Pekebun Mulai Basahi Gambut

- Editor

Selasa, 16 Januari 2018 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah 49 perusahaan perkebunan mulai menjalankan pembasahan gambut hingga izin hak guna usahanya selesai. Dalam waktu dekat, sejumlah 34 perusahaan lain juga melakukannya. Langkah ini akan membuat 652.295,27 hektar lahan gambut memiliki tinggi muka air tanah maksimal 40 sentimeter.

Tahun ini, perusahaan-perusahaan perkebunan yang sebelumnya memprotes syarat tinggi muka air tanah secara bertahap mulai melakukan pembasahan kembali lahan gambut. Sebanyak 49 perusahaan pemegang hak guna usaha telah mendapat persetujuan dokumen rencana pemulihan ekosistem gambut. Ini bagian dari 80 pemegang izin HGU yang telah memiliki titik penetapan air tanah dan stasiun pemantauan curah hujan.

Total HGU itu terdiri atas 652.295,27 hektar (meliputi 74 kesatuan hidrologis gambut/KHG). Area ini terdiri dari 302.534,61 ha fungsi lindung dan 349.760,66 ha fungsi budidaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 49 perusahaan itu merupakan bagian dari 229 perusahaan pemegang HGU yang mendapatkan perintah pemulihan ekosistem gambut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satunya PT Riau Sakti United Plantations (Sambu Group).

”Selama ini, kebun kami jaga agar ketinggian muka airnya tidak lebih dari 80 sentimeter karena bisa kering dan kebutuhan tanaman tak terpenuhi,” kata Kamaruddin, Management Representative PT RSUP, Jumat (12/1), di Jakarta.

Sebanyak 69 ahli gambut dari sembilan negara bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) RI dan masyarakat melakukan penanaman bibit pohon belangiran di Desa Taruna Jaya, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sabtu (4/11/2017). Mereka menanam sekitar 50 bibit pohon di sela-sela kunjungan di Kalimantan Tengah sekaligus melihat proses restorasi lahan gambut pasca kebakaran hutan dan lahan.

Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberi syarat kedalaman muka air gambut maksimal 0,4 meter (40 cm) di titik penaatan. Ini menjadi indikator kerusakan gambut dan rawan terbakar.

Untuk mencapai angka 40 cm, RSUP menerapkan tata kelola air melalui pintu air, sekat kanal, penimbunan, penyempitan kanal, gorong-gorong, dan tanggul. Strategi ini kini telah meningkatkan muka air pada 50-60 cm. Untuk mencapai 40 cm, pihaknya akan memasang tambahan 25 sekat kanal dan beberapa penimbunan kanal.

”Respons perlakuan pada kebun akan tampak pada produksi kelapa dalam dua tahun mendatang. Nanti akan kami laporkan ke KLHK, positif atau negatifnya,” katanya.

Saat ini, PT RSUP memiliki kebun kelapa hibrida seluas 18.285 ha, kelapasawit 35,5 ha, dan nanas 2.400 ha. Ia berharap pembasahan gambut hingga 40 cm ini bisa meningkatkan produktivitas kebun.

Dia mengatakan, tata air merupakan syarat utama menjaga keberlanjutan kebun di lahan gambut. Alasannya, hanya air hujan sumber air satu-satunya di lahan gambut. Apalagi, saat ini, pemantauan curah air hujan periode 1994-2017 yang terekam di kebunnya menunjukkan tren penurunan. Pada 2004, curah hujan tahunan mulai kurang dari 2.000 mm dan terendah pada 2013 dan 2015 sekitar 1.400 mm.

HGU terancam
Selain pembasahan, PP Gambut juga mengamanatkan lahan gambut berfungsi lindung yang telanjur dimanfaatkan sebagai lahan budidaya boleh diusahakan hingga HGU berakhir. PT RSUP, kata Kamarudin, hampir seluruh HGU berada di lahan gambut yang berfungsi lindung di Indragiri Hilir dan Pelalawan, Riau.

Satu dari dua izin HGU akan berakhir dalam beberapa tahun mendatang. Artinya, izin HGU terancam tidak bisa diperpanjang karena memiliki fungsi lindung. ”Kami mau buktikan tidak ada kerusakan lingkungan di situ dan bisa tetap membawa manfaat,” katanya.

Terkait risiko kehilangan area perkebunan ini, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR Karliansyah mengatakan, PP No 57/2016 telah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang berusaha di gambut berfungsi lindung. Pemegang izin kehutanan hanya boleh mengusahakan lahan gambut berfungsi lindung hingga panen, sedangkan pemegang izin HGU diperkenankan hingga izin berakhir.

Untuk pengelola konsesi kehutanan, KLHK bisa mengendalikan pelaksanaan pemulihan gambut melalui instrumen rencana kerja usaha. Sementara bagi perkebunan, KLHK tak secara langsung bisa mengontrol (kecuali perusahaan peserta program Proper).

”Nanti Bu Menteri LHK mengirim surat ke Badan Restorasi Gambut dan pemerintah daerah agar sama-sama diawasi. Kami lampirkan juga dokumen rencana pemulihan gambut perusahaan,” kata Karliansyah. Dia berharap perusahaan-perusahaan lain segera mengikuti langkah 49 perusahaan tersebut. (ICH)

Sumber: Kompas, 13 Januari 2018

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum
3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum
Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023
Tiga Ilmuwan Penemu Quantum Dots Raih Nobel Kimia 2023
Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023
Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB