RUU KONSERVASI-KEHATI, Diusulkan Ada Lembaga Payung

- Editor

Kamis, 20 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konservasi tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang bersifat sektoral, melainkan harus dipandang dalam suatu bentangan ekosistem lanskap. Karena ruang lingkupnya yang luas, dibutuhkan lembaga payung dalam tata kelola konservasi pada masa depan.

Masukan tersebut mengemuka dalam Audiensi RUU Konservasi dan Keanekaragaman Hayati antara Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan Foretika, Senin (18/9), di Kompleks DPR. Pertemuan dipimpin anggota Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi, dari Fraksi PAN. Foretika merupakan lembaga pendidikan tinggi kehutanan yang beranggotakan 45 perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia.

Dari rangkaian usulan yang disampaikan, usulan tentang adanya lembaga payung menguat seiring dengan keinginan menjadikan UU Konservasi sebagai payung dari berbagai kebijakan terkait ekosistem, tata ruang, dan lingkungan. Selain itu, diusulkan perubahan paradigma dalam memandang konservasi, yaitu konservasi berbasis ekosistem suatu lanskap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat kelemahan dalam tata kelola konservasi akibat konsep konservasi yang sektoral, muncul usulan agar masalah konservasi diurus dalam suatu lembaga sendiri yang bersifat koordinatif. “Bicara konservasi ini krusial karena sebenarnya berbicara ekosistem yang lebih luas. Harus didekati secara holistik dan komprehensif sehingga pembagian kewenangan menjadi amat penting. Kalau soal teknis konservasi itu menyangkut banyak lembaga,” ujar Henri Subagijo dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), juru bicara Pokja Kebijakan Konservasi.

Koordinasi
Menurut Henri, bisa dibuat suatu kelembagaan yang menjadi payung, yang bisa masuk ke semua lini pemerintahan. Operasional (konservasi)-nya bisa diberikan kepada kementerian teknis. Sebab, lingkungan adalah sebuah norma standar kebijakan dari undang-undang ini. Ini perlu untuk koordinasi dan harmonisasi. Kalau diberikan ke kementerian teknis, tidak akan jalan.

Senada dengan itu, Haryanto dari IPB menyatakan, “Pada masa depan bisa dibentuk Menko Konservasi dan Lingkungan,” ujarnya.

Dalam dengar pendapat tersebut banyak dibahas tentang perbedaan paradigma konservasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. KLHK berpandangan, konservasi adalah bagian dari urusan lingkungan. Adapun KKP berpendapat, konservasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut adalah domainnya. Preseden yang ada, yaitu pelimpahan tujuh taman nasional ke KKP kemudian dikembalikan kepada KLHK karena pelimpahan tidak disertai dengan pelimpahan sumber daya manusia dan perangkat lainnya.

Dalam dengar pendapat juga disebutkan bahwa masyarakat adat dan masyarakat lokal seharusnya mendapatkan manfaat tertinggi dari sumber daya keanekaragaman hayati (kehati) di daerahnya. Selain itu juga dibahas tentang pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang diakui belum ada regulasi tentang hal itu.

Dalam pengelolaan sumber daya kehati, kata Didik, masyarakat adat harus menjadi pihak pertama yang mendapatkan manfaat. Untuk itu disyaratkan ada penguatan institusi desa dan adat.

Dalam kesempatan itu juga muncul pertanyaan kritis tentang peluang izin pengelolaan wilayah konservasi oleh masyarakat adat, pihak swasta nasional atau negara (BUMN). (ISW)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 September 2017, di halaman 14 dengan judul “Diusulkan Ada Lembaga Payung”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB