Industri jasa penerbangan diminta mengelola sampah dan limbah dengan baik. Sampah makanan hingga kemasan dan limbah ditemukan dibuang begitu saja sehingga mengganggu lingkungan.
Investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jakarta dua bulan terakhir menemukan itu. PT Aerofood Catering Service (ACS), penyuplai jasa makanan dan minuman bagi maskapai Garuda Indonesia tak mengelola sampah dengan benar.
“ACS menggunakan pihak ketiga membuang sampahnya. Dibuang begitu saja di tempat pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Tangerang,” kata Zaenal M, Deputi Walhi Jakarta, Minggu (17/1) di Jakarta. Walhi Jakarta menginvestigasi saat menerima pengaduan masyarakat yang terganggu akibat kendaraan pengangkut sampah dari ACS yang melintasi permukiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ACS menggunakan pihak ketiga, CV Limbati, sebagai pengelola sampah.
Hingga Minggu malam, VP Corporate Communication Garuda Indonesia Benny Butar-butar menyatakan akan menanyakan langsung ke pihak ACS. Hingga pukul 19.00, belum ada penjelasan lebih lanjut.
Menurut Zaenal, pihak ketiga itu tak punya kualifikasi yang mencerminkan perusahaan pengelolaan sampah dan limbah. Laporan warga, CV Limbati membuang sampah tak sesuai aturan dan limbah nabati, seperti bekas minyak goreng, yang tidak dikelola dengan benar.
Zaenal mengatakan, Aerofood seharusnya berhati-hati dan selektif, termasuk mengetahui pasti pengelolaan sampah dan limbah oleh pihak ketiga. Praktik membuang sampah terbuka dan bakar sampah menyalahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain meminta Aerofood memperbaiki pengelolaan sampah, Garuda dan pengelola bandara, Angkasa Pura II, diharap mengambil tindakan.
“Kami menilai seharusnya Angkasa Pura II memiliki sistem pengendalian dan pengawasan atas limbah dan sampah yang dihasilkan bandara. Limbah dan sampah itu tak hanya dari makanan, tetapi limbah dan sampah oli, peralatan bekas, dan lain-lain,” kata Zaenal.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih berharap pengaduan itu dikirim ke Direktorat Pengaduan dan Sanksi Administratif KLHK. “Mereka (Ditjen Penegakan Hukum) akan minta bantuan ke kami. Kami catat dan bantu penegakan hukum lapangan,” katanya. (ICH)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Januari 2016, di halaman 14 dengan judul “Sampah Jasa Penerbangan Dipersoalkan”.