KLHK Memetakan Jenis Sampah dari Produsen

- Editor

Jumat, 28 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah guna mengatasi masalah sampah yang masih menjadi masalah serius, terutama di perkotaan. Pemerintah saat ini tengah melakukan pemetaan jenis-jenis sampah yang selama ini paling banyak membebani lingkungan.

Langkah ini dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar pihak produsen penghasil sampah ikut bertanggung jawab atas sampah-sampah yang dihasilkan dan selama ini terabaikan. Hal ini sesuai prinsip dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pemetaan ini dilakukan agar tanggung jawab jangan hanya dibebankan ke pemerintah dan masyarakat, tetapi perusahaan atau industri sebagai produsen harus ikut bertanggung jawab atas sampah-sampah yang ada,” ujar Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), KLHK, R Sudirman pada acara Pra Peluncuran Dropbox Sampah Kemasan di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Rabu (27/9), di Kantor KLHK di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini, menurut Sudirman, peran produsen sampah belum signifikan, bahkan cenderung melakukan pembiaran.

“Sampah-sampah yang dihasilkan produsen yang paling banyak membebani lingkungan ini harus menjadi perhatian serius dari perusahaan yang bersangkutan,” kata Sudirman.

Bukti sampah-sampah yang dihasilkan produsen, lanjut dia, bisa dilihat di lapangan, seperti di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah dan tempat-tempat yang berpotensi menghasilkan sampah rumah tangga.

Penilaian Adipura
KLHK juga terus mendorong pemerintah daerah aktif menangani masalah sampah di daerahnya. Tahun depan, KLHK akan memasukkan bobot penilaian kinerja pemerintah daerah terkait manajemen pengelolaan sampah ini dalam proses penilaian Adipura. “Dari situ kami akan mendorong peran pemerintah daerah dalam mengelola sampah berdasarkan jenis dan karakteristiknya,” katanya.

Menurut Sudirman, timbulan sampah dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun 2016, terdapat 64,8 juta ton timbulan sampah. Tahun 2017, jumlah timbulan sampah mencapai 65,2 juta ton.

Secara nasional, pemerintah dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan kebijakan strategis nasional pengelolaan sampah, dalam bentuk peraturan presiden. Dalam kebijakan itu akan diatur tanggung jawab pengelolaan sampah di beberapa kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengusaha.

Kemarin, peluncuran dropbox sampah kemasan dilakukan Tetra Pak Indonesia bersama KLHK. Menurut Reza Andreanto, Environment Manager Tetra Pak Indonesia, program dropbox kemasan sampah yang ditempatkan di jaringan peritel bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilahan sejak sampah dari sumbernya. (SON)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 September 2017, di halaman 14 dengan judul “KLHK Memetakan Jenis Sampah dari Produsen”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 23 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB