Keanekaragaman Hayati; Siapkan Segera Lembaga Otoritas

- Editor

Senin, 13 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah baru di bawah presiden terpilih Joko Widodo diharapkan segera menyiapkan kelembagaan sebagai penerapan Protokol Nagoya karena pada 12 Oktober 2014 protokol itu akan diadopsi secara internasional. Indonesia meratifikasi Protokol Nagoya yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol.

Selama ini, kebijakan tentang keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik tidak jelas meskipun sudah dibentuk Komisi Nasional Sumber Daya Genetik melalui Keputusan Kementerian Pertanian Tahun 2006 yang menggantikan Komnas Plasma Nutfah yang dibentuk 1976.

”Komnas itu tidak memadai karena tidak punya aspek legal, tidak ada anggaran atau lainnya. Apalagi hanya didukung (Kementerian) Pertanian,” ujar peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Endang Sukara, Kamis (9/10), saat dihubungi di Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endang Sukara dan Setijati Sastrapradja, keduanya penasihat implementasi Protokol Nagoya, dimintai pendapat terkait Pertemuan Para Pihak Ke-12 (COP-12) Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) di Pyeongchang, Korea Selatan, 6-14 Oktober 2014.

Menurut Endang, harus ada satu lembaga penanggung jawab (focal point) untuk menangani akses dan pemanfaatan bersama sumber daya genetik (SDG).

Setijati mengatakan, mengenai pengelolaan keanekaragaman hayati (kehati), Indonesia seperti tidak melakukan apa-apa. Indonesia hanya mengedepankan konservasi, tetapi tidak memberikan kesempatan pemanfaatan oleh pihak lain. ”Padahal, kehati Indonesia memiliki potensi ekonomi tinggi,” katanya.

Konsekuensi meratifikasi Protokol Nagoya, Indonesia harus melaksanakan isi protokol terkait akses, keadilan, dan keseimbangan dalam pemanfaatan SDG serta kearifan lokal tentang kehati sesuai Konvensi Keanekaragaman Hayati.

Endang menambahkan, sesuai protokol, setiap negara harus memiliki kedaulatan akan kehati. Lembaga itu bisa saja gabungan Kementerian Lingkungan Hidup yang melindungi ekosistem serta Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan. ”Mereka memiliki otoritas soal akses dan pemanfaatan, sedangkan otoritas sains diserahkan kepada LIPI,” ujarnya. (ISW)

Sumber: Kompas, 10 Oktober 2014

Informasi terkait

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon
Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam
Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026
Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026
Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026
Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya
Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Berita ini 34 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026

Berita Terbaru

Artikel

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:26 WIB