Layanan Tes Darah Langgar Aturan

- Editor

Selasa, 29 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan darah menggunakan perangkat diagnostik atau flebotomi di pusat perbelanjaan dan fasilitas publik lain perlu ditertibkan. Praktik tersebut melanggar Peraturan Menteri Kesehatan mengenai izin edar dan distribusi alat kesehatan.

“Penggunaannya pun menyalahi aturan karena di luar laboratorium dan bukan oleh tenaga medis,” kata Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad di Jakarta, Senin (28/3).

Flebotomi dilakukan dengan melukai ujung jari untuk mengambil tetes darah. Sampel itu lalu diperiksa dengan modul khusus untuk mengetahui kadar kolesterol, gula darah, dan asam urat. Layanan itu mudah diakses pengunjung pusat perbelanjaan dengan harga terjangkau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain persoalan kompetensi tenaga medis, persoalan lain terkait kalibrasi alat kesehatan yang digunakan. Kalibrasi dilakukan untuk memastikan alat bekerja sesuai standar yang terverifikasi.

Kalibrasi alat, pengaturan standar, dan akreditasi laboratorium medis, menurut Kepala BSN Bambang Prasetya, merupakan tugas BSN dengan sejumlah instansi, terutama Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Produk impor
Kukuh menjelaskan, peralatan kesehatan yang dipasarkan di Indonesia lebih dari 95 persen merupakan produk impor. Produk itu diragukan proses kalibrasi dan kesesuaiannya dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Pengawasan tentang peredaran alat kesehatan di Indonesia masih lemah,” katanya.

kadar-gula-darah-adalahSesuai Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 1998, semua alat kesehatan yang dipasarkan dan digunakan di Indonesia wajib dikalibrasi. “Kami telah menetapkan SNI bagi 125 jenis alat kesehatan,” ujar Donny Purnomo, Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN.

Awalnya, kalibrasi alat kesehatan dilakukan Balai Pelayanan Fasilitas Kesehatan Kementerian Kesehatan. Namun, sesuai ketentuan perundangan, sejak 2007 kalibrasi ditangani pihak swasta.

Saat ini terdapat 23 laboratorium milik swasta yang mendapat izin melakukan kalibrasi alat kesehatan. Namun, laboratorium tersebut belum menjangkau semua produk alat kesehatan yang beredar di seluruh Indonesia. “Terutama yang digunakan di daerah,” ujar Donny.

Mengenai laboratorium klinik yang jumlahnya puluhan ribu di Indonesia, menurut Kukuh, sekitar 90 persennya belum memenuhi ketentuan SNI yang dikeluarkan KAN. Dari puluhan ribu laboratorium klinik itu, baru 46 yang telah mendapatkan akreditasi KAN.

Donny menambahkan, jasa layanan kesehatan saat ini juga belum ada standarnya. Tahun ini, jasa layanan tersebut akan ditetapkan standarnya. Targetnya mulai dari puskesmas.

Terkait standardisasi alat kesehatan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), saat ini 23 produk telah diharmonisasi. Tahun ini juga ada tiga produk alat kesehatan yang wajib penerapan SNI-nya, yaitu pengukur tekanan darah, inkubator bayi, dan tempat tidur elektrik. (YUN)
—————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Maret 2016, di halaman 14 dengan judul “Layanan Tes Darah Langgar Aturan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Bilangan Imajiner, “Angka Khayalan” yang Menggerakkan Dunia Modern
Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia
Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara
Menjadi Ilmuwan Politik di Era Digital. Lebih dari Sekadar Hafalan Tata Negara
Saksi Bisu di Balik Lensa. Otopsi Bioteknologi Purba dalam Perburuan Minyak Bumi
Drama Jutaan Tahun di Balik Tangki BBM Anda: Saat Lempeng Bumi Menulis Peta Kekayaan Indonesia
Berita ini 14 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:37 WIB

Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi

Minggu, 19 April 2026 - 08:06 WIB

Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:45 WIB

Bilangan Imajiner, “Angka Khayalan” yang Menggerakkan Dunia Modern

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47 WIB

Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia

Sabtu, 11 April 2026 - 17:49 WIB

Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara

Berita Terbaru