Kaji Ulang Aturan Pelaksanaan

- Editor

Rabu, 31 Mei 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negara Sipil. Itu karena peraturan tersebut dinilai tak memenuhi asas keadilan bagi para peneliti.

Pemberlakuan aturan yang diundangkan tanggal 7 April 2017 itu, seperti tertuang pada Pasal 239 dan 354, menimbulkan ketidakadilan bagi peneliti yang menduduki jenjang peneliti madya karena berusia 60 tahun harus pensiun. Pada PP sebelumnya, usia pensiun jenjang ini 65 tahun.

Hal itu disampaikan Sigit Asmara Santa, peneliti dari Pusat Teknologi dan Keselamatan Nuklir, Jumat (28/7), di Jakarta, selaku anggota Tim Uji Materi PP 11/2017. Usulan perubahan aturan disampaikan Ketua Himpunan Peneliti Indonesia Prof Bambang Subiyanto melalui surat pada 7 Juni lalu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, surat itu belum mendapat tanggapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan melakukan langkah berikutnya, yakni konsultasi langsung dengan presiden. Jika upaya ini menemui jalan buntu, kami menyiapkan draf untuk uji materi,” kata Sigit.

Terkait pengajuan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi, Sri Kuntjoro, peneliti dari Badan Tenaga Nuklir Nasional, menyatakan, HPI membentuk Tim Uji Materi PP 11/2017. Harapannya, pemerintah setuju meninjau ulang PP itu sebelum ke MK.

Menurut Sigit, dalam Pasal 239 Ayat 2 PP No 11/2017 mencantumkan, batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Ia menyayangkan proses pembuatan PP itu tak melalui uji publik dan konsultasi atau pembahasan dengan pihak terkait.

Dalam PP itu juga tak diatur tenggang waktu 15 bulan atau masa persiapan pensiun bagi PNS yang memasuki usia 60 tahun seperti tercantum dalam PP sebelumnya. “Jadi, begitu diundangkan, mereka langsung dipensiunkan. Ini menimbulkan kegegeran di kalangan peneliti. Mereka tersebar di 42 lembaga dan kementerian, ” kata Sigit.

Pemberlakuan aturan itu, lanjut Sri, mengakibatkan 228 peneliti madya harus pensiun dini dan tahun 2018 ada 556 peneliti akan pensiun. Berhentinya para peneliti senior melemahkan lembaga riset karena kesenjangan jenjang peneliti sejak moratorium penerimaan PNS, sedangkan peneliti muda minim pengalaman. Dukungan peneliti diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri. (YUN)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Juli 2017, di halaman 14 dengan judul “Kaji Ulang Aturan Pelaksanaan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:32 WIB

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB

Berita

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Des 2025 - 19:32 WIB

Artikel

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Senin, 29 Des 2025 - 19:06 WIB

Artikel

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Des 2025 - 11:41 WIB

Artikel

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Des 2025 - 11:38 WIB