Peneliti Madya Gugat Perubahan Batas Usia Pensiun

- Editor

Senin, 3 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan peneliti madya Badan Tenaga Nuklir Nasional, Sigit Asmara Santa, menggugat Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018).

Gugatan dilayangkan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 00397/KEPKA/AZ/04/18 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Sigit pada 23 April 2018.

Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut atas penerapan perubahan batas usia pensiun (BUP) bagi pejabat fungsional peneliti madya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, per 7 April 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS–Suasana sidang terbuka untuk pembacaan gugatan dan jawaban tergugat terkait surat keputusan presiden untuk pensiun dini peneliti madya Sigit Asmara Santa, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018). Sigit yang baru menjelang usia 60 tahun pada April 2017 dipensiunkan setelah batas usia pensiun peneliti madya dipercepat lima tahun.

Sidang pertama pada Kamis dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan sejumlah poin gugatan, dengan SK pensiun atas nama Sigit sebagai obyek gugatan.

Penerapan PP No 11/2017 membuat Sigit pensiun dini sebagai peneliti pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan BUP bagi pejabat fungsional peneliti madya saat ini mundur lima tahun dari BUP 65 tahun pada peraturan sebelumnya. Hal itu diatur pada Pasal 239 Ayat (2) huruf b, yang menyebutkan bahwa pejabat fungsional madya harus pensiun pada usia 60 tahun.

Pasal tersebut dinilai merugikan karena memaksa peneliti madya, yang menjelang atau berusia 60 tahun pada waktu penerapan PP No 11/2017, pensiun dini. Sementara itu, peneliti madya yang berusia lebih dari 60 tahun saat kebijakan diterapkan tetap bisa pensiun hingga usia 65 tahun. Keputusan terakhir sesuai dengan Pasal 354 PP No 11/2017.

ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS–Sejumlah peneliti madya yang harus pensiun dini turut mendampingi peneliti Badan Tenaga Nuklir Nasional, Sigit Asmara Santa, dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018).

Atas dasar tersebut, penggugat antara lain meminta tergugat mencabut obyek gugatan dan memulihkan harkat dan martabat penggugat dengan BUP 65 tahun. Namun, pembacaan tuntutan oleh majelis hakim tidak disaksikan pihak tergugat.

”Kami akan memanggil tergugat untuk hadir dalam sidang kedua untuk mendengarkan jawaban tergugat,” kata Tri. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (6/12/2018).

Inkonsistensi
Inkonsistensi penerapan peraturan, khususnya terkait usia pensiun, menjadi perhatian Sigit. Sementara PP No 11/2017 diterapkan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 masih mengatur batas usia 65 tahun sebagai usia pensiun PNS yang memangku jabatan fungsional peneliti utama dan peneliti madya.

”Kebijakan ini cacat hukum, tapi tetap diterapkan,” ujar Sigit. Ia menilai ada keteledoran pemerintah terkait dalam merevisi aturan yang telah berjalan selama 39 tahun lalu.

SIGIT ASMARA SANTA–Daftar 29 aturan terkait pegawai negeri sipil yang dicabut untuk direvisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Berbagai upaya penolakan kebijakan telah dilakukan para peneliti madya yang terdampak. Para peneliti, termasuk dari Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo), pernah mengajukan uji materi (judicial review) pada September 2017, tetapi ditolak pada Desember 2017. Mereka juga pernah berinisiatif mengirim surat kepada presiden pada Maret 2018, tetapi menurut Sigit belum ada tanggapan.

”Untuk itu kami mengupayakan sisi hukum lainnya,” kata Sigit yang belum mau memilih melapor kepada komite atau ombudsman karena khawatir hasil mediasi berupa rekomendasi tidak membuahkan hasil.

Kerugian
Penerapan peraturan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi para peneliti madya yang harus pensiun dini. Kerugian yang dialami tidak hanya dari bidang pekerjaan, tetapi juga finansial, hingga jaminan masa depan.

Ikin Sadikin (61), peneliti madya dari Kementerian Pertanian di Bandung, memilih merumahkan dirinya akhir Juni lalu meski tidak mendapat perintah langsung untuk pensiun. Ia pun harus meninggalkan proyek penelitiannya di Sumedang, Jawa Barat. Ia juga tidak langsung mendapat tunjangan pensiun hingga SK pensiunnya keluar November ini.

”Kebijakan pensiun berdasarkan usia ini, menurut saya, diskriminatif. Selain itu, kami yang harus pensiun dini secara tiba-tiba rugi secara finansial dan rugi karena tidak memiliki persiapan pensiun,” kata Ikin yang mengantongi SK peneliti madya sejak Oktober 2016.

Bukan hanya Ikin, akibat kebijakan tersebut, 208 peneliti madya dipensiunkan pada 2017. Adapun pada 2018 dan 2019, potensi peneliti madya yang pensiun dini mencapai 556 orang.

Berkurangnya jumlah peneliti akibat pensiun dini dikhawatirkan akan semakin mengurangi rasio jumlah peneliti dan penduduk Indonesia. Data Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) 2016 menunjukkan, Indonesia hanya memiliki 89 peneliti dalam satu juta penduduk.

Rasio tersebut kalah jauh dengan rasio peneliti di negeri tetangga Singapura yang memiliki hampir 7.000 peneliti per satu juta penduduk. Sementara itu, jumlah peneliti Brasil mencapai 700 peneliti per sejuta penduduk, India 160 peneliti per sejuta penduduk, Korea Selatan 5.500 peneliti per sejuta penduduk. (ERIKA KURNIA)–YOVITA ARIKA

Sumber: Kompas, 30 November 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB