Empat Jabatan Fungsional Baru di LIPI Disiapkan

- Editor

Jumat, 2 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyiapkan empat jabatan fungsional baru terkait aktivitas penelitian. Persiapan ini dilakukan sebagai upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

KOMPAS/DOKUMENTASI LIPI–Ilustrasi. Seorang peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di sebuah laboratorium.

Adapun empat jabatan fungsional baru tersebut adalah kurator data ilmiah, kurator koleksi hayati, analisis penerbitan ilmiah, dan analisis alih teknologi. Jabatan ini akan melengkapi jabatan fungsional yang sudah ada sebelumnya, seperti peneliti, analisis perkebunrayaan, dan teknisi perkebunrayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (1/8/2019), menuturkan, jabatan fungsional baru ini diharapkan dapat diakomodasi dalam pengertian peneliti secara lebih luas.

”Peneliti kini sifatnya fleksibel. Definisi peneliti pun akan diubah menjadi lebih longgar. Targetnya, definisi ini bisa diselesaikan pada akhir 2019 ini dan direalisasikan dalam jabatan baru dari berbagai profesi yang terkait penelitian,” katanya.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Kepala LIPI Laksana Tri Handoko

Peneliti pun diminta untuk memperhatikan kode etik penelitian. Sesuai regulasi, sanksi etik bisa berlanjut ke sanksi administratif dengan risiko pemberhentian dari anggota Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo). Himpunan ini adalah asosiasi profesi peneliti di Indonesia.

Handoko menambahkan, jabatan fungsional dinilai penting sebagai jalur pematangan kompetensi peneliti. ”Jabatan fungsional adalah jalur karier yang harus ditempuh oleh sebagai proses untuk pematangan kompetensi bagi PNS,” katanya.

Para peneliti pun diminta untuk siap menghadapi berbagai dinamika perkembangan iptek sebagai implementasi UU Sistem Nasional (Sinas) Iptek. Perubahan pola kerja pun dinilai sebagai upaya peningkatan kompetensi yang harus dijalani. ”PNS yang berkompeten berarti siap menghadapi perubahan apa pun,” ucap Handoko.

KOMPAS/DEONISIA ARLINTA–Kepala BPPT Hammam Riza

Secara terpisah, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengungkapkan, transformasi digital diperlukan untuk memperkuat penerapan UU Sinas Iptek. Transformasi tersebut sebagai bentuk penyelenggaraan iptek yang mampu menghasilkan invensi dan inovasi.

”BPPT akan melaksanakan transformasi digital yang akan menghela seluruh perubahan di lingkungan BPPT, baik dari sisi dukungan manajemen maupun dari sisi kematangan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia. Hal itu bertujuan untuk menghasilkan inovasi serta layanan teknologi yang bermanfaat bagi perkembangan bangsa,” katanya.–DEONISIA ARLINTA

Editor PASCAL S BIN SAJU

Sumber: Kompas, 1 Agustus 2019

Informasi terkait

Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?
Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Ketika Alam Tak Lagi Pasti
Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Berita ini 11 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:01 WIB

Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Berita Terbaru

Artikel

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Berita

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Artikel

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB