Tahun 2014, Dosen Minimal Berpendidikan S-2
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan beasiswa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera membentuk Unit Pengelola Beasiswa Pendidikan dan Kebudayaan. Komitmen ini dituangkan dalam Keputusan Mendikbud Nomor 257/P/2014 yang diterbitkan pada Selasa (23/9).
Unit ini hanya sementara sebelum Pusat Pelayanan Beasiswa dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dibentuk.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bidang Pendidikan Musliar Kasim menjelaskan, Unit Pengelola
Beasiswa Pendidikan dan Kebudayaan (UPB Dikbud) ini memiliki tugas khusus mengoordinasikan pelaksanaan pemberian beasiswa yang bersumber dari anggaran Kemdikbud dan lembaga lainnya secara integratif dan terpadu. ”Tugasnya banyak, mulai dari mengatur pembayaran sampai dengan mengecek kemajuan belajar mahasiswa. Selama ini, urusan itu ditangani Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri,” ujar Musliar, di Jakarta, Rabu (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UPB Dikbud ini juga, lanjut Musliar, diharapkan akan mempercepat pemberian beasiswa bagi dosen, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, yang menyebutkan semua dosen sudah harus memiliki kualifikasi akademik minimal magister (S-2) pada 2014. Untuk memastikan kelancaran pemberian beasiswa, unit ini juga akan memantau dan mengevaluasi pelayanan beasiswa pendidikan dan kebudayaan.
”Unit ini berbeda dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang juga menangani beasiswa. Tidak seperti itu betul. Unit ini jugalah yang harus menghubungi dan mengecek universitas dan mahasiswa jika ada masalah. Tujuannya supaya mahasiswa cepat tamat kuliah sehingga penggunaan dana bisa efektif dan efisien,” papar Musliar.
Untuk mempersiapkan organisasi unit, Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Na’im mendapat wewenang menunjuk dan mengangkat Ketua UPB Dikbud yang akan membentuk sekretariat dan divisi.
Mendikbud Mohammad Nuh sebelumnya mengatakan, unit khusus itu tidak hanya akan menangani beasiswa luar negeri, tetapi juga semua beasiswa berbagai tingkat kecuali bantuan siswa miskin. Menurut Nuh, tujuan penggabungan pengelolaan beasiswa di unit ini semata-mata untuk mempermudah perencanaan, seperti pencarian sekolah, penyaluran beasiswa, dan pertanggungjawaban beasiswa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Patdono Suwignyo menjelaskan, unit dibentuk setelah kajian manajemen dan kajian akademik sejak lima bulan lalu. Unit ini diharapkan akan lebih fokus memberikan pelayanan, mulai dari informasi, mekanisme pendaftaran, hingga pencairan dana bagi penerima beasiswa di dalam dan luar negeri. (LUK)
Sumber: Kompas, 25 September 2014