Empat Jabatan Fungsional Baru di LIPI Disiapkan

- Editor

Jumat, 2 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyiapkan empat jabatan fungsional baru terkait aktivitas penelitian. Persiapan ini dilakukan sebagai upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

KOMPAS/DOKUMENTASI LIPI–Ilustrasi. Seorang peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di sebuah laboratorium.

Adapun empat jabatan fungsional baru tersebut adalah kurator data ilmiah, kurator koleksi hayati, analisis penerbitan ilmiah, dan analisis alih teknologi. Jabatan ini akan melengkapi jabatan fungsional yang sudah ada sebelumnya, seperti peneliti, analisis perkebunrayaan, dan teknisi perkebunrayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (1/8/2019), menuturkan, jabatan fungsional baru ini diharapkan dapat diakomodasi dalam pengertian peneliti secara lebih luas.

”Peneliti kini sifatnya fleksibel. Definisi peneliti pun akan diubah menjadi lebih longgar. Targetnya, definisi ini bisa diselesaikan pada akhir 2019 ini dan direalisasikan dalam jabatan baru dari berbagai profesi yang terkait penelitian,” katanya.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Kepala LIPI Laksana Tri Handoko

Peneliti pun diminta untuk memperhatikan kode etik penelitian. Sesuai regulasi, sanksi etik bisa berlanjut ke sanksi administratif dengan risiko pemberhentian dari anggota Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo). Himpunan ini adalah asosiasi profesi peneliti di Indonesia.

Handoko menambahkan, jabatan fungsional dinilai penting sebagai jalur pematangan kompetensi peneliti. ”Jabatan fungsional adalah jalur karier yang harus ditempuh oleh sebagai proses untuk pematangan kompetensi bagi PNS,” katanya.

Para peneliti pun diminta untuk siap menghadapi berbagai dinamika perkembangan iptek sebagai implementasi UU Sistem Nasional (Sinas) Iptek. Perubahan pola kerja pun dinilai sebagai upaya peningkatan kompetensi yang harus dijalani. ”PNS yang berkompeten berarti siap menghadapi perubahan apa pun,” ucap Handoko.

KOMPAS/DEONISIA ARLINTA–Kepala BPPT Hammam Riza

Secara terpisah, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengungkapkan, transformasi digital diperlukan untuk memperkuat penerapan UU Sinas Iptek. Transformasi tersebut sebagai bentuk penyelenggaraan iptek yang mampu menghasilkan invensi dan inovasi.

”BPPT akan melaksanakan transformasi digital yang akan menghela seluruh perubahan di lingkungan BPPT, baik dari sisi dukungan manajemen maupun dari sisi kematangan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia. Hal itu bertujuan untuk menghasilkan inovasi serta layanan teknologi yang bermanfaat bagi perkembangan bangsa,” katanya.–DEONISIA ARLINTA

Editor PASCAL S BIN SAJU

Sumber: Kompas, 1 Agustus 2019

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 16 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB