Pascasarjana UNJ Dinilai Ganjil

- Editor

Jumat, 7 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemadatan Kuliah Dipermasalahkan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi masih membahas temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademis terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Universitas Negeri Jakarta. Tim ini, antara lain, menemukan keganjilan dalam perkuliahan pascasarjana UNJ. Apabila terbukti melanggar, sanksinya bisa berat.

Saat ini para pejabat eselon I Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti) sudah berkumpul dan berembuk untuk membahas temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademis (EKA) Kemristek dan Dikti. Mereka membandingkan temuan Tim EKA dengan tim independen yang dipimpin Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi Kemristek dan Dikti Ali Gufron Mukti, serta beranggotakan pakar dari sejumlah perguruan tinggi.

“Ada hal yang setelah dicocokkan sama, ada pula temuan berbeda,” ujar Gufron ketika dihubungi di Jakarta, Rabu kemarin. Hasilnya, katanya, akan dirapatkan lagi setelah Menristek dan Dikti Mohammad Nasir kembali dari perjalanan dinas mendampingi Presiden Joko Widodo ke Kazakhstan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim EKA, antara lain, menemukan jam kuliah di program pascasarjana UNJ yang hanya 40 menit per satuan kredit semester (SKS). Padahal, menurut Peraturan Menristek dan Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Dikti, satu SKS terdiri dari 50 menit tatap muka per minggu per semester, 60 menit penugasan terstruktur, dan 60 menit kegiatan mandiri.

Selain itu, untuk program S-3 nonreguler yang dilakukan pada hari Jumat dan Sabtu, mahasiswanya bisa meraih gelar doktor dalam waktu tiga tahun kuliah.

Temuan lainnya, program S-3 nonreguler tersebut diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari provinsi di luar DKI Jakarta, bahkan di luar Pulau Jawa yang berprofesi sebagai aparat pemerintah daerah. Tim EKA menilai, tidak mungkin mahasiswa bisa bolak-balik ke Jakarta setiap pekan untuk kuliah karena mereka juga memiliki kewajiban selaku aparatur daerah pada hari kerja.

Gufron mengatakan, apabila terbukti, temuan tersebut merupakan pelanggaran Standar Nasional Dikti dan UNJ dikategorikan melakukan pelanggaran serius. Hal ini membuat Kemristek dan Dikti harus benar-benar teliti dalam melakukan pemeriksaan.

Dipadatkan
Menurut Direktur Pembelajaran Kemristek dan Dikti, Paristiyanti Nurwardani, sulit meluluskan mahasiswa pascasarjana dalam kurun waktu tiga tahun dengan pertemuan dua hari dalam sepekan. Alasannya karena dalam perkuliahan pascasarjana yang dilakukan setiap hari dari pagi hingga petang, mahasiswa paling cepat menyelesaikannya dalam empat semester. Adapun rata-rata menyelesaikan dalam enam semester atau tiga tahun.

“Logikanya, kalau kuliah hanya dilakukan pada hari Jumat dan Sabtu, minimal butuh lebih dari tiga tahun untuk menuntaskan pascasarjana,” tutur Paristiyanti.

Dalam kesempatan berbeda, Rektor UNJ Djaali menjelaskan bahwa program pascasarjana S-3 memang memakan waktu tiga tahun dengan kuliah setiap Jumat dan Sabtu. Akan tetapi, jam perkuliahan dipadatkan agar seluruh tatap muka bisa diselesaikan dalam satu tahun, sementara dua tahun sisanya digunakan untuk penelitian dan penulisan disertasi.

“Dalam satu semester (empat bulan) mahasiswa mempelajari empat hingga lima mata kuliah, masing-masing 12 kali pertemuan,” kata Djaali.

Pada dua bulan semester antara, mahasiswa mengambil dua mata kuliah yang juga terdiri atas 12 pertemuan per mata kuliah. Ia menuturkan, dalam 96 hari mahasiswa menyelesaikan 42 SKS sesuai Standar Nasional Dikti dengan jumlah waktu 50 menit per SKS. Adapun jam kuliah pada pukul 15.30 hingga 21.00 untuk hari Jumat dan pukul 08.00 hingga 18.00 pada hari Sabtu.

Djaali juga membantah tuduhan nepotisme yang melibatkan dirinya di kampus UNJ. Tuduhan tersebut dilaporkan oleh Aliansi Dosen UNJ kepada Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (4/9). Djaali dituduh mengangkat anggota keluarganya masuk dalam kepengurusan dan kepegawaian di UNJ.

Menurut Djaali, tuduhan itu sebagai bentuk fitnah terhadap dirinya.

“Pengangkatan anggota keluarga saya dilakukan oleh rektor sebelumnya, yaitu Bedjo Sujanto,” kata Djaali.

Dia mengatakan, pengangkatan keluarganya sudah sesuai prosedur. (DNE/DD08)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 September 2017, di halaman 11 dengan judul “Pascasarjana UNJ Dinilai Ganjil”.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum
3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum
Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023
Tiga Ilmuwan Penemu Quantum Dots Raih Nobel Kimia 2023
Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023
Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB