Sertifikat Elektronik untuk Dokumen Pendidikan Konvensional

- Editor

Rabu, 8 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akan mengeluarkan sertifikat elektronik agar penerbitan hasil ujian nasional dan akreditasi lebih singkat dan tak dipalsukan.

Sertifikat elektronik segera diberlakukan bagi sejumlah dokumen pendidikan. Dengan penerbitan dokumen sertifikat pendidikan secara elektronik, diharapkan tak terjadi lagi keterlambatan dan aman dari pemalsuan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno menyatakan itu seusai penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balitbang dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik Balitbang di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerbitan sertifikat elektronik akan diterapkan untuk sertifikat hasil ujian nasional (SHUN) SMP dan SMA/SMK. Hal serupa juga diberlakukan untuk sertifikat akreditasi sekolah atau madrasah serta sertifikat pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat serta sertifikat asesor.

–Sertifikat elektronik untuk sejumlah dokumen pendidikan mulai diberlakukan. Penandatangan perjanjian kerja sama untuk penerbitan sertifikat elektronik di Badan penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud, dilakukan antara Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara Syahrul Mubarak (kiri) dan Kepala Balitbang Totok Suprayitno di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara Totok dan Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak. Penerapan sertifikat elektronik di Balitbang sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BSSN pada Maret 2017.

Konvensional
Totok mengatakan, dengan tanda tangan basah atau kovensional untuk penerbitan sertifikat pendidikan berjumlah besar, itu bisa mengakibatkan keterlambatan. Sebab, penandatanganan oleh pejabat yang berwenang butuh waktu lama.

Salah satu keluhan keterlambatan yang berulang tiap tahun adalah penerbitan SHUN dan sertifikat akreditasi. Padahal, dua sertifikat itu penting bagi siswa dan sekolah.

Penerbitan SHUN tahun ini bagi sekitar 8,1 juta lulusan SMP dan SMA/SMK. Penerbitan sertifikat akreditasi sekolah/madrasah sekita 250.000 sekolah. Untuk akreditasi pendidikan anak usia dini, ada sekitar 250.000 lembaga. ”Perjanjian ini untuk meningkatkan layanan publik lebih tepercaya dengan sistem elektronik,” kata Totok.

Keterlambatan penerbitan SHUN untuk tingkat SMA dikeluhkan siswa di sejumlah daerah di Banten. Padahal, pengumuman kelulusan dilaksanakan awal Mei 2018.

Salah seorang siswa SMA negeri di Tangerang Selatan, Salsa, menuturkan, seminggu lalu dirinya diminta ke sekolah untuk cap tiga jari ijazah. ”Untuk SHUN belum ada kabar,” kata Salsa.

Agung, orangtua siswa dari sebuah SMA swasta di Kota Tangerang, mempertanyakan SHUN yang belum keluar. Padahal, anaknya akan melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Kemdikbud M Abduh mengatakan, pencetakan SHUN dilaksanakan di provinsi. Untuk Banten, ada daerah yang selesai didistribusikan, ada yang baru Rabu ini didistribusikan.

Terlambat
Secara terpisah, Kepala Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah/Madrasah Toni Toharudin mengatakan, selama ini penerbitan sertifikat akreditasi selalu terlambat. Sebab, ada prosedur harus dilalui seperti pengadaan yang butuh waktu lama.

”Pengiriman sertifikat akreditasi kerap terlambat ke sekolah. Kadang jumlah sertifikat yang dicetak tak cukup karena besaran anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tak cukup,” kata Toni.

Dengan e-sertifikat, penerbitan lebih cepat, efisien, dan tidak bisa dipalsukan. Sekolah cukup mengunduh sertifikat di laman BAN-S/M dan mencetak sendiri. Catatan rekomendasi tentang kekuatan dan kelemahan mutu pun tersimpan secara elektronik.

Syahrul memaparkan, BSSN menjamin keotentikan sertifikat elektronik. Ada sistem pengaman secara elektronik yang membuat tanda tangan pejabat berwenang tidak dapat dipalsukan.

Menurut Syahrul, tanda tangan pejabat yang berwenang bukan hasil pemindaian. Sistem dari BSSN menjamin keamanan dokumen. Jadi, tanda tangan elektronik sama absahnya dengan tanda tangan konvensional.

Terkait hal itu, masyarakat dapat mengecek keabsahan dokumen. Ada juga aplikasi yang disediakan. ”Jika dokumen itu resmi, langsung keluar tulisan valid dan sejumlah keterangan lain. Jika palsu, hanya keluar informasi invalid,” ungkapnya.

Sejauh ini, pemanfaatan internet kian luas. Namun, keamanan siber harus diperhatikan. Karena itu, perlu perubahan cara pandang pejabat untuk memasyarakatkan dokumen elektronik.–ESTER LINCE NAPITUPULU

Sumber: Kompas, 8 Agustus 2018

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 20 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB