Tunjangan Khusus di BPPT Ditiadakan

- Editor

Kamis, 6 Januari 2011

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setahun setelah program pemberian dana insentif bagi peneliti dan perekayasa di lembaga riset milik pemerintah digulirkan, awal Januari 2011 karyawan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dikejutkan dengan penghapusan tunjangan selisih penghasilan. Penghapusan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Tunjangan ini diberikan untuk semua karyawan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang berjumlah sekitar 3.000 orang. Tunjangan diberikan sejak badan riset ini didirikan tahun 1978.

Ketika itu sebagian karyawan Pertamina beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ternyata gaji PNS tidak sebesar di Pertamina. Selisih gaji saat di Pertamina dengan di PNS kemudian diberikan dalam bentuk tunjangan selisih penghasilan (TSP) yang diperhitungkan sampai tahun 1984. Namun kemudian atas usulan Kepala BPPT ketika itu, BJ Habibie, kepada Presiden Soeharto, pemerintah menyetujui untuk terus memberikan TSP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besarnya tunjangan ini berbeda untuk tiap golongan kepangkatan, yaitu mulai dari Rp 200.000 untuk golongan terendah II/A hingga Rp 1,5 juta untuk golongan IV/E.

Penghapusan TSP oleh Kementerian Keuangan diberlakukan di tengah ramainya isu remunerasi PNS. Hal ini dikeluhkan oleh para peneliti di badan riset ini, karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Kepala BPPT Marzan Aziz Iskandar mengatakan, pihaknya tengah membicarakan penghapusan tunjangan ini dengan pihak Kementerian Keuangan. ”Tentang hal itu, saat ini sedang diproses. Tunggu perkembangannya beberapa saat,” jelasnya melalui layanan pesan singkat.

Tunjangan khusus

Di lingkungan Lembaga Penelitian Non Kementerian (LPNK) Bidang Riset Iptek di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi, hanya ada dua LPNK yang mendapat tunjangan ”khusus” itu, yaitu BPPT dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

Kepala Biro Hukum dan Humas Batan Frehat Aziz mengatakan, seluruh karyawan Batan mendapat tunjangan bahaya nuklir yang besarnya berbeda menurut golongan dan daerah kerja.

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Adi Sadewo mengatakan, di LPNK Bidang Riset Iptek diberlakukan insentif. Insentif penelitian mengikuti standar pemerintah, yaitu Rp 27.000 hingga Rp 50.000 per jam.

”Hitungannya, makin bagus prestasinya makin besar pendapatannya,” jelas Adi.

Adi mengatakan, penghapusan tersebut kemungkinan bertujuan untuk penyeragaman dengan LPNK lainnya sehingga semua lembaga riset pemerintah menggunakan insentif penelitian yang sama, tidak ada pengecualian.

Sementara itu, sejak setahun lalu pemerintah memberikan dana insentif kepada peneliti dan perekayasa masing-masing sebesar Rp 50 juta. Insentif tersebut diberikan untuk membantu kegiatan penelitian yang disetujui tim penilai di Kementerian Pendidikan Nasional. (YUN)

Sumber: Kompas, Kamis, 6 Januari 2011 | 04:23 WIB

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum
3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum
Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023
Tiga Ilmuwan Penemu Quantum Dots Raih Nobel Kimia 2023
Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023
Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB

%d blogger menyukai ini: