ke Bu Rektor apakah terkait kasus dugaan ijazah palsunya masih ada masalah atau tidak. Tadi ditegaskan tidak ada masalah lagi,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidiksn Tinggi, Kemenristekdikti, Ali Ghufron Mukti.

Menurut Ghufron, dari kajian tim Kemenristekdikti, persoalan dugaan ijazah palsu Julyeta seperti yang dilaporkan dosen Unima yang kemudian dilaporkan juga kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI), sudah selesai atau clear. Pihaknya mendapat penjelasan dari Julyeta sudah memenuhi apa yang diminta ORI. Demikian pula, Kemenristekdikti sudah merespon tindak lanjut yang diminta ORI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU–Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemristek dan Dikti, Ali Ghufron Mukti.

“Kok, masalah dugaan ijazah palsu Rektor Unima ini masih saja diributkan, kami mengklarifikasi langsung. Bu Julyeta melaporkan tidak ada masalah,” ujar Ghufron.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO–Usut Mal Administrasi Ijazah Doktor – Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) berunjukrasa di depan halaman Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kuningan, Jakarta, Senin (25/9/2017). Mereka meminta Kemenristek dan Dikti menindaklanjuti temuan mal administrasi ijazah doktor rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Sulawesi Utara Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Klarifikasi dugaan ijazah palsu, ujar Ghufron, sudah dilakukan, dan dinyatakan perguruan tinggi dari Perancis tidak palsu. Permasalahan Julyeta yang dituding tidak menggunakan visa pelajar atau student visa saat ke Perancis, menurut Ghufron, sudah diklarifikasi. Julyeta dinilai tidak perlu memakai student visa, tapi cukup visa turis, karena hanya dua bulan di Perancis.

“Soal disertasi doktor juga sudah jelas, sudah dikonfirmasi ke perguruan tinggi di Perancis, dan pembimbing. Semua sudah tidak ada masalah,” ujar Ghufron.

Kasus dugaan ijazah palsu Rektor Unima Julyeta mencuat kembali terkait ditangkapnya Stanly Ering (49) oleh Polda Sulawesi Utara. Stanly, yang juga dosen di Unima, terus mempermasalahkan penanganan dugaan ijazah palsu Julyeta yang dinilai masih janggal.

Seperti diberitakan Kompas, Stanly, dosen Pendidikan Teknik Elektro Fakultas Teknik Unima, yang melaporkan dugaan ijazah palsu Rektor Unima Julyeta kini ditahan polisi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rektor Unima. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Senin lalu karena mangkir dari panggilan Polda Sulut.

Tahun 2016, Stanly berurusan dengan aparat hukum karena dilaporkan rektor lama Unima Philoteus Tuerah terkait pencemaran nama baik. Stanly kini kembali berurusan dengan polisi karena daporkan kembali terkait pencemaran nama baik Rektor Unima Julyeta.

DEONISIA ARLINTA UNTUK KOMPAS–Stanly Handry Ering, pelapor dalam kasus ini yang juga dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Manado.

Ada kabar pula Stanly diproses untuk dipecat. Demikian pula Hanny Massie, pegawai Unima, juga diusulkan dipecat. Keduanya dikenal sebagai aktivisi yang memprotes kebijakan Kemristek dan Dikti terkait penetapan Julyeta sebagai Rektor Unima.

Irwani Maki dari Humas Unims mengatakan usulan pemecatan sudah disampaikan Ke Kemristek dan Dikti sejak awal 2016. Sebab, Stanly, tidak aktif mengajar sejak 2006.

Ghufron mengatakan belum menerima usulan pemecatan Stanly sebagai dosen. “Usulan pemecatan itu urusan mereka. Untuk dosen PNS memang ke Kemristekditi dan atasan yang berwenang,” ujar Ghufron.–ESTER LINCE NAPITUPULU

Sumber: Kompas, 22 Desember 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa
Berita ini 20 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 19:32 WIB

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:02 WIB

Gen, Data, dan Wahyu

Berita Terbaru

Berita

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Des 2025 - 19:32 WIB

Artikel

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Senin, 29 Des 2025 - 19:06 WIB

Artikel

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Des 2025 - 11:41 WIB

Artikel

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Des 2025 - 11:38 WIB

Artikel

Gen, Data, dan Wahyu

Jumat, 26 Des 2025 - 11:02 WIB