Tata Kelola Lahan,Pelajaran dari Gambut Pungkat

- Editor

Kamis, 21 Mei 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perahu kecil kami melaju pelan menyusuri parit sempit yang membelah perkebunan Desa Pungkat di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Rerimbunan dedaunan pohon kelapa dan pinang menghalangi terik mentari siang itu. Satu jam kemudian, saat kami tiba pada ujung sungai rawa, terik matahari mulai menyengat kulit. Silau mentari langsung menerabas tanpa halangan. Hamparan terbuka luas.

Pemandangan hijau di sisi kanan-kiri sampan, berubah menjadi galian tanah becek yang sepintas mirip lumpur coklat. Sejauh mata memandang terlihat hamparan gumpalan tanah di lokasi pembukaan lahan (landclearing) PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL, grup First Resources Singapura).

Di situ, sedikitnya lima alat berat oranye diparkir di atas lahan yang dibuka. Alat berat itu membuat kanal pengering rawa gambut serta menumbangkan pepohonan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu baru sebagian dari 17.059 hektar luas izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang dikantongi perusahaan. “Saat kentang bisa digulai, ubi tak laku lagi. Saat uang didapat, budi pekerti tak berguna lagi,” kata Asmar bin Abdurrahman (63), warga Desa Pungkat, yang saat itu satu sampan dengan Kompas.

Pantun pria yang tahun lalu ditahan polisi karena dituduh terlibat pembakaran alat berat PT SAL itu menggambarkan kegundahan ribuan warga setempat. Mereka frustrasi aktivitas perusakan hutan gambut turut merusak sumber mata air Sungai Gaung, tercemar air asam gambut yang deras mengalir dari kanal pengeringan gambut.

Warga Pungkat yang terkenal sebagai perajin kapal dan penyuplai kebutuhan kapal di Jambi dan Batam itu pun kehilangan hutannya, sumber bahan baku kayu. Belum lagi kebun kelapa sumber penghasilan tambahan yang kini diserang monyet dan serangga, sejak hutan diratakan.

Rasa frustrasi itu yang membuat warga, 17 Juni 2014, berlaku anarkistis membakar aset perusahaan. Sembilan alat berat nekat beroperasi, meski Pemkab Indragiri Hilir memerintahkan penghentian kegiatan. Setidaknya, 20 warga mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan meski penangkapan diliputi isu pelanggaran HAM.

11a433ed5a7d4da1b51dc98ef67f3fdeKompas/Ichwan Susanto–Warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Indragiri Hilir, Riau, dan sejumlah anggota rombongan organisasi masyarakat sipil, Rabu (6/5), mendatangi hutan gambut dalam setempat yang telah dibuka untuk pembuatan perkebunan sawit. Pembersihan lahan juga diiringi pembuatan kanal yang mengeringkan tanah gambut sehingga meningkatkan kerawanan kebakaran serta merusak komposisi gambut. Aktivitas itu juga mencemari sumber air bersih masyarakat di Sungai Gaung yang terkontaminasi air asam gambut.—Ichwan susanto

Pembukaan lahan di Desa Pungkat itu contoh kecil gambaran perjalanan kebijakan moratorium izin baru kehutanan yang berjalan empat tahun. Di Kecamatan Gaung, 7 jam perjalanan mobil dari Pekanbaru ke Tembilahan (ibu kota kabupaten) disambung 2 jam menggunakan kapal cepat, itu jadi pembelajaran masih tertatihnya perlindungan hutan alam dan gambut dalam.

Area gambut yang dibuka menempati wilayah dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) 2011 dan 2012. Lalu dikeluarkan pada 2013 dengan alasan telah dibebani izin HGU.

Dalam izin lokasi tahun 2012 (tahun 2013 mendapat izin usaha perkebunan dari Pemkab Indragiri Hilir) berada di lahan gambut lebih dari 8 meter. Dari 20.000 ha yang diajukan, grup perusahaan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) ini mendapatkan 17.059 ha.

Kejanggalan perizinan juga ditunjukkan analisis gabungan lembaga nonpemerintah setempat. Mereka menjumpai lahan gambut itu berada di atas hutan produksi yang tumpang tindih dengan izin hutan tanaman industri (PT Mutiara Sabuk Katulistiwa) dan izin hutan alam/HPH (PT Bina Keluarga). Penggunaan kawasan hutan ini dibantah PT SAL dan mengklaim lokasinya area penggunaan lain (APL), semak belukar.

“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam perizinan, aktivitas yang menabrak banyak aturan, dan mengabaikan instruksi Bupati untuk menghentikan kegiatan pembukaan lahan,” kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau.

Ungkap kelemahan
Kasus di Pungkat itu membuka lemahnya pengawasan dan sanksi hukum bagi korporasi dan pejabat yang terlibat. Padahal, secara gamblang, pada 27 November 2014, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar tidak ada lagi pembukaan gambut dan pembuatan kanal-kanal yang mengeringkan gambut.

Setelah perusakan gambut Pungkat mengemuka, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sigap meresponsnya. Ia menurunkan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan polisi hutan untuk menangani kasus ini, bahkan menghentikan aktivitas perusahaan. “Kami akan tangani hingga tuntas,” kata Siti Nurbaya, Rabu (20/5), di Jakarta.

Penggerak Masyarakat Peduli Indragiri Hilir, Tengku Suhandri, yang mendampingi masyarakat Desa Pungkat dalam menghadapi kasus ini, mengatakan, sejumlah alat berat telah keluar dari lokasi pembukaan lahan.

Ia berharap kasus ini segera ditangani. “Sudah jelas itu tanah gambut yang dimoratorium. Tapi, sedikit-sedikit dikeluarkan hingga 2014 hilang dari peta moratorium. Penyimpangan ini sangat jelas,” katanya.

Karena itu, Suhandri berharap pemerintah segera menutup kanal yang telanjur dibuka perusahaan. Ia pun berharap area itu kembali direhabilitasi.

Ia mengatakan, saat penelusuran kasus ini bersama Jikalahari dan Eye on The Forest, ditemukan bahwa di hutan gambut yang dibuka perusahaan terdapat jejak harimau sumatera.

Haris Gunawan, Kepala Pusat Studi Kebencanaan Universitas Riau, yang diminta mengkaji kasus ini, mengatakan, secara umum gambut di Indragiri Hilir berketebalan lebih dari 3 meter. “Di area antara mangrove dan hutan gambut, kedalaman 2,5-3 meter. Semakin ke tengah, kedalaman lebih dari 3 meter,” katanya, yang sejak 2002 melakukan studi di Indragiri Hilir.

Sejarah mencatat, kesalahan memperlakukan gambut membawa konsekuensi mahal. Kebijakan “1.000 parit”, yaitu pengeringan gambut sistematis di Indragiri Hilir menciptakan intrusi air laut hingga hampir 10 km.

Selain di Pungkat, Indonesia harus belajar dari pembukaan 1 juta ha gambut di Kalimantan Tengah pada 1990-an. Ekosistem itu rusak dan terus dirongrong kebakaran. Mari belajar.
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Mei 2015, di halaman 14 dengan judul “Pelajaran dari Gambut Pungkat”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB