Program Penyesuaian Jadi Solusi Sementara Peneliti Madya

- Editor

Selasa, 4 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 akan menyebabkan sekitar 1.396 peneliti madya dari 42 instansi pemerintah dipensiun dini. Itu terkait percepatan usia pensiun jenjang peneliti ini dari 65 tahun menjadi 60 tahun berdasarkan peraturan itu.

Usulan uji materi (judicial review) aturan itu kini disiapkan tim yang dibentuk Himpunan Peneliti Indonesia (Hipenindo).

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia punya solusi untuk mengantisipasi kekosongan peneliti akibat peraturan itu, yakni dengan program penyesuaian. Itu tercantum dalam Peraturan Kepala (Perka) LIPI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Inpassing (Penyesuaian).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Kepala LIPI Bambang Subiyanto, yang juga Ketua Hipenindo, mengatakan itu, Rabu (2/8). “Lewat aturan ini, kesempatan bagi para PNS bukan peneliti menjadi pejabat fungsional peneliti terbuka lebar,” ujarnya.

Regulasi itu memungkinkan PNS diangkat sebagai peneliti sesuai minat dan kompetensinya dalam riset iptek tanpa memulai dari awal. Dokumen regulasi itu bisa diunduh dan dilihat lebih rinci di http://jdih.lipi.go.id/peraturan/2017_perka_5.pdf.

Perka LIPI No 5/2017 yang diterbitkan 7 Juli lalu, lanjut Bambang, untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang memiliki talenta unggul untuk berkontribusi sebagai peneliti di lembaga pemerintah. “Regulasi ini diharapkan menambah peneliti di Indonesia,” ucapnya.

“Aturan itu dijalani peneliti di LIPI dengan mengajukan berkas untuk promosi ke jenjang lebih tinggi di unit kerjanya dan unit lain,” kata Laksana Tri Handoko, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI yang juga Ketua Tim Program Inpassing.

Jumlah peneliti
Menurut Bambang, LIPI peduli atas rendahnya jumlah peneliti PNS di Indonesia di berbagai lembaga pemerintah di Indonesia. Dengan ada PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, jumlah peneliti madya akan turun secara signifikan.

Pengurangan peneliti madya tak direncanakan itu diperkirakan menimpa lebih kurang 20 persen dari jumlah total peneliti madya. “Padahal, peneliti madya ialah lapisan sumber daya manusia paling produktif sebelum mencapai kematangan paripurna jenjang peneliti utama,” ujarnya.

Secara keseluruhan, lembaga riset pemerintah akan menghadapi kelangkaan peneliti. Sebab, pemerintah menghentikan penerimaan PNS sejak 2015.

Menurut Handoko, upaya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah menyusun regulasi jenjang fungsional peneliti baru. (YUN)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Agustus 2017, di halaman 14 dengan judul “Program Penyesuaian Jadi Solusi Sementara”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 10 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB