Tiga Standardisasi Wajib untuk Pupuk Ditetapkan

- Editor

Selasa, 3 Januari 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Standardisasi Nasional mengumumkan tiga Standar Nasional Indonesia wajib untuk produk pupuk, yaitu monoamonium fosfat, urea amonium fosfat, dan diamonium fosfat. Pemberlakuan SNI wajib itu akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad di Jakarta, Selasa (31/1). Sebelumnya, tahun lalu telah diberlakukan tujuh standar wajib pupuk, yaitu amonium sulfat, fosfat alam, kalium klorida, NPK padat, superfosfat, tripel superfosfat, dan pupuk urea.

“Dengan diberlakukan SNI pupuk yang baru tersebut, total terdapat 37 SNI terkait pupuk, yang terdiri dari pupuk organik dan anorganik,” ujar Kepala Bidang Pangan dan Pertanian BSN Wahyu Purbowasito.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberlakuan SNI pupuk diwajibkan karena senyawa kimia tersebut berpotensi mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dalam penggunaannya.

Selain itu, penetapan SNI wajib juga bertujuan melindungi konsumen, terutama petani, dari kerugian akibat pupuk yang berdampak negatif pada hasil pertanian dan mencemari lingkungan. “Standar itu juga untuk menjamin mutu produk di dalam negeri,” ujar Kukuh.

Pupuk kimia masih menjadi faktor penting keberhasilan pertanian dan perkebunan. Itu berarti juga menyangga ketahanan pangan di dalam negeri.

Saat ini setidaknya terdapat 100 SNI yang telah ditetapkan. SNI terkait padi yang berjumlah 18 SNI antara lain meliputi 2 benih padi hibrida, mesin tanam bibit, 2 mesin persemaian padi, mesin penyiang padi, 4 jenis mesin panen padi, mesin perontok padi, mesin penggiling padi, serta dedak.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang memiliki kewenangan mewajibkan SNI adalah Menteri Perindustrian. Sebelum SNI diwajibkan, menurut Kukuh, dilakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.

Tujuannya adalah untuk melihat kesiapan industri dan lembaga penilaian kesesuaian. Peran BSN antara lain memberi notifikasi kepada Komite Hambatan Teknis Perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia, kemudian mengumumkan untuk memperoleh masukan lebih lanjut dari masyarakat. (YUN)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Februari 2017, di halaman 13 dengan judul “Tiga Standardisasi Wajib untuk Pupuk Ditetapkan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Ketika Matahari Menggertak Langit: Ledakan, Bintik, dan Gelombang yang Menggetarkan Bumi
Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit
Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua
Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS
Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:43 WIB

Ketika Matahari Menggertak Langit: Ledakan, Bintik, dan Gelombang yang Menggetarkan Bumi

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:48 WIB

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:21 WIB

Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Berita Terbaru

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Anak-anak Sinar

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:30 WIB

Fiksi Ilmiah

Kapal yang Ditelan Kuda Laut

Senin, 14 Jul 2025 - 15:17 WIB

fiksi

Pohon yang Menolak Berbunga

Sabtu, 12 Jul 2025 - 06:37 WIB