Pengolahan Harus Disertai Pengurangan Jumlah Karbon

- Editor

Sabtu, 14 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pemerintah dalam kontribusi nasional diniatkan untuk menekan emisi di sektor lahan dan energi dinilai tak efektif. Hal itu karena program seperti Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Plus atau REDD+, karbon biru, dan teknologi batubara bersih, sekadar mengolah karbon tanpa mengurangi jumlahnya.
Kontribusi Nasional yang Diniatkan (Nationally Determined Contributions) menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca 29 persen tahun 2020-2030. “Dalam program REDD+, pemerintah masih melibatkan perusahaan penyebab emisi karbon,” kata Manajer Kampanye Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yuyun Harmono di Jakarta, Jumat (13/10).

REDD+ adalah langkah yang didesain dalam sektor kehutanan untuk mengurangi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi lahan. Negara-negara berkembang yang punya hutan akan diberi dana pemeliharaan oleh negara maju yang memproduksi karbon. Itu dinilai tak tepat karena jumlah produksi karbon yang dihasilkan tak berkurang.

Terkait hal itu, perlu perubahan paradigma pembangunan lingkungan untuk melibatkan rakyat dalam komunitas kecil demi menekan produksi karbon lewat pengelolaan perhutanan sosial, bukan korporasi besar. Perusahaan penghasil karbon seolah peduli lingkungan. “Ini seperti greenwashing,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuyun menganggap REDD+ tak bisa menuntaskan soal di sektor kehutanan. Sebab, kebijakan pemberian izin bagi hutan tanaman industri (HTI), perkebunan sawit, dan tambang tak dibatasi. Tak efektifnya REDD+ menekan jumlah karbon juga terjadi pada pemakaian teknologi batubara bersih dan penyerapan karbon sektor kelautan.

Untuk itu, pemerintah diharapkan mempercepat penerapan kebijakan perhutanan sosial yang mencakup pemberian tata kuasa, kelola, produksi, dan konsumsi hutan. “Dengan pengelolaan model lestari, itu akan menjawab soal ekonomi, mitigasi perubahan iklim, soal tenuria, dan pemulihan hutan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jati Witjaksana Hadi menyatakan, berdasarkan Kesepakatan Paris 2016, setiap lembaga di berbagai sektor terkait wajib mengurangi emisi gas rumah kaca. Pihaknya berharap penerapan NDC berjalan baik.

Setiap kementerian terkait perlu mengukur bagaimana setiap program bisa menekan gas rumah kaca. Contohnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu mengukur emisi dari pertambangan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait karbon biru. (DD13)

Sumber: Kompas, 14 Oktober 2017

Informasi terkait

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon
Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam
Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026
Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026
Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026
Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya
Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Berita ini 29 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026

Berita Terbaru

Artikel

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:26 WIB