Pakar hukum Edie Toet Hendratno dikukuhkan menjadi guru besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Pancasila. Dengan demikian, Edie merupakan guru besar tetap ke-16 di salah satu universitas swasta tertua di Indonesia itu.
Acara pengukuhan berlangsung di Universitas Pancasila di Kota Depok pada Senin (14/3/2016). Hadir sebagai tamu kehormatan adalah wakil presiden keenam, Try Sutrisno, dan ekonom JB Sumarlin. Adapun prosesi pengukuhan juga diikuti oleh para guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, antara lain Rektor Universitas Indonesia (UI) Muhammad Anis dan sosiolog UI Sarlito Wirawan.
Edie menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Dinamika Perkembangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah: Mencari Keseimbangan Pendulum Sentralisasi-Desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Di dalamnya, ia berargumen bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus selalu berubah seiring dengan perkembangan zaman.
“Selain itu, perlu juga diperhatikan kapasitas tiap-tiap daerah di dalam mengemban kewenangan. Jangan diseragamkan. Jadi, daerah mapan diberi kewenangan lebih besar, sedangkan daerah yang masih belum memenuhi standar kriteria tetap diayomi pemerintah pusat,” papar Edie.
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR–Edie Toet Hendratno
Percepatan
Rektor Universitas Pancasila Wahono Sumaryono mengemukakan bahwa percepatan proses pengangkatan guru besar oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi amat berguna bagi perguruan tinggi memenuhi kebutuhan mereka akan guru besar. Biasanya, proses tersebut membutuhkan waktu lima tahun untuk mengurus berbagai dokumen, sementara proses pengukuhan Edie hanya membutuhkan waktu satu tahun.
“Keberadaan guru besar sangat penting karena mereka memiliki kewajiban mendidik, melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara lebih mendalam dibandingkan dosen biasa. Mereka juga harus rajin menerbitkan buku dan menulis di jurnal ilmiah bertaraf internasional,” kata Wahono.
LARASWATI ARIADNE ANWAR
Sumber: Kompas Siang | 14 Maret 2016