Kaji Ulang Aturan Pelaksanaan

- Editor

Rabu, 31 Mei 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negara Sipil. Itu karena peraturan tersebut dinilai tak memenuhi asas keadilan bagi para peneliti.

Pemberlakuan aturan yang diundangkan tanggal 7 April 2017 itu, seperti tertuang pada Pasal 239 dan 354, menimbulkan ketidakadilan bagi peneliti yang menduduki jenjang peneliti madya karena berusia 60 tahun harus pensiun. Pada PP sebelumnya, usia pensiun jenjang ini 65 tahun.

Hal itu disampaikan Sigit Asmara Santa, peneliti dari Pusat Teknologi dan Keselamatan Nuklir, Jumat (28/7), di Jakarta, selaku anggota Tim Uji Materi PP 11/2017. Usulan perubahan aturan disampaikan Ketua Himpunan Peneliti Indonesia Prof Bambang Subiyanto melalui surat pada 7 Juni lalu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, surat itu belum mendapat tanggapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan melakukan langkah berikutnya, yakni konsultasi langsung dengan presiden. Jika upaya ini menemui jalan buntu, kami menyiapkan draf untuk uji materi,” kata Sigit.

Terkait pengajuan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi, Sri Kuntjoro, peneliti dari Badan Tenaga Nuklir Nasional, menyatakan, HPI membentuk Tim Uji Materi PP 11/2017. Harapannya, pemerintah setuju meninjau ulang PP itu sebelum ke MK.

Menurut Sigit, dalam Pasal 239 Ayat 2 PP No 11/2017 mencantumkan, batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Ia menyayangkan proses pembuatan PP itu tak melalui uji publik dan konsultasi atau pembahasan dengan pihak terkait.

Dalam PP itu juga tak diatur tenggang waktu 15 bulan atau masa persiapan pensiun bagi PNS yang memasuki usia 60 tahun seperti tercantum dalam PP sebelumnya. “Jadi, begitu diundangkan, mereka langsung dipensiunkan. Ini menimbulkan kegegeran di kalangan peneliti. Mereka tersebar di 42 lembaga dan kementerian, ” kata Sigit.

Pemberlakuan aturan itu, lanjut Sri, mengakibatkan 228 peneliti madya harus pensiun dini dan tahun 2018 ada 556 peneliti akan pensiun. Berhentinya para peneliti senior melemahkan lembaga riset karena kesenjangan jenjang peneliti sejak moratorium penerimaan PNS, sedangkan peneliti muda minim pengalaman. Dukungan peneliti diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri. (YUN)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Juli 2017, di halaman 14 dengan judul “Kaji Ulang Aturan Pelaksanaan”.

Informasi terkait

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Berita Terbaru

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB