Pemerintah Beri Dokumen Amdal ke Walhi

- Editor

Senin, 15 Februari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kepada Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Itu diharapkan menjadi contoh bagi pemerintah daerah untuk transparan dan tidak ragu memberikan dokumen publik, termasuk dokumen amdal.

“Kami telah menyerahkan dokumen yang diminta Walhi,” kata Novrizal Thahar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Minggu (14/2), di Jakarta. Dokumen itu diserahkan kepada perwakilan Walhi, Jumat lalu.

Dokumen amdal merupakan dokumen publik. Sesuai perintah UU Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah harus transparan dan memberikan informasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara terpisah, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu mengatakan, dokumen Amdal Megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah mereka terima. Walhi akan mengkaji dokumen tersebut.

Walhi Jabar telah lebih dulu menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan megaproyek kereta cepat. Selain faktor risiko bencana yang minim dipertimbangkan, proyek itu juga dinilai melanggar perundangan tata ruang dan tata cara pengajuan amdal serta terburu-buru atau tak lazim dalam proses izin lingkungan.

Kajian sementara Eknas Walhi, kata Muhnur, proyek yang diprediksi menelan biaya 5 miliar dollar AS (sekitar Rp 70 triliun) itu tak masuk dalam skema atau agenda rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Proyek itu juga tak masuk rencana induk perkeretaapian sesuai UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Dari sisi tata ruang, Peraturan Presiden No 6/2016 (percepatan proyek kereta cepat) hanya memerintahkan tiga kabupaten/kota untuk penyesuaian tata ruang. Padahal, ada sembilan kabupaten/kota yang bakal dilintasi kereta cepat. (ICH)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Februari 2016, di halaman 13 dengan judul “Pemerintah Beri Dokumen Amdal ke Walhi”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Berita ini 12 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:32 WIB

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:07 WIB

Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes

Berita Terbaru

Artikel

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Senin, 7 Jul 2025 - 08:07 WIB

Fiksi Ilmiah

Bersilang Nama di Delhi

Minggu, 6 Jul 2025 - 14:15 WIB

Artikel

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 07:58 WIB