Perkuat Regulasi Moratorium

- Editor

Senin, 18 April 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluruh Hutan yang Tersisa Perlu Dilindungi
Rencana Presiden Joko Widodo menghentikan sementara atau moratorium perkebunan kelapa sawit dan tambang disambut positif pegiat lingkungan. Agar efektif, Istana diminta belajar dari pengalaman penerapan moratorium izin kehutanan sejak 2011 yang hanya sedikit menekan deforestasi dan degradasi lahan.

Bahkan, sejumlah temuan menunjukkan, Instruksi Presiden tentang Moratorium Izin Kehutanan yang berlangsung dua tahunan itu terkesan dimanfaatkan celahnya bagi konversi hutan. Misalnya, pengusaha dan penerbit izin berlindung di balik celah pengecualian moratorium pada izin yang diterbitkan sebelumnya, seperti izin prinsip dan lokasi.

Peta Indikatif Penundaan Penerbitan Izin Baru yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap enam bulan sekali pun cenderung terjadi pengurangan kawasan hutan. Dalihnya, menurut verifikasi di lapangan, untuk kawasan itu telah terbit izin hak guna usaha (HGU) atau perkebunan dari pemerintah daerah atau Badan Pertanahan Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Moratorium itu jangan ada pengecualian karena akan menjebak pemerintah sendiri. Instruksi moratorium ini semestinya berlaku juga terhadap izin yang masih berstatus izin prinsip atau izin lokasi agar jadi momentum atau titik balik perbaikan lingkungan di Indonesia,” kata Zenzi Suhadi, Manajer Advokasi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Minggu (17/4), di Jakarta.

Jika izin prinsip tambang atau izin lokasi perkebunan masih diproses untuk ditingkatkan, moratorium tak akan efektif. Hal itu karena daratan Indonesia sudah dibagi habis dalam bentuk izin dengan berbagai status tingkatan izin. Misalnya, Kalimantan yang memiliki luas daratan 53 juta hektar, sekitar 47 juta hektar di antaranya telah dibebani izin.

“Kalau moratorium ini berlaku terhadap wilayah dan proses, maka beban izin di Kalimantan atau ancaman deforestasi dapat dikurangi, berapa selisihnya dari 47 juta hektar yang telah ada. Itulah jasa baik Presiden Jokowi terhadap lingkungan Kalimantan, begitu juga di pulau-pulau lain,” ujarnya.

Perluas cakupan
Secara terpisah, Kepala Greenpeace untuk kampanye global hutan Indonesia, Kiki Taufik, berharap, pernyataan moratorium sawit dan tambang oleh Presiden Joko Widodo memperluas cakupan kebijakan moratorium sebelumnya. Moratorium izin sejak 2011 hanya mencakup izin-izin pada hutan primer dan gambut.

“Masih banyak wilayah hutan yang masuk dalam konsesi saat ini, jadi akhir dari ekspansi kelapa sawit harus melindungi seluruh hutan yang tersisa di mana pun berada, termasuk di dalam konsesi,” katanya.

Sayangnya, pengumuman moratorium oleh Presiden Joko Widodo saat seremoni di Kepulauan Seribu, 14 April 2016 (Kompas, 15/4), tidak memperjelas lebih rinci rencana tersebut. Dalam situs resmi Sekretariat Negara, 14 April 2016, pun tidak dicantumkan kejelasan detail rencana itu.

“Pengumuman kemarin tidak memperjelas apakah moratorium akan diterapkan di konsesi yang belum ditanam. Sebab, banyak perusahaan memiliki komitmen nol deforestasi,” ujarnya.

Greenpeace juga berharap pengumuman Presiden Jokowi atas moratorium izin pertambangan bisa secepatnya dituangkan dalam bentuk peraturan presiden berkekuatan hukum mengikat. Sebab, jika masih dalam format instruksi presiden seperti beberapa tahun lalu, hal itu tak memiliki sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Terkait moratorium izin pertambangan, Hindun Mulaika, juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia, mengatakan, sejak beberapa tahun lalu, izin pertambangan diperoleh secara mudah. Penerbitan izin pertambangan itu tanpa mempertimbangkan dampak permanen kerusakan lingkungan.

“Di Kalimantan Timur, luasan areal pertambangan mencapai 75 persen dari luas provinsi. Hasil Korsup (Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi) Minerba (Mineral dan Batubara) menyimpulkan, terdapat 3.966 izin usaha pertambangan masih berstatus non clean and clear (bermasalah),” ujarnya menegaskan. (ICH)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 April 2016, di halaman 13 dengan judul “Perkuat Regulasi Moratorium”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB