SBY Beri Tambahan Tunjangan Peneliti Hingga Rp 5,2 Juta

- Editor

Jumat, 23 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti mendapat tunjangan Jabatan bagi PNS Peneliti sebesar Rp 1,1 juta sampai Rp 5,2 juta. Ketentuan ini berlaku (surut) sejak terhitung mulai 1 Agustus 2012 dan tergantung pada jenjang jabatan masing-masing.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (23/11/2012),ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 November 2012.

Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti atau Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tunjangan Peneliti diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Adapun besarnya Tunjangan Peneliti sebagaimana terlampir dalam Perpres tersebut adalah:

  • Peneliti Pertama besarnya tunjangan Rp 1.100.000,00;
  • Peneliti Muda besarnya tunjangan Rp 1.750.000,00;
  • Peneliti Madya besarnya tunjangan Rp 3.000.000,00;
  • Peneliti Utama besarnya tunjangan Rp 5.200.000,00.

Pepres ini menjelaskan, kepada PNS yang telah menerima tunjangan Peneliti berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Peneliti.

Adapun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan structural di lingkungan instansi Pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian, hanya diberikan satu tunjangan jabatan structural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.

“Pemberian tunjangan Peneliti dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 itu.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 100/2012 ini, Presiden SBY sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 30/2007.

Suhendra – detikfinance
Sumber: detik.com, Jumat, 23/11/2012 10:48 WIB

Informasi terkait

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon
Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam
Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026
Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026
Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026
Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya
Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Berita ini 12 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026

Berita Terbaru

Artikel

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:26 WIB