Ijazah Bermasalah Bisa Ditinjau Ulang

- Editor

Selasa, 25 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah bisa menolak penyetaraan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri apabila prosedur perkuliahan dinilai tidak sesuai prinsip dan standar pendidikan tinggi di Indonesia. Untuk ijazah yang ditemukan bermasalah, pemerintah juga berhak meninjau kembali proses penyetaraannya sebelum mengambil keputusan membatalkan atau menyatakan sah.

Alasannya karena di dalam surat penetapan penyetaraan ijazah dari perguruan tinggi di luar negeri tercantum bahwa ijazah itu bisa ditinjau kembali jika pada suatu saat ditemukan permasalahan yang berisiko meragukan keabsahannya.

“Memang pemerintah negara yang mengeluarkan ijazah tersebut menyatakan sah, tetapi Indonesia tetap berhak menerima ataupun menolak penyetaraan ijazah tersebut,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi periode 1999-2007 Satryo Soemantri Brodjonegoro ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendapat itu berkaitan dengan polemik keabsahan ijazah S-3 Rektor Universitas Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dipermasalahkan beberapa pihak sehingga diadukan ke Ombudsman RI. Ijazah itu didapat Julyeta dengan cara mengikuti program S-3 jarak jauh di Universite Marne la Valle, Perancis, yang murni berbasis riset di Indonesia pada 2003-2007.

Satryo mengatakan, ketika ia menjabat, aturan Ditjen Dikti tahun 1997 yang melarang kuliah jarak jauh masih berlaku. Kuliah jenis ini dilarang karena tidak ada sistem penjaminan mutu yang memastikan proses perkuliahan berjalan dengan benar.

Khusus untuk pendidikan jarak jauh dari perguruan tinggi luar negeri, Ditjen Dikti saat itu hanya mengizinkan perguruan tinggi yang memiliki program residensi. “Mahasiswa Indonesia harus berkuliah penuh selama minimal satu tahun di perguruan tinggi luar negeri, baru sisanya pulang ke Indonesia untuk penelitian dan penulisan disertasi,” kata Satryo.

Sementara itu, Dirjen Dikti periode 2010-2014 Djoko Santoso menjabarkan, semua dosen yang merupakan PNS wajib meminta izin ke perguruan tinggi tempat mereka bekerja apabila ingin melanjutkan kuliah.

Polemik mengenai kuliah S-3 yang ditempuh Julyeta masih berlangsung karena pihak pelapor tetap meragukan keabsahannya. Salah satu pelapor, Hanny Massie, mengungkapkan, Julyeta tidak pernah meminta izin melanjutkan kuliah kepada pimpinan Unima. Pada 2007, Julyeta menjabat sebagai Pembantu Dekan Fakultas Teknik Unima.

“Jika diberi izin kuliah, tentu ia harus melepas jabatan struktural selaku pembantu dekan,” kata Hanny, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Keuangan Pascasarjana Unima yang dinonaktifkan sejak September 2017.
(DNE)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 September 2017, di halaman 11 dengan judul “Ijazah Bermasalah Bisa Ditinjau Ulang”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Bilangan Imajiner, “Angka Khayalan” yang Menggerakkan Dunia Modern
Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia
Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara
Menjadi Ilmuwan Politik di Era Digital. Lebih dari Sekadar Hafalan Tata Negara
Saksi Bisu di Balik Lensa. Otopsi Bioteknologi Purba dalam Perburuan Minyak Bumi
Drama Jutaan Tahun di Balik Tangki BBM Anda: Saat Lempeng Bumi Menulis Peta Kekayaan Indonesia
Berita ini 21 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:37 WIB

Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi

Minggu, 19 April 2026 - 08:06 WIB

Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:45 WIB

Bilangan Imajiner, “Angka Khayalan” yang Menggerakkan Dunia Modern

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47 WIB

Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia

Sabtu, 11 April 2026 - 17:49 WIB

Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara

Berita Terbaru