Pascasarjana Saatnya Dibenahi

- Editor

Selasa, 25 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Pelanggaran Harus Jadi Pembelajaran
Terkuaknya pelanggaran akademik di sejumlah perguruan tinggi, termasuk di Universitas Negeri Manado dan Universitas Negeri Jakarta, harus menjadi pembelajaran. Saatnya dibuat aturan baru guna mencegah berulangnya kasus serupa sekaligus mengakomodasi model perkuliahan yang berkembang.

“Tren perkuliahan jarak jauh untuk mahasiswa S-3 berkembang,” kata Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti) Intan Ahmad, di Jakarta, Jumat (22/9).

Salah satu contoh, yakni beasiswa Ronpaku dari Jepang yang diberikan kepada akademisi ataupun peneliti untuk mengambil S-3 dengan cara melakukan penelitian di Indonesia. Mahasiswa hanya berkunjung ke “Negeri Sakura” beberapa kali dalam satu tahun untuk berkonsultasi dengan dosen pembimbing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam program itu, mahasiswa tidak memerlukan visa pelajar karena kunjungan ke Jepang biasanya hanya untuk waktu sepekan hingga satu bulan. Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengizinkan mereka memakai visa wisata selama terbukti kunjungan tersebut untuk berkonsultasi,” ujar Intan.

Menurut dia, pada masa mendatang, akan ada peraturan yang menjelaskan tata tertib perkuliahan pascasarjana jarak jauh. Hal ini untuk menjamin mutu serta prosedur penyetaraan ijazah tanpa memerlukan bukti visa pelajar.

Metode jarak jauh ditempuh oleh Julyeta Paulina Amelia Runtuwene hingga mendapat gelar Doktor dari Universitas Paris Est Marne la Valle. Paulina, yang kini menjabat Rektor Universitas Manado, mengaku melakukan studi S-3 berbasis penelitian di Indonesia.

Sejumlah pihak meragukan keabsahan ijazah tersebut karena Paulina tidak berdiam dan berkuliah di Perancis.

Komisioner Ombudsman RI Laode Ida, yang menerima pengaduan terkait hal itu, mengatakan, kasus ini termasuk maladministrasi. “Semestinya, ijazah Paulina tidak diakui karena tidak memenuhi syarat penyetaraan pada 2010 oleh Kementerian Pendidikan Nasional,” ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Direktur Pembelajaran Kemenristek dan Dikti Paristiyanti Nurwardani menjelaskan, dulu penyetaraan ijazah hanya memprioritaskan persyaratan akademis, yaitu bukti mahasiswa diterima kuliah, memiliki SKS cukup, transkrip nilai, makalah yang terbit di jurnal internasional, dan disertasi.

Apabila syarat penyetaraan ijazah sekarang lebih ketat dibandingkan tahun 2010, peraturan sekarang tidak berlaku surut ke masa sebelumnya. “Kami tidak bisa mencabut gelar seseorang karena dia produk dari aturan lama,” tuturnya.

Pencabutan gelar Guru Besar ataupun rektor, menurut Peraturan Menristek dan Dikti 1/ 2016, hanya bisa dilakukan apabila Guru Besar/rektor itu terbukti melakukan pidana akademik berupa plagiarisme. Itu pun harus lewat proses pengadilan. Jika pengadilan menjatuhkan vonis bersalah, gelar Guru Besar/rektor baru bisa dibatalkan.

Paulina juga dituduh tidak menulis disertasi sendiri, melainkan ditulis oleh rekan kuliahnya Sri Damayanti Manullang. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Sri.

Sri mengatakan, dirinya dan Paulina berdua meneliti topik inteligensia kompetensi. Paulina meneliti di Manado, Sulawesi Utara, sementara Sri di Toba, Sumatera Utara.

Sejauh ini, Paulina enggan memberikan keterangan tentang proses penulisan dan kabsahan disertasinya. Beberapa kali dihubungi oleh Kompas, Paulina belum bersedia ditemui, dengan alasan sibuk urusan dinas dan keluarga. (DNE/ZAL)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 September 2017, di halaman 11 dengan judul “Pascasarjana Saatnya Dibenahi”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 19 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB