Ancaman Pidana Bagi Peneliti Merisaukan

- Editor

Jumat, 15 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancaman pidana dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengancam iklim riset Indonesia. Kolaborasi dengan peneliti asing pun akan makin sulit.

Sanksi pidana penjara atau denda dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) merisaukan peneliti. Tak hanya melemahkan semangat dan kebebasan meneliti, sanksi juga menghambat peluang kolaborasi dengan peneliti global.

“Undang-undang harusnya mendorong peneliti, bukan justru mengecilkan hati,” kata Sekretaris Jenderal Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (Almi) Berry Juliandi dalam diskusi Pandangan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia terhadap Isu Kelembagaan, Pendanaan dan Sanksi Pidana dalam RUU Sisnas Iptek di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOMPAS/RIZA FATHONI–Peneliti melakukan riset di laboratorium Pusat Genom Nasional di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Jakarta, setelah peresmian fasilitas tersebut, Kamis (26/4/2018). Pusat Genom Nasional tersebut dilengkapi dengan alat-lat sekuens genetika terbaru yang menjadikan Indonesia memiliki laboratorium bertaraf internasional. Pusat Genom ini berfokus pada penelitian identifikasi penyakit infeksi maupun penyakit terkait genetik, pengembangan alat uji diagnostik dan vaksin serta penemuan obat baru untuk penyakit infeksi.

RUU Sisnas Iptek masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Meski ditargetkan rampung tahun ini, pembahasan RUU tersebut kini terhenti karena DPR sedang reses. Pasal yang mengatur sanksi pidana bagi peneliti Indonesia dan asing itu ada di pasal 74-77.

Peneliti yang melaksanakan riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan berisiko tinggi dan berbahaya tanpa izin pemerintah, terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar (pasal 76 ayat 1).

Apabila tindakan itu sampai menimbulkan kerusakan barang atau benda, ancaman maksimumnya 3 tahun penjara atau Rp 3 miliar (pasal 76 ayat 2). Jika sampai menyebabkan luka berat, jadi 4 tahun penjara atau Rp 4 miliar. Sedang jika sampai membuat orang lain meninggal dunia, diancam penjara 7 tahun atau denda Rp 7 miliar.

Dosen Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan anggota Almi Ronny Martien mengatakan ancaman pidana itu membuat peneliti khawatir, khususnya seperti dirinya yang bergerak di bidang kesehatan.

“Pasal itu bisa jadi pasal karet. Orang bisa terluka atau meninggal karena banyak sebab. Jika kebetulan itu terjadi dalam masa uji riset, isu itu bisa dikaitkan dengan penelitian hingga jadi ancaman bagi peneliti,” katanya.

Dalam riset yang melibatkan manusia sebagai responden, peneliti terikat etika untuk memastikan keamanan responden. Dewan pakar pun terlibat dalam proses itu untuk memastikan etika dipatuhi. Tahapan uji klinis pun dipantau ketat mulai uji pada sel, tikus, manusia sehat, hingga pada orang sakit.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Peneliti dan mahasiswa lintas lembaga penelitian melakukan kajian terhadap Sungai Ciliwung beserta kehidupan masyarakat di kawasan itu. Ini untuk memberikan aspek lengkap bagi penataan Ciliwung yang lebih baik. Tampak para mahasiswadari ETH Zurich (Swiss), National University of Singapore dengan didampingi Universitas Indonesia dan IPB yang difasilitasi Future Cities Laboratory, Senin (18/3/2013) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Sanksi itu juga tertuju bagi peneliti asing yang meneliti tanpa izin di Indonesia. Ancaman bagi mereka berupa penjara 2 tahun atau denda Rp 2 miliar. Mereka juga terancam pidana tambahan berupa larangan memperoleh izin penelitian di Indonesia.

Anggota Almi lain yang juga Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar, Jamaluddin Jompa mengatakan ancaman pidana bagi peneliti asing justru kontraproduktif dengan usaha Indonesia mendorong kolaborasi riset global. Ancaman itu membuat peneliti Indonesia kurang dihormati dalam pergaulan ilmuwan global karena kehadiran peneliti asing pun tidak dihargai di Indonesia.

Transfer pengetahuan
Kesempatan transfer pengetahuan bagi peneliti muda Indonesia pun berkurang karena peneliti asing umumnya datang dengan teknologi maju dan budaya riset berbeda. Peluang nama peneliti muda tercantum dalam jurnal ilmiah internasional bermutu dan dikenal komunitas ilmiah global pun hilang.

“Indonesia tak perlu khawatir berlebih dengan kehadiran peneliti asing untuk bekerja sama mengeksplorasi sumber daya alam. Hasil penelitian itu bisa jadi pengetahuan tambahan untuk memproteksi dan melestarikan sumber daya alam Indonesia,” katanya.

Perizinan peneliti asing di Indonesia pun rumit. Izin yang hampir sama harus diajukan ke sejumlah kementerian, kepolisian hingga pemerintah daerah secara terpisah-pisah.

Kerumitan itu membuat peneliti asing enggan meneliti di Indonesia. “Itu justru merugikan Indonesia,” kata Ketua Kelompok Kerja Sains dan Kebijakan Almi dan peneliti di Pusat Penelitian Pigmen Material Aktif Universitas Ma Chung Malang, Tatas HP Brotosudarmo.

Peneliti asing akan memilih negara lain yang lebih terbuka dengan mereka. Indonesia memang kaya akan keanekaragaman hayati, tapi itu juga dimiliki negara lain. Untuk riset terumbu karang, mereka akan memilih Malaysia, Filipina atau Australia. Sementara untuk hutan tropis, berbagai negara tropis lain bisa jadi pilihan.

Almi menilai sanksi pidana dalam RUU Sisnas Iptek tidak diperlukan dan harus dihapuskan. Jika ada pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan individu, sudah ada sanksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penghapusan sanksi pidana dalam RUU Sisnas Iptek penting untuk menjamin terciptanya iklim penelitian yang kondusif di Indonesia,” tambah Berry.

Oleh M ZAID WAHYUDI DAN DEONISIA ARLINTA

Sumber: Kompas, 15 Maret 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB