Pascasarjana Saatnya Dibenahi

- Editor

Selasa, 25 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Pelanggaran Harus Jadi Pembelajaran
Terkuaknya pelanggaran akademik di sejumlah perguruan tinggi, termasuk di Universitas Negeri Manado dan Universitas Negeri Jakarta, harus menjadi pembelajaran. Saatnya dibuat aturan baru guna mencegah berulangnya kasus serupa sekaligus mengakomodasi model perkuliahan yang berkembang.

“Tren perkuliahan jarak jauh untuk mahasiswa S-3 berkembang,” kata Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti) Intan Ahmad, di Jakarta, Jumat (22/9).

Salah satu contoh, yakni beasiswa Ronpaku dari Jepang yang diberikan kepada akademisi ataupun peneliti untuk mengambil S-3 dengan cara melakukan penelitian di Indonesia. Mahasiswa hanya berkunjung ke “Negeri Sakura” beberapa kali dalam satu tahun untuk berkonsultasi dengan dosen pembimbing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam program itu, mahasiswa tidak memerlukan visa pelajar karena kunjungan ke Jepang biasanya hanya untuk waktu sepekan hingga satu bulan. Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengizinkan mereka memakai visa wisata selama terbukti kunjungan tersebut untuk berkonsultasi,” ujar Intan.

Menurut dia, pada masa mendatang, akan ada peraturan yang menjelaskan tata tertib perkuliahan pascasarjana jarak jauh. Hal ini untuk menjamin mutu serta prosedur penyetaraan ijazah tanpa memerlukan bukti visa pelajar.

Metode jarak jauh ditempuh oleh Julyeta Paulina Amelia Runtuwene hingga mendapat gelar Doktor dari Universitas Paris Est Marne la Valle. Paulina, yang kini menjabat Rektor Universitas Manado, mengaku melakukan studi S-3 berbasis penelitian di Indonesia.

Sejumlah pihak meragukan keabsahan ijazah tersebut karena Paulina tidak berdiam dan berkuliah di Perancis.

Komisioner Ombudsman RI Laode Ida, yang menerima pengaduan terkait hal itu, mengatakan, kasus ini termasuk maladministrasi. “Semestinya, ijazah Paulina tidak diakui karena tidak memenuhi syarat penyetaraan pada 2010 oleh Kementerian Pendidikan Nasional,” ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Direktur Pembelajaran Kemenristek dan Dikti Paristiyanti Nurwardani menjelaskan, dulu penyetaraan ijazah hanya memprioritaskan persyaratan akademis, yaitu bukti mahasiswa diterima kuliah, memiliki SKS cukup, transkrip nilai, makalah yang terbit di jurnal internasional, dan disertasi.

Apabila syarat penyetaraan ijazah sekarang lebih ketat dibandingkan tahun 2010, peraturan sekarang tidak berlaku surut ke masa sebelumnya. “Kami tidak bisa mencabut gelar seseorang karena dia produk dari aturan lama,” tuturnya.

Pencabutan gelar Guru Besar ataupun rektor, menurut Peraturan Menristek dan Dikti 1/ 2016, hanya bisa dilakukan apabila Guru Besar/rektor itu terbukti melakukan pidana akademik berupa plagiarisme. Itu pun harus lewat proses pengadilan. Jika pengadilan menjatuhkan vonis bersalah, gelar Guru Besar/rektor baru bisa dibatalkan.

Paulina juga dituduh tidak menulis disertasi sendiri, melainkan ditulis oleh rekan kuliahnya Sri Damayanti Manullang. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Sri.

Sri mengatakan, dirinya dan Paulina berdua meneliti topik inteligensia kompetensi. Paulina meneliti di Manado, Sulawesi Utara, sementara Sri di Toba, Sumatera Utara.

Sejauh ini, Paulina enggan memberikan keterangan tentang proses penulisan dan kabsahan disertasinya. Beberapa kali dihubungi oleh Kompas, Paulina belum bersedia ditemui, dengan alasan sibuk urusan dinas dan keluarga. (DNE/ZAL)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 September 2017, di halaman 11 dengan judul “Pascasarjana Saatnya Dibenahi”.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum
3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum
Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023
Tiga Ilmuwan Penemu Quantum Dots Raih Nobel Kimia 2023
Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023
Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB