Pengolahan Harus Disertai Pengurangan Jumlah Karbon

- Editor

Sabtu, 14 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pemerintah dalam kontribusi nasional diniatkan untuk menekan emisi di sektor lahan dan energi dinilai tak efektif. Hal itu karena program seperti Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Plus atau REDD+, karbon biru, dan teknologi batubara bersih, sekadar mengolah karbon tanpa mengurangi jumlahnya.
Kontribusi Nasional yang Diniatkan (Nationally Determined Contributions) menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca 29 persen tahun 2020-2030. “Dalam program REDD+, pemerintah masih melibatkan perusahaan penyebab emisi karbon,” kata Manajer Kampanye Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yuyun Harmono di Jakarta, Jumat (13/10).

REDD+ adalah langkah yang didesain dalam sektor kehutanan untuk mengurangi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi lahan. Negara-negara berkembang yang punya hutan akan diberi dana pemeliharaan oleh negara maju yang memproduksi karbon. Itu dinilai tak tepat karena jumlah produksi karbon yang dihasilkan tak berkurang.

Terkait hal itu, perlu perubahan paradigma pembangunan lingkungan untuk melibatkan rakyat dalam komunitas kecil demi menekan produksi karbon lewat pengelolaan perhutanan sosial, bukan korporasi besar. Perusahaan penghasil karbon seolah peduli lingkungan. “Ini seperti greenwashing,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuyun menganggap REDD+ tak bisa menuntaskan soal di sektor kehutanan. Sebab, kebijakan pemberian izin bagi hutan tanaman industri (HTI), perkebunan sawit, dan tambang tak dibatasi. Tak efektifnya REDD+ menekan jumlah karbon juga terjadi pada pemakaian teknologi batubara bersih dan penyerapan karbon sektor kelautan.

Untuk itu, pemerintah diharapkan mempercepat penerapan kebijakan perhutanan sosial yang mencakup pemberian tata kuasa, kelola, produksi, dan konsumsi hutan. “Dengan pengelolaan model lestari, itu akan menjawab soal ekonomi, mitigasi perubahan iklim, soal tenuria, dan pemulihan hutan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jati Witjaksana Hadi menyatakan, berdasarkan Kesepakatan Paris 2016, setiap lembaga di berbagai sektor terkait wajib mengurangi emisi gas rumah kaca. Pihaknya berharap penerapan NDC berjalan baik.

Setiap kementerian terkait perlu mengukur bagaimana setiap program bisa menekan gas rumah kaca. Contohnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu mengukur emisi dari pertambangan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait karbon biru. (DD13)

Sumber: Kompas, 14 Oktober 2017

Informasi terkait

Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?
Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Ketika Alam Tak Lagi Pasti
Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Berita ini 17 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:01 WIB

Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Berita Terbaru

Artikel

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Berita

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Artikel

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB