RUU Sistem Nasional Iptek Hambat Pengembangan Riset

- Editor

Jumat, 15 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sudah dalam pembahasan Panita Kerja Dewan Perwakilan Rakyat. Meski begitu, beberapa pasal atas rancangan tersebut perlu diperbaiki, terutama terkait sanksi pidana, yang dinilai dapat menghambat pengembangan inovasi dan riset para peneliti Indonesia.

Peneliti Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, yang juga Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Ronny Martien, menilai, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) tersebut, sejumlah pasal dinilai dapat mengancam peneliti. Sanksi yang disampaikan justru menimbulkan keengganan peneliti untuk menghasilkan riset.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Hartutiningsih (kiri) dibantu asistennya melakukan proses adaptasi tanaman begonia yang berasal dari hutan-hutan di seluruh Indonesia, di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Senin (25/2/2019). Kebun Raya Bogor berhasil mengoleksi 134 jenis begonia yang terdiri atas 37 begonia eksotik dan 97 jenis begonia alam. Begonia alam diperoleh dari hasil eksplorasi di hutan, 34 diantaranya belum teridentifikasi dan diduga berpotensi sebagai jenis baru. –Kompas/Hendra A setyawan

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN–Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Hartutiningsih, dibantu asistennya melakukan proses adaptasi tanaman begonia yang berasal dari hutan-hutan di seluruh Indonesia, di Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Pasal 76 ayat (2), misalnya, tertulis setiap orang yang melakukan kegiatan penelitian yang mengakibatkan rusaknya barang atau benda akan dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Selain itu, pada ayat (3) tercatum, perbuatan penelitian yang mengakibatkan luka berat bagi orang maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Pada ayat (4) juga tertulis, perbuatan penelitian yang mengakibatkan orang mati akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 7 miliar.

“Pasal ini bisa jadi pasal karet. Orang bisa mengalami luka ataupun meninggal karena banyak sebab. Jika kebetulan seseorang meninggal saat sedang dalam masa uji riset, isu itu bisa saja dikaitkan dengan penelitian sehingga jadi ancaman peneliti,” ujar Ronny di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Ia menambahkan, dalam sebuah penelitian terutama yang melibatkan manusia sebagai responden, etika untuk memastikan keamanan responden sudah dijalankan. Dewan pakar pun terlibat dalam proses ini.

Pada uji klinis, sejumlah fase harus dilewati, mulai dari uji pada sel, tikus, kemudian manusia sehat, dan baru kepada orang sakit yang menjadi target. “Jadi sudah melewati berbagai fase dan itu sangat ketat. Pasal ini seharusnya tidak perlu ada,” kata Ronny.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (Almi) Berry Jualiandi menambahkan, ancaman sanksi pidana perlu dihapuskan dari RUU Sistem Nasional Iptek. Hal ini untuk menjamin terciptanya iklim penelitian yang kondusif di Indonesia. Sanksi dapat diarahkan ke sanksi administratif yang menyasar pada aktivitas riset tertentu.

KOMPAS/ZULKARNAINI–Proses penelitian terhadap minyak nilam di lakukan oleh peneliti di Atsiri Riset Center Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Senin (19/2/2019). Riset untuk mengembangkan produk turunan minyak nilam.

Jika ada pelanggaran ataupun kejahatan yang dilakukan oleh perorangan, tindakan lebih berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana (KUHAP). “Kami dorong agar seluruh pasal pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana dihapuskan sehingga tidak ada ancaman sanksi pidana pada draft RUU Sisnas Iptek,” katanya.

Kolaborasi
Ketua AIPI Satryo Soemantri Brodjonegoro menambahkan, sanksi yang tertera pada RUU Sisnas Iptek juga berlawanan dengan upaya bangsa untuk mendorong kolaborasi riset internasional. Sanksi yang diatur pada pasal 74 dan pasal 75 yang khusus untuk peneliti asing justru mengganggu kebebasan akademik.

“Riset seharusnya jadi sarana berkolaborasi dan tidak dilihat sebagai ancaman seperti saat ini. Pasal itu membuat Indonesia terkesan tidak bersahabat sehingga menutup kesempatan peneliti Indonesia untuk berkembang secara global,” katanya.

KOMPAS/DEONISIA ARLINTA–Satryo Soemantri Brodjonegoro

Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, Jamaluddin Jompa, menuturkan, keterbukaan untuk berkolaborasi sudah menjadi tren dalam proses penelitian. Indonesia tidak perlu terlalu khawatir dengan kehadiran peneliti asing yang datang untuk bekerja sama mengeksplorasi sumber daya alam yang ada. Hasil penelitian justru bisa menjadi pengetahuan tambahan untuk memproteksi dan melestarikan sumber daya alam tersebut.–DEONISIA ARLINTA

Editor HAMZIRWAN HAM

Sumber: Kompas, 14 Maret 2019

Informasi terkait

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Berita ini 14 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB

Artikel

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:30 WIB