Intervensi terhadap sekolah dan madrasah swasta yang tidak layak perlu segera dilakukan. Hal ini guna memastikan lembaga pendidikan dasar dan menengah swasta juga memiliki standar mutu yang setara dengan negeri.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan hal itu ketika dihubungi di Jakarta, Senin (13/11).
Mulai 2018 pihaknya mengajak dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota memetakan sekolah, mulai dari ketersediaan guru, fasilitas, hingga mutu pembelajaran. SMK merupakan sekolah yang diprioritaskan, mengingat fokus perkembangan pendidikan ada di vokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi sekolah yang tidak memenuhi syarat-syarat pendirian di dalam Permendikbud No 36/2014 akan dilakukan pembinaan selama satu tahun. “Kalau dalam setahun tidak bisa dibina, pilihannya antara digabung dengan sekolah lain, dialihkan menjadi satuan pendidikan lain, atau ditutup,” kata Hamid.
Direktur Pembinaan SMA Kemdikbud Purwadi Sutanto mengatakan, sekolah-sekolah swasta berdiri dengan semangat masyarakat turut andil dalam mendidik tunas-tunas bangsa. Dalam prosesnya, yayasan pendiri sekolah harus memenuhi persyaratan, yaitu memiliki gedung sekolah dan guru yang cukup, baik dari segi jumlah maupun latar belakang pendidikan harus relevan dengan mata pelajaran yang diampu.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktur Kesiswaan dan Kelembagaan Ahmad Umar menuturkan, jumlah peminat madrasah, termasuk swasta, meningkat 7 persen. Tantangan terbesar adalah jumlah ruang kelas yang tidak mampu menampung semakin banyaknya murid baru.
“Setelah beberapa kali bertemu dengan pemerintah daerah dan DPRD, kami ingatkan agar mereka juga terlibat di dalam memastikan keberlangsungan pendidikan di wilayah masing-masing,” papar Umar.
Umar mengatakan, jika hanya mengandalkan APBN, itu tidak akan bisa optimal meningkatkan mutu madrasah swasta. (DNE)
Sumber: Kompas, 14 November 2017