SBY Beri Tambahan Tunjangan Peneliti Hingga Rp 5,2 Juta

- Editor

Jumat, 23 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti mendapat tunjangan Jabatan bagi PNS Peneliti sebesar Rp 1,1 juta sampai Rp 5,2 juta. Ketentuan ini berlaku (surut) sejak terhitung mulai 1 Agustus 2012 dan tergantung pada jenjang jabatan masing-masing.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (23/11/2012),ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 November 2012.

Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti atau Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tunjangan Peneliti diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Adapun besarnya Tunjangan Peneliti sebagaimana terlampir dalam Perpres tersebut adalah:

  • Peneliti Pertama besarnya tunjangan Rp 1.100.000,00;
  • Peneliti Muda besarnya tunjangan Rp 1.750.000,00;
  • Peneliti Madya besarnya tunjangan Rp 3.000.000,00;
  • Peneliti Utama besarnya tunjangan Rp 5.200.000,00.

Pepres ini menjelaskan, kepada PNS yang telah menerima tunjangan Peneliti berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Peneliti.

Adapun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan structural di lingkungan instansi Pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian, hanya diberikan satu tunjangan jabatan structural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.

“Pemberian tunjangan Peneliti dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 itu.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 100/2012 ini, Presiden SBY sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 30/2007.

Suhendra – detikfinance
Sumber: detik.com, Jumat, 23/11/2012 10:48 WIB
Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 0 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB