Pengolahan Harus Disertai Pengurangan Jumlah Karbon

- Editor

Sabtu, 14 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pemerintah dalam kontribusi nasional diniatkan untuk menekan emisi di sektor lahan dan energi dinilai tak efektif. Hal itu karena program seperti Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Plus atau REDD+, karbon biru, dan teknologi batubara bersih, sekadar mengolah karbon tanpa mengurangi jumlahnya.
Kontribusi Nasional yang Diniatkan (Nationally Determined Contributions) menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca 29 persen tahun 2020-2030. “Dalam program REDD+, pemerintah masih melibatkan perusahaan penyebab emisi karbon,” kata Manajer Kampanye Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yuyun Harmono di Jakarta, Jumat (13/10).

REDD+ adalah langkah yang didesain dalam sektor kehutanan untuk mengurangi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi lahan. Negara-negara berkembang yang punya hutan akan diberi dana pemeliharaan oleh negara maju yang memproduksi karbon. Itu dinilai tak tepat karena jumlah produksi karbon yang dihasilkan tak berkurang.

Terkait hal itu, perlu perubahan paradigma pembangunan lingkungan untuk melibatkan rakyat dalam komunitas kecil demi menekan produksi karbon lewat pengelolaan perhutanan sosial, bukan korporasi besar. Perusahaan penghasil karbon seolah peduli lingkungan. “Ini seperti greenwashing,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuyun menganggap REDD+ tak bisa menuntaskan soal di sektor kehutanan. Sebab, kebijakan pemberian izin bagi hutan tanaman industri (HTI), perkebunan sawit, dan tambang tak dibatasi. Tak efektifnya REDD+ menekan jumlah karbon juga terjadi pada pemakaian teknologi batubara bersih dan penyerapan karbon sektor kelautan.

Untuk itu, pemerintah diharapkan mempercepat penerapan kebijakan perhutanan sosial yang mencakup pemberian tata kuasa, kelola, produksi, dan konsumsi hutan. “Dengan pengelolaan model lestari, itu akan menjawab soal ekonomi, mitigasi perubahan iklim, soal tenuria, dan pemulihan hutan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jati Witjaksana Hadi menyatakan, berdasarkan Kesepakatan Paris 2016, setiap lembaga di berbagai sektor terkait wajib mengurangi emisi gas rumah kaca. Pihaknya berharap penerapan NDC berjalan baik.

Setiap kementerian terkait perlu mengukur bagaimana setiap program bisa menekan gas rumah kaca. Contohnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu mengukur emisi dari pertambangan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait karbon biru. (DD13)

Sumber: Kompas, 14 Oktober 2017

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 27 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB