Tiga Standardisasi Wajib untuk Pupuk Ditetapkan

- Editor

Selasa, 3 Januari 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Standardisasi Nasional mengumumkan tiga Standar Nasional Indonesia wajib untuk produk pupuk, yaitu monoamonium fosfat, urea amonium fosfat, dan diamonium fosfat. Pemberlakuan SNI wajib itu akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad di Jakarta, Selasa (31/1). Sebelumnya, tahun lalu telah diberlakukan tujuh standar wajib pupuk, yaitu amonium sulfat, fosfat alam, kalium klorida, NPK padat, superfosfat, tripel superfosfat, dan pupuk urea.

“Dengan diberlakukan SNI pupuk yang baru tersebut, total terdapat 37 SNI terkait pupuk, yang terdiri dari pupuk organik dan anorganik,” ujar Kepala Bidang Pangan dan Pertanian BSN Wahyu Purbowasito.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberlakuan SNI pupuk diwajibkan karena senyawa kimia tersebut berpotensi mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dalam penggunaannya.

Selain itu, penetapan SNI wajib juga bertujuan melindungi konsumen, terutama petani, dari kerugian akibat pupuk yang berdampak negatif pada hasil pertanian dan mencemari lingkungan. “Standar itu juga untuk menjamin mutu produk di dalam negeri,” ujar Kukuh.

Pupuk kimia masih menjadi faktor penting keberhasilan pertanian dan perkebunan. Itu berarti juga menyangga ketahanan pangan di dalam negeri.

Saat ini setidaknya terdapat 100 SNI yang telah ditetapkan. SNI terkait padi yang berjumlah 18 SNI antara lain meliputi 2 benih padi hibrida, mesin tanam bibit, 2 mesin persemaian padi, mesin penyiang padi, 4 jenis mesin panen padi, mesin perontok padi, mesin penggiling padi, serta dedak.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang memiliki kewenangan mewajibkan SNI adalah Menteri Perindustrian. Sebelum SNI diwajibkan, menurut Kukuh, dilakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.

Tujuannya adalah untuk melihat kesiapan industri dan lembaga penilaian kesesuaian. Peran BSN antara lain memberi notifikasi kepada Komite Hambatan Teknis Perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia, kemudian mengumumkan untuk memperoleh masukan lebih lanjut dari masyarakat. (YUN)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Februari 2017, di halaman 13 dengan judul “Tiga Standardisasi Wajib untuk Pupuk Ditetapkan”.

Informasi terkait

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Berita ini 15 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB

Artikel

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:30 WIB