Edie Toet Hendratno Dikukuhkan Jadi Guru Besar

- Editor

Selasa, 15 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum Edie Toet Hendratno dikukuhkan menjadi guru besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Pancasila. Dengan demikian, Edie merupakan guru besar tetap ke-16 di salah satu universitas swasta tertua di Indonesia itu.

Acara pengukuhan berlangsung di Universitas Pancasila di Kota Depok pada Senin (14/3/2016). Hadir sebagai tamu kehormatan adalah wakil presiden keenam, Try Sutrisno, dan ekonom JB Sumarlin. Adapun prosesi pengukuhan juga diikuti oleh para guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, antara lain Rektor Universitas Indonesia (UI) Muhammad Anis dan sosiolog UI Sarlito Wirawan.

Edie menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Dinamika Perkembangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah: Mencari Keseimbangan Pendulum Sentralisasi-Desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Di dalamnya, ia berargumen bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus selalu berubah seiring dengan perkembangan zaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, perlu juga diperhatikan kapasitas tiap-tiap daerah di dalam mengemban kewenangan. Jangan diseragamkan. Jadi, daerah mapan diberi kewenangan lebih besar, sedangkan daerah yang masih belum memenuhi standar kriteria tetap diayomi pemerintah pusat,” papar Edie.
2d14aa77a0244184b99e1ce3e532a659KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR–Edie Toet Hendratno

Percepatan
Rektor Universitas Pancasila Wahono Sumaryono mengemukakan bahwa percepatan proses pengangkatan guru besar oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi amat berguna bagi perguruan tinggi memenuhi kebutuhan mereka akan guru besar. Biasanya, proses tersebut membutuhkan waktu lima tahun untuk mengurus berbagai dokumen, sementara proses pengukuhan Edie hanya membutuhkan waktu satu tahun.

“Keberadaan guru besar sangat penting karena mereka memiliki kewajiban mendidik, melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara lebih mendalam dibandingkan dosen biasa. Mereka juga harus rajin menerbitkan buku dan menulis di jurnal ilmiah bertaraf internasional,” kata Wahono.

LARASWATI ARIADNE ANWAR

Sumber: Kompas Siang | 14 Maret 2016

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 165 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB