sekolah Kedinasan; Wewenang di Kemdikbud

- Editor

Kamis, 15 Mei 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wewenang dan tanggung jawab pembinaan serta penyelenggaraan pendidikan kedinasan dikaji kembali untuk ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selama ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya berwenang memberikan izin operasional sekolah kedinasan.

Penyelenggaraan pendidikan kedinasan ditangani sepenuhnya oleh kementerian atau lembaga masing-masing. Untuk memperjelas status kepemilikan atau penanggung jawab sekolah kedinasan, tengah dibahas peraturan pemerintah (PP) pengelolaan sekolah kedinasan yang merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

”Belum tahu kapan PP-nya keluar. Maunya Kemdikbud, kementerian atau lembaga lain tidak ikut mengurusi pendidikan, tetapi konsentrasi saja pada tugas pokok masing-masing. Kementerian atau lembaga lain ikut mengurusi pendidikan karena sejarahnya pendidikan itu semula berbentuk pendidikan dan latihan),” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Senin (12/5), sebelum bertolak kembali ke Jakarta dari Raja Ampat, Papua Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso menambahkan, dengan PP baru itu Kemdikbud akan memiliki wewenang lebih besar terhadap semua sekolah kedinasan. Kementerian atau lembaga lain yang menaungi sekolah kedinasan itu hanya akan menangani hal-hal teknis. Wewenang yang akan dipegang Kemdikbud, lanjut Djoko, adalah pembinaan dan pengawasan. (LUK)

Sumber: Kompas, 14 Mei 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menulis Ulang Kode Kehidupan: Mengapa Biologi Adalah “The New Coding” di Masa Depan
Takhta Debu dan Ruh: Menelusuri Jejak Adam di Antara Belantara Evolusi
Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Berita ini 13 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:19 WIB

Menulis Ulang Kode Kehidupan: Mengapa Biologi Adalah “The New Coding” di Masa Depan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:12 WIB

Takhta Debu dan Ruh: Menelusuri Jejak Adam di Antara Belantara Evolusi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:32 WIB

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Berita Terbaru

arkeologi-antropologi

Takhta Debu dan Ruh: Menelusuri Jejak Adam di Antara Belantara Evolusi

Jumat, 20 Feb 2026 - 17:12 WIB