Perlu Standar Profesi Humas Lembaga Riset

- Editor

Kamis, 30 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Standardisasi profesi kehumasan perlu diterapkan di lembaga riset pemerintah. Sebab, tenaga pranata humas merupakan ujung tombak dalam sosialisasi hasil riset. Humas berperan penting dalam terjalinnya kerja sama dengan industri dan pemanfaatan produk riset di masyarakat.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia Dyah Rachmawati Sugiyanto, Senin (27/3), berkaitan penelitiannya tentang pemaknaan kehumasan di lembaga riset Pemerintah. Dengan disertasi ini, Dyah menyandang doktor Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran belum lama ini.

Dyah, yang juga anggota staf Humas LIPI, melihat selama ini lembaga riset pemerintah tidak memaknai pranata humas dengan layak sehingga profesi ini tidak ditempatkan pada posisi strategis. “Kami bahkan dipandang sebelah mata,” ujar Dyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekerjaan pejabat humas pemerintah selama ini, kata Dyah, hanya bersifat teknis, seperti mengkliping pemberitaan, memotret, jadi protokoler pimpinan, dan panitia kegiatan. Hal itu mengecilkan peran pranata humas.

Hal senada dikatakan Surya Pratama, Kepala Subbagian Media Massa Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. “Peran Humas di lemlitbang kurang dioptimalkan, utamanya sebagai pengelola arus informasi, internal, dan eksternal,” katanya.

Padahal, tenaga kehumasan saat ini dituntut mampu memberi rekomendasi ke jenjang pimpinan, termasuk dari sisi komunikasi publik. “Hal ini erat kaitannya untuk menjaga opini publik yang mendukung kegiatan suatu lembaga,” kata Surya.

Peran humas
Ini dapat dilihat pada Prinsip Excellence Communication yang dikemukakan James Grunig, untuk memaksimalkan peran humas di sebuah organisasi. Prinsip ini belum diterapkan sepenuhnya di lemlitbang. Padahal penerapan Excellence Communication semakin dibutuhkan pada era komunikasi yang semakin maju, yang memungkinkan informasi diperoleh publik dengan mudah dan cepat.

Keterbukaan informasi ini membuat publik lebih mengenal organisasi dalam hal ini lembaga litbang. Hal ini juga bisa meminimalkan kesalahpahaman publik ketika muncul isu negatif mengenai organisasi. Informasi terkait hasil riset juga perlu diaktualisasikan secara nyata, melalui sebaran informasi yang dilakukan secara masif oleh pekerja humas. Hal ini tentu perlu diketahui publik dan dimanfaatkan untuk menciptakan kesejahteraan mereka. (YUN)
———————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Maret 2017, di halaman 12 dengan judul “Perlu Standar Profesi Humas Lembaga Riset”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB