Tanggul Laut; Semua Dampak Proyek Perlu Dilihat dan Dihitung

- Editor

Minggu, 12 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta yang juga presiden terpilih Joko Widodo menegaskan, semua dampak proyek tanggul laut raksasa (giant sea wall) di utara Jakarta harus dipelajari. Hal ini perlu dilakukan agar proyek tersebut dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat luas.

Persoalan lingkungan dan sosial terkait dengan proyek, menurut Jokowi, masih terus dihitung dan dianalisis lebih jauh. ”Bukan hanya persoalan ekosistem laut, dampak sosial masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek juga harus dilihat,” kata Jokowi, Rabu (8/10), di Jakarta, sehari sebelum peresmian pembangunan tanggul laut tipe A.

Walau masih memerlukan kajian lebih lanjut, Jokowi memastikan proyek ini tetap akan dilanjutkan. Tanggul laut raksasa dibutuhkan Jakarta sebagai pengendali banjir dan difungsikan sebagai cadangan air bersih. Minimnya ketersediaan air menyebabkan daya dukung lingkungan Jakarta sangat rawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Penurunan muka air tanah dan muka tanah terus terjadi di sejumlah titik di Jakarta. Jika dalam kurun waktu 50 tahun dibiarkan, Jakarta bisa tenggelam,” ujarnya.

Kamis ini pemerintah memulai pembangunan tanggul tipe A sebagai bagian tanggul laut raksasa. Tanggul tipe A ini membentang sepanjang 32 kilometer di pantai Jakarta. Adapun proyek tanggul laut raksasa ini disebut juga dengan proyek Pembangunan Pesisir Terpadu Ibu Kota Negara (National Capital Integrated Coastal Development).

Pada tanggul tipe B, menurut rencana, pemerintah mereklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Jokowi menyerahkan persoalan reklamasi ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ”Nanti biar DKI saja yang mengurus agar tidak rumit mengelolanya ke depan,” kata Jokowi.

Sebelumnya beberapa akademisi mengkritik proyek ini terkait dampak lingkungan. Sebagian kalangan mengkhawatirkan rencana pemanfaatan air di area tanggul laut raksasa itu tidak bisa dilakukan. Itu karena kualitas air dari 13 sungai yang bermuara di Teluk Jakarta masih buruk.

Pengajar Fakultas Teknik Lingkungan, Universitas Indonesia, Firdaus Ali, berpendapat hal itu bisa saja terjadi apabila tak ada penanganan di hulu dan daratan Jakarta. Pekerjaan ini harus dilakukan sejalan dengan pengerjaan proyek tanggul laut.

”Jika tidak ada penanganan di daratan dan hulu, laju sedimentasi akan makin tinggi. Kenyataan ini yang memperburuk kualitas air di Teluk Jakarta. Jika ini yang terjadi, saya memahami kritik para akademisi,” katanya.

Menurut Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Sarwo Handayani, proyek ini masih terbuka untuk dikritisi. Berangkat dari itu, pemerintah perlu menyosialisasikan ke masyarakat luas.

Sarwo Handayani menegaskan, tidak ada reklamasi laut pada proses pembangunan tanggul tipe A. Tanggul ini dibangun untuk mengamankan Jakarta dari banjir rob. Tanggul yang sementara ini 2,7 meter ditinggikan hingga 4 meter.

Walau Kamis ini pemerintah meresmikan pembangunan tanggul, sejumlah warga menyatakan tidak tahu banyak tentang wujud dan fungsi tanggul laut. Sebagian warga mendengar rencana pembangunan tersebut, tetapi tidak memahami kegunaannya. Mereka berharap banjir akibat rob tidak lagi terjadi. (NDY/MKN)

—————-
Proyek Tak Masuk Tata Ruang Jakarta

Rencana pemancangan tiang pertama menandai dimulainya pembangunan tanggul raksasa di Teluk Jakarta, Kamis (9/10), belum menjamin megaproyek itu akan lancar. Hingga kini, proyek bernama National Capital Integrated Coastal Development itu belum tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2010-2030 dan belum memiliki kajian lingkungan hidup strategis serta izin lingkungan.

”Saat bertemu Menteri Lingkungan Belanda, saya bilang soal tanggul raksasa. Ia berharap kita teguh dan memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal),” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, Rabu (8/10).

Saat ini, proses studi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) masih berjalan sehingga belum diketahui dampaknya. Namun, kajian awal menunjukkan, pembangunan tanggul laut (giant sea wall) akan membelokkan arus laut yang memengaruhi topografi pantai di Banten dan Jawa Barat.

Secara terpisah, Deputi Menteri LH Bidang Tata Lingkungan Imam Hendargo Abu Ismoyo mengatakan, rencana pencanangan proyek itu hanya menunjukkan bahwa detail desain keteknikannya sudah mapan. ”Bukan berarti konstruksi mulai dilakukan karena untuk melakukan konstruksi perlu izin lingkungan dan amdal,” ujarnya.

Ranah nasional
Izin lingkungan dan amdal, kata Imam, akan menjadi ranah Kementerian LH atau pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Itu karena tanggul raksasa berkategori obyek vital nasional dengan cakupan proyek dan dampak melintasi batas administrasi antarprovinsi.

”Tahap groundbreaking itu bukan berarti apa pun proyek itu akan dilayakkan. Kalau dari kajian lingkungan dan sosial tidak bisa dan tidak layak, kami harus bilang tidak layak,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Kementerian LH tidak bermaksud menghambat atau menghalangi proyek. Kementerian LH bertugas memberi rambu-rambu dan berbagai pertimbangan dampak tanggul raksasa bagi lingkungan.

”Proyek ini berniat mengatasi banjir. Apa bisa dengan tanggul? Kalau bisa, bagus. Apa implikasinya? Apa menimbulkan bencana baru? Bagaimana mengatasi sedimentasi dan sampah dari 13 sungai yang bermuara di Teluk Jakarta?” kata Imam.

Pertanyaan itu harus dijawab dalam dokumen KLHS yang disusun Kementerian Pekerjaan Umum. KLHS akan menjadi acuan dasar rencana pembuatan dokumen lingkungan dan amdal.

Proyek tanggul raksasa itu juga belum masuk Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2010-2030 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Puncak, dan Cianjur.

Secara terpisah, Kepala Kelompok Peneliti Kerentanan Pesisir Kementerian Kelautan dan Perikanan Semeidi Husrin mengingatkan ancaman kerusakan pesisir Banten. ”Untuk membangun reklamasi pantai Jakarta harus mengorbankan daerah lain yang pasirnya diambil dari pantai Serang, Banten,” kata Semeidi.

Peneliti pada Badan Pengkajian dan Dinamika Pantai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Widjo Kongko mengatakan, jika pemerintah siap memperhitungkan risiko proyek, ia meminta dibuat naskah akademiknya dan dikaji terbuka dengan mengundang banyak ahli. ”Kajiannya terutama upaya mengatasi banjir, termasuk aspek lingkungan dan sosial yang bisa diterapkan,” ujarnya. (ICH/AIK)

Sumber: Kompas, 9 Oktober 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 5 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB