Polemik Ijazah Jokowi dalam Cermin Filsafat Ilmu dan Sosiologi Pengetahuan
Setiap zaman memiliki konflik epistemiknya sendiri. Pada abad ke-17, konflik itu muncul antara astronomi Copernicus dan gereja. Pada abad ke-20, ia hadir dalam perdebatan sains dan ideologi. Di Indonesia hari ini, konflik epistemik itu mengambil bentuk yang tampak sepele namun sarat makna: ijazah seorang presiden.
Ketika penelitian digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dinyatakan “tidak ilmiah” oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu laporan teknis, melainkan otoritas untuk mendefinisikan ilmu itu sendiri. Siapa yang berhak menentukan apa yang ilmiah? Negara? Akademisi? Pakar independen? Atau publik digital?
Ilmu Tidak Pernah Netral
Dalam filsafat ilmu modern, gagasan bahwa ilmu sepenuhnya netral telah lama ditinggalkan. Thomas S. Kuhn, dalam The Structure of Scientific Revolutions, menunjukkan bahwa sains berkembang dalam paradigma—kerangka berpikir yang disepakati komunitas ilmiah. Di luar paradigma itu, sebuah klaim, betapapun rasionalnya, akan dianggap tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelitian Rismon berada di luar paradigma forensik dokumen hukum. Ia bekerja dalam paradigma forensik digital—sebuah disiplin yang sah, tetapi tidak diakui sebagai penentu kebenaran yuridis. Ketika polisi menyebutnya tidak ilmiah, sesungguhnya yang dimaksud adalah: tidak ilmiah menurut paradigma kami.
Masalahnya, pernyataan itu jarang disampaikan secara eksplisit. Ia tampil sebagai kebenaran universal, bukan sebagai kebenaran paradigmatik. Di sinilah filsafat ilmu mulai mengajukan keberatan.
Ilmiah Menurut Siapa?
Karl Popper mendefinisikan ilmu melalui falsifiabilitas: sebuah klaim ilmiah harus dapat diuji dan dibantah. Jika kriteria ini yang digunakan, penelitian Rismon justru memenuhi syarat minimal ilmiah. Metodenya dapat diuji ulang, dikritik, dan bahkan dipatahkan.
Namun hukum tidak bekerja dengan logika Popper. Hukum bekerja dengan logika kepastian, bukan falsifikasi. Dalam konteks hukum, sesuatu tidak cukup “mungkin salah”; ia harus “pasti benar”. Maka apa yang ilmiah dalam filsafat sains belum tentu sah dalam hukum.
Ketika aparat hukum menyatakan sebuah penelitian tidak ilmiah tanpa menjelaskan kerangka epistemik yang digunakan, publik disuguhi ilusi bahwa ilmu hanya ada satu bentuknya, yakni yang diakui negara.
Pengetahuan dan Kekuasaan
Michel Foucault mengingatkan bahwa pengetahuan selalu berkelindan dengan kekuasaan. Tidak semua kebenaran memiliki peluang yang sama untuk diakui sebagai kebenaran resmi. Ada yang disebut subjugated knowledge—pengetahuan yang ada, bekerja, bahkan rasional, tetapi disingkirkan karena tidak sesuai dengan rezim kebenaran yang dominan.
Penelitian Rismon, terlepas dari kualitasnya, beroperasi sebagai bentuk subjugated knowledge. Ia tidak lahir dari universitas, tidak disahkan lembaga negara, dan tidak masuk dalam prosedur resmi. Karena itu, ia mudah didelegitimasi bukan hanya secara metodologis, tetapi juga secara simbolik.
Pernyataan “tidak ilmiah” di sini berfungsi sebagai alat kekuasaan, bukan semata evaluasi akademik.
Demokratisasi Ilmu di Era Digital
Namun konteks sosial kita telah berubah. Internet dan perangkat lunak open-source telah mendemokratisasi akses terhadap alat-alat ilmiah. Hari ini, analisis citra, statistik, dan bahkan pembelajaran mesin tidak lagi monopoli lembaga elite.
Rismon adalah produk zaman ini: seorang individu yang memanfaatkan perangkat digital untuk menantang narasi resmi. Dalam sosiologi pengetahuan, fenomena ini disebut counter-expertise—keahlian tandingan yang muncul dari luar institusi mapan.
Masalahnya, negara belum sepenuhnya siap menghadapi bentuk keahlian baru ini. Alih-alih berdialog secara epistemik, negara cenderung mengembalikan otoritas pada prosedur lama.
Krisis Otoritas, Bukan Krisis Data
Polemik ini sering dibingkai sebagai pertarungan data dan bukti. Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah krisis otoritas pengetahuan. Publik tidak lagi sepenuhnya mempercayai bahwa negara adalah satu-satunya penjaga kebenaran. Sebaliknya, negara juga tidak mengakui legitimasi pengetahuan yang lahir di luar institusinya.
Dalam kondisi seperti ini, klaim “ilmiah” menjadi slogan, bukan kategori analitis. Ia dipakai untuk mengakhiri debat, bukan membukanya.
Membayangkan Jalan Tengah
Filsafat ilmu tidak menawarkan jawaban sederhana. Namun ia mengajukan satu sikap etis: kerendahan hati epistemik. Negara seharusnya mampu mengatakan: “Metode ini sah dalam konteks tertentu, tetapi tidak cukup untuk pembuktian hukum.” Sebaliknya, peneliti independen juga perlu mengakui batas metodologinya.
Tanpa itu, yang tersisa hanyalah polarisasi: antara “ilmu negara” dan “ilmu rakyat”, antara otoritas resmi dan kebenaran alternatif.
Ilmu sebagai Arena, Bukan Benteng
Polemik ijazah Jokowi memperlihatkan bahwa ilmu bukan benteng yang kokoh dan tunggal, melainkan arena perdebatan yang hidup. Di arena itu, metode, institusi, dan kekuasaan saling bernegosiasi.
Pertanyaan paling jujur yang bisa diajukan bukanlah apakah penelitian Rismon benar atau salah, melainkan:
apakah kita masih membuka ruang bagi perdebatan epistemik, atau justru menutupnya atas nama stabilitas?
Di sanalah masa depan ilmu—dan demokrasi pengetahuan—dipertaruhkan.













