Kaji Ulang Aturan Pelaksanaan

- Editor

Rabu, 31 Mei 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negara Sipil. Itu karena peraturan tersebut dinilai tak memenuhi asas keadilan bagi para peneliti.

Pemberlakuan aturan yang diundangkan tanggal 7 April 2017 itu, seperti tertuang pada Pasal 239 dan 354, menimbulkan ketidakadilan bagi peneliti yang menduduki jenjang peneliti madya karena berusia 60 tahun harus pensiun. Pada PP sebelumnya, usia pensiun jenjang ini 65 tahun.

Hal itu disampaikan Sigit Asmara Santa, peneliti dari Pusat Teknologi dan Keselamatan Nuklir, Jumat (28/7), di Jakarta, selaku anggota Tim Uji Materi PP 11/2017. Usulan perubahan aturan disampaikan Ketua Himpunan Peneliti Indonesia Prof Bambang Subiyanto melalui surat pada 7 Juni lalu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, surat itu belum mendapat tanggapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan melakukan langkah berikutnya, yakni konsultasi langsung dengan presiden. Jika upaya ini menemui jalan buntu, kami menyiapkan draf untuk uji materi,” kata Sigit.

Terkait pengajuan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi, Sri Kuntjoro, peneliti dari Badan Tenaga Nuklir Nasional, menyatakan, HPI membentuk Tim Uji Materi PP 11/2017. Harapannya, pemerintah setuju meninjau ulang PP itu sebelum ke MK.

Menurut Sigit, dalam Pasal 239 Ayat 2 PP No 11/2017 mencantumkan, batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Ia menyayangkan proses pembuatan PP itu tak melalui uji publik dan konsultasi atau pembahasan dengan pihak terkait.

Dalam PP itu juga tak diatur tenggang waktu 15 bulan atau masa persiapan pensiun bagi PNS yang memasuki usia 60 tahun seperti tercantum dalam PP sebelumnya. “Jadi, begitu diundangkan, mereka langsung dipensiunkan. Ini menimbulkan kegegeran di kalangan peneliti. Mereka tersebar di 42 lembaga dan kementerian, ” kata Sigit.

Pemberlakuan aturan itu, lanjut Sri, mengakibatkan 228 peneliti madya harus pensiun dini dan tahun 2018 ada 556 peneliti akan pensiun. Berhentinya para peneliti senior melemahkan lembaga riset karena kesenjangan jenjang peneliti sejak moratorium penerimaan PNS, sedangkan peneliti muda minim pengalaman. Dukungan peneliti diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri. (YUN)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Juli 2017, di halaman 14 dengan judul “Kaji Ulang Aturan Pelaksanaan”.

Informasi terkait

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Berita ini 14 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB

Artikel

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:30 WIB