Keanekaragaman Hayati; Siapkan Segera Lembaga Otoritas

- Editor

Senin, 13 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah baru di bawah presiden terpilih Joko Widodo diharapkan segera menyiapkan kelembagaan sebagai penerapan Protokol Nagoya karena pada 12 Oktober 2014 protokol itu akan diadopsi secara internasional. Indonesia meratifikasi Protokol Nagoya yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol.

Selama ini, kebijakan tentang keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik tidak jelas meskipun sudah dibentuk Komisi Nasional Sumber Daya Genetik melalui Keputusan Kementerian Pertanian Tahun 2006 yang menggantikan Komnas Plasma Nutfah yang dibentuk 1976.

”Komnas itu tidak memadai karena tidak punya aspek legal, tidak ada anggaran atau lainnya. Apalagi hanya didukung (Kementerian) Pertanian,” ujar peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Endang Sukara, Kamis (9/10), saat dihubungi di Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endang Sukara dan Setijati Sastrapradja, keduanya penasihat implementasi Protokol Nagoya, dimintai pendapat terkait Pertemuan Para Pihak Ke-12 (COP-12) Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) di Pyeongchang, Korea Selatan, 6-14 Oktober 2014.

Menurut Endang, harus ada satu lembaga penanggung jawab (focal point) untuk menangani akses dan pemanfaatan bersama sumber daya genetik (SDG).

Setijati mengatakan, mengenai pengelolaan keanekaragaman hayati (kehati), Indonesia seperti tidak melakukan apa-apa. Indonesia hanya mengedepankan konservasi, tetapi tidak memberikan kesempatan pemanfaatan oleh pihak lain. ”Padahal, kehati Indonesia memiliki potensi ekonomi tinggi,” katanya.

Konsekuensi meratifikasi Protokol Nagoya, Indonesia harus melaksanakan isi protokol terkait akses, keadilan, dan keseimbangan dalam pemanfaatan SDG serta kearifan lokal tentang kehati sesuai Konvensi Keanekaragaman Hayati.

Endang menambahkan, sesuai protokol, setiap negara harus memiliki kedaulatan akan kehati. Lembaga itu bisa saja gabungan Kementerian Lingkungan Hidup yang melindungi ekosistem serta Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan. ”Mereka memiliki otoritas soal akses dan pemanfaatan, sedangkan otoritas sains diserahkan kepada LIPI,” ujarnya. (ISW)

Sumber: Kompas, 10 Oktober 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Drama Jutaan Tahun di Balik Tangki BBM Anda: Saat Lempeng Bumi Menulis Peta Kekayaan Indonesia
Memilih Masa Depan: Informatika, Elektro, atau Mesin?
Menulis Ulang Kode Kehidupan: Mengapa Biologi Adalah “The New Coding” di Masa Depan
Takhta Debu dan Ruh: Menelusuri Jejak Adam di Antara Belantara Evolusi
Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Berita ini 18 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 10:34 WIB

Drama Jutaan Tahun di Balik Tangki BBM Anda: Saat Lempeng Bumi Menulis Peta Kekayaan Indonesia

Senin, 9 Maret 2026 - 09:50 WIB

Memilih Masa Depan: Informatika, Elektro, atau Mesin?

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:19 WIB

Menulis Ulang Kode Kehidupan: Mengapa Biologi Adalah “The New Coding” di Masa Depan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:12 WIB

Takhta Debu dan Ruh: Menelusuri Jejak Adam di Antara Belantara Evolusi

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Berita Terbaru

Artikel

Memilih Masa Depan: Informatika, Elektro, atau Mesin?

Senin, 9 Mar 2026 - 09:50 WIB