Pemadatan Kuliah Dipermasalahkan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi masih membahas temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademis terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Universitas Negeri Jakarta. Tim ini, antara lain, menemukan keganjilan dalam perkuliahan pascasarjana UNJ. Apabila terbukti melanggar, sanksinya bisa berat.
Saat ini para pejabat eselon I Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti) sudah berkumpul dan berembuk untuk membahas temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademis (EKA) Kemristek dan Dikti. Mereka membandingkan temuan Tim EKA dengan tim independen yang dipimpin Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi Kemristek dan Dikti Ali Gufron Mukti, serta beranggotakan pakar dari sejumlah perguruan tinggi.
“Ada hal yang setelah dicocokkan sama, ada pula temuan berbeda,” ujar Gufron ketika dihubungi di Jakarta, Rabu kemarin. Hasilnya, katanya, akan dirapatkan lagi setelah Menristek dan Dikti Mohammad Nasir kembali dari perjalanan dinas mendampingi Presiden Joko Widodo ke Kazakhstan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim EKA, antara lain, menemukan jam kuliah di program pascasarjana UNJ yang hanya 40 menit per satuan kredit semester (SKS). Padahal, menurut Peraturan Menristek dan Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Dikti, satu SKS terdiri dari 50 menit tatap muka per minggu per semester, 60 menit penugasan terstruktur, dan 60 menit kegiatan mandiri.
Selain itu, untuk program S-3 nonreguler yang dilakukan pada hari Jumat dan Sabtu, mahasiswanya bisa meraih gelar doktor dalam waktu tiga tahun kuliah.
Temuan lainnya, program S-3 nonreguler tersebut diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari provinsi di luar DKI Jakarta, bahkan di luar Pulau Jawa yang berprofesi sebagai aparat pemerintah daerah. Tim EKA menilai, tidak mungkin mahasiswa bisa bolak-balik ke Jakarta setiap pekan untuk kuliah karena mereka juga memiliki kewajiban selaku aparatur daerah pada hari kerja.
Gufron mengatakan, apabila terbukti, temuan tersebut merupakan pelanggaran Standar Nasional Dikti dan UNJ dikategorikan melakukan pelanggaran serius. Hal ini membuat Kemristek dan Dikti harus benar-benar teliti dalam melakukan pemeriksaan.
Dipadatkan
Menurut Direktur Pembelajaran Kemristek dan Dikti, Paristiyanti Nurwardani, sulit meluluskan mahasiswa pascasarjana dalam kurun waktu tiga tahun dengan pertemuan dua hari dalam sepekan. Alasannya karena dalam perkuliahan pascasarjana yang dilakukan setiap hari dari pagi hingga petang, mahasiswa paling cepat menyelesaikannya dalam empat semester. Adapun rata-rata menyelesaikan dalam enam semester atau tiga tahun.
“Logikanya, kalau kuliah hanya dilakukan pada hari Jumat dan Sabtu, minimal butuh lebih dari tiga tahun untuk menuntaskan pascasarjana,” tutur Paristiyanti.
Dalam kesempatan berbeda, Rektor UNJ Djaali menjelaskan bahwa program pascasarjana S-3 memang memakan waktu tiga tahun dengan kuliah setiap Jumat dan Sabtu. Akan tetapi, jam perkuliahan dipadatkan agar seluruh tatap muka bisa diselesaikan dalam satu tahun, sementara dua tahun sisanya digunakan untuk penelitian dan penulisan disertasi.
“Dalam satu semester (empat bulan) mahasiswa mempelajari empat hingga lima mata kuliah, masing-masing 12 kali pertemuan,” kata Djaali.
Pada dua bulan semester antara, mahasiswa mengambil dua mata kuliah yang juga terdiri atas 12 pertemuan per mata kuliah. Ia menuturkan, dalam 96 hari mahasiswa menyelesaikan 42 SKS sesuai Standar Nasional Dikti dengan jumlah waktu 50 menit per SKS. Adapun jam kuliah pada pukul 15.30 hingga 21.00 untuk hari Jumat dan pukul 08.00 hingga 18.00 pada hari Sabtu.
Djaali juga membantah tuduhan nepotisme yang melibatkan dirinya di kampus UNJ. Tuduhan tersebut dilaporkan oleh Aliansi Dosen UNJ kepada Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (4/9). Djaali dituduh mengangkat anggota keluarganya masuk dalam kepengurusan dan kepegawaian di UNJ.
Menurut Djaali, tuduhan itu sebagai bentuk fitnah terhadap dirinya.
“Pengangkatan anggota keluarga saya dilakukan oleh rektor sebelumnya, yaitu Bedjo Sujanto,” kata Djaali.
Dia mengatakan, pengangkatan keluarganya sudah sesuai prosedur. (DNE/DD08)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 September 2017, di halaman 11 dengan judul “Pascasarjana UNJ Dinilai Ganjil”.